Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017
Selasa, 28 Maret 2017
Edit
 Berikut ini adalah berkas Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017 yaitu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017. Download file PDF.  
 
   
 ![]()  | 
| Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017 | 
Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017
 Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017:
  Tujuan  pemberian STF-GBPNS adalah:
 - Meningkatkan kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS;
 - Meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran di RA/ madrasah;
 - Memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan tugas secara optimal.
 
 Sasaran  atau penerima STF-GBPNS   tahun 201 7 adalah  guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
  1.   Umum
  a.   Berstatus  sebagai  guru  RA/Madrasah.
  b.  Bukan  PNS atau CPNS  pada Kementerian Agama atau instansi lain.
  2.  Khusus
  a.  Aktif  mengajar  di   RA,  MI,  MTs   atau  MA  dan  terdaftar  di   program SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Kementerian Agama);
  b.  Memiliki Nomor  PTK Kementerian  Agama  (NPK)  dan/ atau Nomor  Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  (NUPTK);
  c.   Berstatus  sebagai GURU TETAP  pada satuan pendidikan yang memiliki izin  pendirian dari Kementerian  Agama  (negeri  dan swasta).  Pengertian Guru     Tetap     adalah    jika    yang    bersangkutan     bertugas    pada RA/ Madrasah  swasta,  maka SK Pengangkatan  oleh  ketua yayasan.  Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah negeri, maka SK Pengangkatannya   oleh   Kepala   Kantor   Wilayah   Kementerian   Agama Provinsi,   Kepala   Kantor   Kementerian   Agama   Kabupaten/Kota   atau Kepala Madrasah  Negeri yang bersangkutan;
  d.  Bukan  penerima bantuan  sejenis  yang dananya  bersumber  dari DIPA Kementerian   Agama.    Guru   RA/Madrasah   yang   menjadi   penerima bantuan  Tunjangan   Profesi   atau  bantuan  Tunjangan   Khusus   tetap dapat   menjadi    penerima    tunjangan    fungsional   jika    memenuhi persyaratan   yang  diatur   dalam  petunjuk   teknis  ini   dan  dananya tersedia.
  Pemberian   STF-GBPNS   ini   dibebankan  anggarannya  pada  DIPA   Kantor Wilayah atau  Kantor  Kementerian Agama  Kabupaten/Kota tahun  2017 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.
  Mekanisme  Pelaksanaan
  1.  Penetapan  Penerima
  a. Kepala  RA/Madrasah  mengidentifikasi,  menghimpun, dan mengusulkan GURU  TETAP  dalam  lingkup  tugasnya  yang  memenuhi  syarat  untuk diajukan  ke  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota  sebagai calon penerima STF-GBPNS  (Format  lampiran  surat usulan  terlampir).  Setiap calon  yang diajukan  harus  disertai dengan dokumen  pendukung  yang meliputi:
 - Bukti keaktifan status mengajar dan nama identitas PTK berupa print out format S25A dan/ atau kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA;
 - SK Sebagai Guru Tetap (dari Ketua Yayasan atau SK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota);
 - Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar;
 - Fotokopi ijazah S-1 /D-IV (bagi yang memiliki);
 - Surat Pernyataan Kinerja (format terlampir).
 
 b. Kantor    Kementerian   Agama    Kabupaten/Kota    melakukan   verifikasi terhadap  usulan  yang  diajukan   oleh  Kepala   RA/Madrasah   tersebut berdasarkan  kriteria,   persyaratan  dan  ketentuan  yang  diatur  dalam petunjuk teknis ini.
  c. Jika  anggaran  yang  teralokasikan   pada  DIPA   Kantor   Wilayah   atau Kantor  Kementerian  Agama  Kabupaten/Kota  tidak  mencukupi seluruh kebutuhan   Subsidi   Tunjangan   Fungsional  Guru   Bukan   PNS   yang memenuhi syarat di atas, maka harus diprioritaskan untuk:
 - Yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM/minggu;
 - Yang berkualifikasi S-1/D-IV;
 - Yang lebih lama masa tugasnya;
 - Yang bukan penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus.
 
 d. Berdasarkan       hasil       verifikasi,      Kantor       Kementerian       Agama Kabupaten/Kota      menetapkan     nama-nama      Guru      RA/Madrasah penerima STF-GBPNS  (diurutkan  secara alfabetik)  dalam bentuk  Surat Keputusan   (SK)  yang ditandatangani  oleh  Pejabat  Pembuat Komitmen (PPK)    pada   Kantor    Kementerian    Agama    Kabupaten/Kota    dengan pengesahan   dilakukan   oleh    Kepala    Kantor    Kementerian    Agama Kab/Kota  sedangkan untuk  satker kantor wilayah  Surat  Keputusan  di tandatangani  Pejabat   Pembuat   Komitmen   (PPK)   pada  Kantor   Wilyah Kementerian   Agama   Provinsi dengan  pengesahan   oleh  Kepala   Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  e. Kantor    Kementerian    Agama    Kabupaten/Kota    dan   Kantor    Wilayah Kementerian  Agama  Provinsi  wajib  mengirimkan  salinan  SK  penerima STF-GBPNS  tahun  2017 beserta lampirannya  dalam  bentuk   hardcopy dan   softcopy    ke     Direktorat    Jenderal    Pendidikan   Islam     (melalui Direktorat  Guru  dan Tenaga Kependidikan  Madrasah)  paling lambat   1 (satu)     bulan   sejak    SK    tersebut   diterbitkan   ke     alamat    email subditptk@gmail.com.
  2. Penyaluran  STF-GBPNS
  a.  STF-GBPNS bagi guru  RA/Madrasah  diberikan/disalurkan  kepada guru yang  berhak  menerimanya  secara  langsung   ke   rekening  guru  yang bersangkutan.
  b. Pembayaran/penyaluran     STF-GBPNS     dilakukan    secara    periodik: triwulanan,  atau  6-bulanan  (semesteran)   sesuai  kondisi satuan  kerja pelaksananya.
  3. Nominal  STF-GBPNS
  a. Besar   STF-GBPNS  adalah   Rp.   250.000,-   (dua   ratus  lima   puluh  ribu rupiah)   per orang  per bulan,  dan berlaku  untuk   12   (dua  belas)  bulan (terhitung  mulai  Bulan  Januari   2017),     sehingga    total     penerimaan untuk   1       (satu)      tahun    adalah     Rp.  3.000.000,-  (tiga juta  rupiah). Jumlah itu  diberikan kepada guru  secara penuh dan tidak dibenarkan adanya   pengurangan,   pemotongan    atau   pungutan   dengan  alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun,  kecuali pajak sesuai  dengan ketentuan yang berlaku.
  b. Tiap  guru  yang memenuhi kriteria  dan persyaratan sebagaimana diatur dalam  petunjuk  teknis  ini,  hanya  berhak  menerima  satu  porsi  STF- GBPNS   (Rp.  250.000,-  per bulan atau Rp.  3.000.000,-  dalam setahun), meskipun  mengajar pada 2 (dua)  RA/Madrasah  atau lebih.
  4. Kewajiban  Penerima STF-GBPNS
  a. Melaksanakan  pembelajaran dan/ atau bimbingan kepada peserta didik minimal  1    (satu)  tahun pelajaran, sesuai  jadwal  di  RA/Madrasah  yang menjadi  tempat tugasnya.
  b. Melaksanakan  tugas-tugas  yang diberikan oleh pimpinan RA/Madrasah termasuk   administrasi  pembelajaran   sesuai   dengan  ketentuan  yang berlaku.
  c. Setiap   Guru   RA/Madrasah  yang  menjadi  penerima   STF-GBPNS wajibmengisi dan menandatangani  Surat Pernyataan  Kinerja.
  5. Penghentian  Pemberian STF-GBPNS
  STF-GBPNS dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
  a. Meninggal  dunia;
  b. Berusia 60  (enam puluh)  tahun;
  c. Tidak lagi menjalankan  tugas sebagai Guru  RA/Madrasah;
  d. Diangkat menjadi  CPNS,  baik  sebagai guru atau lainnya,  di Kementerian Agama atau di instansi  lainnya;
  e. Berhalangan  tetap  sehingga  tidak  dapat  menjalankan  tugas  sebagai guru pada RA/Madrasah,  atau
  f.   Tidak   lagi    memenuhi  kriteria  dan   persyaratan   yang  diatur   dalam petunjuk teknis ini.
  g. Apabila  memenuhi kriteria diatas maka tidak  dilanjutkan  pembayaran tunjangan   fungsional   guru   bukan  PNS    dengan  menerbitkan   surat keputusan penghentian  STF-GBPNS atas nama yang bersangkutan.
  Pemantauan dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh dilaksanakan agar pemberian  STF-GBPNS ini  terlaksana  secara tepat  sasaran, tepat jumlah,  dan tepat waktu.  Pemantauan  dan evaluasi  dilakukan kepada pihak terkait  oleh Ditjen  Pendidikan  Islam,   Kantor  Wilayah  Kementerian  Agama  Provinsi,  dan Kantor    Kementerian    Agama    Kabupaten/Kota    secara    berjenjang    sesuai kewenangan masing-masing.
  Sasaran  pokok  pemantauan  dan  evaluasi  meliputi:   proses  dan  mekanisme penetapan penerima,  penyaluran,  dan pengambilan dana STF-GBPNS.
  Pengaduan  terkait  pelaksanaan  pemberian  STF-GBPNS  tahun  2017  dapat disampaikan  ke  alamat:
  Direktorat  Guru  dan Tenaga Kependidikan  Madrasah
  Gedung Kementerian Agama RI Lantai VIII, Blok B
  Jln.  Lapangan  Banteng Barat Nomor 3-4  Jakarta 10710
  Telp. / Faksimili :    (021)  350- 7 4 79
  Email:  subditptk@gmail.com
  Laporan capaian realisasi anggaran subsidi tunjangan fungsional guru bukan PNS    (STF-GBPNS)   dibuat  dan  ditandatangani   oleh   oleh   Kepala   Kantor Kementerian Agama  Kab/Kota untuk Kantor  Kementerian  Agama Kab/Kota, sedangkan   untuk    Kantor    Wilayah    Kementerian     Agama     Provinsi    di tandatangani  oleh   Kepala   Kanwil   Kementerian   Agama   Provinsi.   Laporan disampaikan  kepada  Direktorat  Guru   dan  Tenaga Kependidikan   Madrasah secara      periodik      (per        triwulan/per        semester)         melalui      email: subditptk@gmail.com.
 Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017
 Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
 Download File:
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017.pdf
 Sumber: https://madrasah.kemenag.go.id
 
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
 Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
