Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018
Selasa, 07 Februari 2017
Edit
 Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 074/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.  
 
   
 ![]()  | 
| Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018 | 
Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018
 Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018:
  Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 074/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018.
  Latar Belakang
  Dengan telah dicanangkannya   program Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020.
  Untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk mendorong pertumbuhan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program yang mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan dana bantuan Pengadaan peralatan.
  Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah peralatan praktik di SMK  dimaksudkan  untuk  mendukung  pencapaian  kompetensi  peserta didik dan pendidik.
  Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun suatu Petunjuk Pelaksanaan agar program tersebut  memperoleh dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya   Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan  Provinsi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
  Untuk  itu  diharapkan  program  bantuan  tersebut  akan  dapat direalisasikan, sehingga dapat bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal  bagi  SMK  yang  dapat  dirasakan  oleh  masyarakat  khususnya peserta didik. 
  Tujuan 
  Bantuan Peralatan Pendidikan merupakan upaya dalam: 
 - Membantu Sekolah dalam pemenuhan kebutuhan Peralatan Pendidikan SMK;
 - Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Praktik Peserta Didik SMK untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.
 
 Pemberi Bantuan Pemerintah
  Pemberi Bantuan Peralatan Pendidikan  SMK adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.
  Rincian Jumlah Bantuan
  Rincian  jumlah  Bantuan  Peralatan  Pendidikan     SMK  adalah  sebesar Rp866.400.000.000,00 untuk 5.976 paket.
  Hasil Yang Diharapkan
  Terlaksananya   pengadaan   peralatan   pembelajaran   praktik   peralatan pendidikan sebanyak 5.976 paket.
  Bentuk Bantuan Pemerintah
  Bantuan   pengadaan   Peralatan   Pendidikan   SMK   disalurkan   berupa uang/barang Peralatan Pendidikan.
  Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
 - Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
 - Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
 - Bantuan ini dipergunakan untuk pengadaan peralatan pendidikan Peserta Didik SMK;
 - Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
 - Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.
 
 Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
 - SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
 - Memiliki ruang praktik/tempat praktik beserta instalasi pendukungnya;
 - Membuat tata letak (lay-out) penempatan peralatan;
 - Membuat Analisis kebutuhan peralatan;
 - Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah;
 - Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
 - Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
 - Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6.000,-) untuk: a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Pendidikan SMK bagi SMK Negeri. b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Pendidikan SMK bagi SMK Swasta.
 - Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan.
 
 Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah
  Pengajuan  Usulan  dan  Penetapan  Penerima  Bantuan  adalah  sebagai berikut:
 - Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan data aplikasi Takola SMK;
 - Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Pemerintah Peralatan Pendidikan SMK;
 - Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas pendidikan Provinsi tembusan kepada SMK calon penerima bantuan;
 - Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Peralatan Pendidikan SMK, menyampaikan dokumen persyaratan penerima bantuan;
 - Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan Surat Keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.
 
 Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan SMK penerima Bantuan Peralatan Pendidikan SMK dapat mewujudkan rencana pengembangan sekolahnya.
  Program Bantuan Peralatan Pendidikan SMK ini akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam proses Bantuan ini konsisten terhadap peraturan perundangan termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.
  Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan   Laporan   Pelaksanaan   dan   Pertanggungjawaban   Keuangan Bantuan Peralatan Pendidikan SMK yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan SMK.
  Dalam berkas Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018 ini disertakan pula Petunjuk Penyusunan untuk Proposal Pengajuan Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018, lampiran ini adalah yang diunggah pada aplikasi Takola SMK di laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola. Contoh lampiran berikut ini merupakan contoh lampiran yang terdapat pada proposal Bantuan Peralatan Pendidikan SMK:
 - Fotokopi SK sebagai Kepala sekolah;
 - Fotokopi ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
 - Membuat daftar kebutuhan peralatan yang dibutuhan (kebutuhan, yang sudah ada, kekurangannya, jenis, jumlah, dan spesifikasi);
 - Adanya tata letak (Lay-out) Perabot dan Peralatan Di Masing-Masing Ruang Praktik, Dilengkapi Foto-foto penempatan peralatan didalam Ruang Praktik;
 - Membuat Surat Pernyataan ketersediaan ruang termasuk infrastruktur pendukung untuk menempatkan peralatan;
 - SK ULP/Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
 - SK Panitia/Tim Pemeriksa dan Penerima Peralatan Pendidikan SMK;
 - Fotokopi Akta Pendirian Yayasan (khusus SMK Swasta) yang dilegalisir oleh notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan merupakan pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan.
 
Download Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018
 Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:      
 Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018
 Download File:
   Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018l.pdf
  Lampiran - Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018.docx
 
 Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 074/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
