Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD
Sabtu, 11 Februari 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas buku Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD (Sekolah Dasar). Diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2016.
Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD |
Berkas ini merupakan salah satu bahan materi suplemen dalam Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 untuk SD.
Pada tahun 2013 Implementasi Kurikulum 2013, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013, dilaksanakan secara bertahap. Implementasi tersebut dilaksanakan pada 295 Kabupaten/ Kota dengan sasaran sekolah 2.598 sekolah dasar. Pada tahun 2014 implementasi Kurikulum 2013 dilaksanakan di semua sekolah dasar. Untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Kurikulum 2013 ini, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melaksanakan program pendampingan bagi guru di sekolah dasar agar memiliki pemahaman, sikap, dan keterampilan yang sejalan dengan Kurikulum 2013. Dalam pelaksanaannya, keberhasilan program pendampingan perlu didukung oleh ketersediaan panduan yang secara teknis mampu membimbing dan mengarahkan guru melaksanakan praktik pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013 tersebut. Panduan teknis yang disusun adalah :
- Kurikulum 2013 Di Sekolah Dasar
- Panduan Teknis Memahami Buku Guru dan Buku Siswa Sekolah Dasar
- Panduan Teknis Penyusunan RPP di Sekolah Dasar.
- Panduan Teknis Pembelajaran dan Penilaian di Sekolah Dasar.
- Panduan Teknis Penilaian dan Pengisian Rapor di Sekolah Dasar.
- Panduan Teknis Pembelajaran Remedial dan Pengayaan di Sekolah Dasar.
- Panduan Praktis Orang Tua dalam Mendampingi Peserta Didik.
- Panduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal di Sekolah Dasar.
- Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar.
- Panduan Teknis Transisi KTSP ke Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar
Panduan tersebut disusun sebagai acuan bagi guru, kepala sekolah, pengawas, para pembina pada Dinas Pendidikan, orang tua, serta masyarakat dalam melaksanakan, membina, dan memfasilitasi pelaksanaan Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar. Sesuai dengan dinamika yang ada, upaya perbaikan panduan ini perlu terus dilakukan. Oleh karena itu saran dari berbagai pihak sangat diharapkan.
Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD
Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi buku Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD:
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
BAB II KONSEP KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
A. Pengertian
B. Komponen Kegiatan Ekstrakurikuler
BAB III PENGEMBANGAN PROGRAM KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
A. Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib
B. Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan
BAB IV PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN - LAMPIRAN
Latar Belakang
Akar permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat adalah terjadinya demoralisasi dalam kehidupan masyarakat yang ditandai dengan semakin meningkat perilaku menyimpang dari etika, norma agama, sosial, dan hukum. Indikator yang nampak yakni tingginya jumlah kasus kenakalan remaja khususnya siswa sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa proses sosialisasi norma-norma di sekolah dan masyarakat belum berdampak positif terhadap perkembangan fisik, psikis, dan sosial anak.
Dalam Pasal 3, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Fungsi ini kemudian diperkuat dengan tujuan pendidikan pendidikan nasional yakni untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Gayut dengan pernyataan di atas sarat akan nilai dan makna filosofis yang dalam, artinya bahwa dalam pendidikan bukan semata-mata mengejar keterampilan intelektual tetapi juga soft skill. Dalam pengembangan soft skill peserta didik tidak hanya dilakukan di dalam kelas yang telah terstruktur dengan jelas melalui kurikulum tetapi juga dilakukan di luar struktur kurikulum atau yang sering disebut dengan kegiatan ekstrakurikuler.
Menurut hasil penelitian di bidang neorologi, ternyata 50% perkembangan kapasitas intelektual anak sudah selesai pada usia empat tahun pertama, dan mencapai 80 persen pada usia delapan tahun (Bahar, 2007). Hal ini berarti, penyiapan mutu pendidikan yang prima dan penyiapan generasi penerus yang tangguh hanya akan dicapai jika anak sejak usia dini sudah mendapatkan stimulasi pendidikan yang tepat, yakni stimulasi yang sesuai dengan tingkat usia dan perkembangan psikologis serta kebutuhan spesifiknya, yang berlangsung dalam suasana menggembirakan dan mengasyikkan. Oleh karena itu, sekolah tidak hanya memberikan stimuli dalam aktivitas kurikuler yang sudah digariskan dalam kurikulum saja, tetapi juga menyediakan ladang yang subur di luar kurikuler dalam bentuk aktivitas ekstrakurikuler.
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/ madrasah (Depdiknas, 2006:13). Kegiatan kurikuler merupakan wahana untuk mengembangkan kompetensi peserta didik yang bertujuan memberikan kesempatan untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan proses yang sistematis dan sadar dalam membudayakan peserta didik agar memiliki kedewasaan sebagai bekal kehidupannya. kegiatan ekstrakurikuler memberikan ruang yang tepat kepada peserta didik untuk mempraktikkan secara langsung (learning by doing) berbagai aktivitas yang dapat diarahkan pada upaya pembentukan karakter tertentu.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu jalur pembinaan kesiswaan. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti dan dilaksanakan oleh siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah, bertujuan agar siswa dapat memperkaya dan memperluas diri. Memperluas diri ini dapat dilakukan dengan memperluas wawasan pengetahuan dan mendorong pembinaan sikap dan nilai-nilai.
Berdasarkan paparan di atas maka sudah selayaknya jika disusun dan dikembangkan panduan teknis kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar, sehingga memberikan kemudahan bagi pemangku kepentingan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler khususnya di sekolah dasar. Upaya ini perlu dilakukan secara terus menerus karena kegiatan ekstrakurikuler bukan menjadi pelengkap semata dalam proses pendidikan secara menyeluruh di sekolah. Sekolah perlu menyusun rencana, pelaksanaan, evaluasi, pengembangan, dan tindak lanjut agar ekstrakurikuler tidak hanya sekedar pengisi waktu luang siswa akan tetapi merupakan sarana yang penting dalam mengembangan potensi peserta didik.
Tujuan
Panduan teknis pengembangan kegiatan ekstrakuriler di sekolah dasar bertujuan:
- Memberikan acuan operasional dalam mengembangkan program kegiatan ekstrakurikuler khususnnya di sekolah dasar.
- Memberikan acuan operasional dalam pelaksanaan dan penilaian kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar.
- Memberikan acuan operasional dalam pembinaan berkelanjutan dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar.
- Sebagai acuan kepada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan agar pelaksanaannya dapat menjadi efektif.
Konsep Kegiatan Ekstrakurikuler
Pengertian
- Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.
- Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
- Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.
Komponen Kegiatan Ekstrakurikuler
1. Visi
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. Visi kegiatan ekstra kurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
2. Misi
Misi kegiatan ekstarkurikuler adalah menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik, menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik mengespresikan diri secara bebas melalui kegiatan mandiri dan atau kelompok.
3. Fungsi
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
- Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
- Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
- Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
- Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
4. Tujuan
Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar adalah sebagai berikut:
a. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
b. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan potensi, bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.
5. Prinsip
Untuk itu maka kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut :
- Bersifat individual, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing.
- Bersifat pilihan, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
- Keterlibatan aktif, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
- Menyenangkan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
- Membangun etos kerja, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
- Kemanfaatan sosial, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat
6. Jenis dan Format Kegiatan Ekstrakurikuler
Jenis Kegiatan ekstrakurikuler adalah sebagai berikut.
a. Krida, yang meliputi kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Dokter Kecil, Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lain-lain. Khusus untuk kegiatan Pramukawajib bagi siswa untuk semua jenjang pendidikan (Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Menengah Atas/Sederajat).
b. Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Karya Ilmiyah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lain-lain.
c. Latihan/Olah bakat/prestasi, meliputi pengembangan bakat olahraga,seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teather, keagamaan, dan lain-lain.
d. Jenis lainnya, yang disesuikan dengan karakteristik dan potensi sekolah atau lingkungan sekitar, serta daerah.
Format kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan diantaranya:
a. Individual, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
b. Kelompok, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik
c. Klasikal, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam satu kelas.
d. Gabungan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar kelas.
e. Lapangan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
Download Buku Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas buku Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD ini silahkan lihat di bawah ini:
Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD
Download File:
Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD (Sekolah Dasar).pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD. Semoga bisa bermanfaat.