Kepmendikbud Nomor 184/P/2018 Tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia
Jumat, 17 Februari 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas Kepmendikbud Nomor 184/P/2018 tentang Perubahan atas Kepmendikbud No 316/P/2016 tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia. Download file PDF.
Kepmendikbud Nomor 184 Tahun 2018 Tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia |
Kepmendikbud Nomor 184 Tahun 2018 Tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Kepmendikbud Nomor 184/P/2018 tentang Perubahan atas Kepmendikbud No 316/P/2016 tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia:
Menimbang:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 184/P/2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 316/P/2016 TENTANG KOMITE TATA KELOLA PROGRAM INOVASI UNTUK ANAK SEKOLAH INDONESIA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk memperlancar implementasi Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia dan replikasi hasil-hasil pembelajaran siswa yang telah teruji keberhasilannya, perlu dilakukan penambahan unsur anggota unit manajemen inovasi yang terkait langsung dengan implementasi kurikulum dan pertumbuhan minat baca, pendidikan inklusif, pengembangan teknologi pembelajaran dan jejaring serta komunikasi dan layanan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 316/P/2016 tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia;
Mengingat:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 316/P/2016 tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 316/P/2016 TENTANG KOMITE TATA KELOLA PROGRAM INOVASI UNTUK ANAK SEKOLAH INDONESIA.
KESATU : Membentuk Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia yang selanjutnya disebut Komite dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Komite terdiri dari:
a. Komite Pengarah; dan
b. Unit Manajemen Inovasi (UMI).
KETIGA : Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA huruf a bertugas :
a. memberikan arahan untuk program inovasi dalam mengembangkan strategi terbaik dan mengembangkan hasil inovasi yang telah teridentifikasi ke dalam skala yang lebih luas;
b. memfasilitasi, mengoordinasikan, melakukan sinkronisasi kebijakan dan program di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Indonesia terkait lainnya, termasuk dengan Pemerintah Daerah dan pihak swasta dengan melibatkan wakil Pemerintah Australia;
c. mempromosikan hasil kegiatan inovasi agar dapat direplikasi ke daerah lain, baik dengan Provinsi lokasi kegiatan maupun tingkat nasional; dan
d. melakukan reviu atas rencana kerja tahunan program inovasi, strategi pemantauan dan evaluasi dan tiap rencana perluasan ke provinsi baru.
KEEMPAT : Unit Manajeman Inovasi (UMI) sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA huruf b bertugas:
a. memberikan dukungan operasional kepada Komite Pengarah;
b. mengoordinasikan, mengelola, dan melaksanakan kegiatan inovasi dari sisi Pemerintah Indonesia;
c. memberikan tanggapan dan masukan untuk kerangka acuan kerja, rencana, kajian, dan laporan teknis yang dilaksanakan oleh inovasi; dan
d. mendukung seluruh aspek operasional, administratif dan kesekretariatan program inovasi yang dilaksanakan bersama Sekretariat dan Senior Liaison Advisor.
KELIMA : Komite dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
KEENAM : Komite memiliki masa tugas selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
KETUJUH : Biaya yang timbul sebagai akibat dari perubahan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
KESATU : Membentuk Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia yang selanjutnya disebut Komite dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Komite terdiri dari:
a. Komite Pengarah; dan
b. Unit Manajemen Inovasi (UMI).
KETIGA : Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA huruf a bertugas :
a. memberikan arahan untuk program inovasi dalam mengembangkan strategi terbaik dan mengembangkan hasil inovasi yang telah teridentifikasi ke dalam skala yang lebih luas;
b. memfasilitasi, mengoordinasikan, melakukan sinkronisasi kebijakan dan program di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Indonesia terkait lainnya, termasuk dengan Pemerintah Daerah dan pihak swasta dengan melibatkan wakil Pemerintah Australia;
c. mempromosikan hasil kegiatan inovasi agar dapat direplikasi ke daerah lain, baik dengan Provinsi lokasi kegiatan maupun tingkat nasional; dan
d. melakukan reviu atas rencana kerja tahunan program inovasi, strategi pemantauan dan evaluasi dan tiap rencana perluasan ke provinsi baru.
KEEMPAT : Unit Manajeman Inovasi (UMI) sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA huruf b bertugas:
a. memberikan dukungan operasional kepada Komite Pengarah;
b. mengoordinasikan, mengelola, dan melaksanakan kegiatan inovasi dari sisi Pemerintah Indonesia;
c. memberikan tanggapan dan masukan untuk kerangka acuan kerja, rencana, kajian, dan laporan teknis yang dilaksanakan oleh inovasi; dan
d. mendukung seluruh aspek operasional, administratif dan kesekretariatan program inovasi yang dilaksanakan bersama Sekretariat dan Senior Liaison Advisor.
KELIMA : Komite dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
KEENAM : Komite memiliki masa tugas selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
KETUJUH : Biaya yang timbul sebagai akibat dari perubahan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Kepmendikbud Nomor 184/P/2018 Tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kepmendikbud Nomor 184/P/2018 tentang Perubahan atas Kepmendikbud No 316/P/2016 tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Kepmendikbud Nomor 184/P/2018 tentang Perubahan atas Kepmendikbud No 316/P/2016 tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia
Download File:
Kepmendikbud Nomor 184/P/2018.pdf
Sumber: http://jdih.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepmendikbud Nomor 184/P/2018 tentang Perubahan atas Kepmendikbud No 316/P/2016 tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepmendikbud Nomor 184/P/2018 tentang Perubahan atas Kepmendikbud No 316/P/2016 tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia. Semoga bisa bermanfaat.