Juklak O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun 2019
Minggu, 09 April 2017
Edit
 Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun  2019. Download file format PDF.    
   
 ![]()  | 
| Juklak O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun 2019 | 
Juklak O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun 2019
 Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juklak O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun  2019:
  BAB I
  PENDAHULUAN
  A. Latar Belakang
  Dalam rencana strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019, visi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah "Terbentuknya insan serta ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong".
  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan,  Direktorat Jenderal Pendidikan  Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan  Sekolah Menengah  Pertama  berusaha  mewujudkan  program  Nawacita Presiden  Republik  Indonesia, yakni  meningkatkan kualilas  hidup manusia Indonesia dan melakukan revolusi karakter bangsa yang akan dilaksanakan melalui  Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) bidang  olahraga. Kegiatan  PPK adalah gerakan pendidikan di bawah   tanggung  jawab   satuan   pendidikan untuk  memperkuat karakter  peserta  didik melalui  harmonisasi olah  hati,  olah  rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan  pendidikan. keluarga, dan masyarakat sebaqai bagian dari Gerakan  Nasonal Revolusi  Mental (GNRM).
  PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandm, demokratis, rasa ingin tahu,  semangat kebangsaan,  cinta tanah air,  menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan,  peduli sosial,  dan  bertanggung  jawab.   Pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan dapat menunjang pengembangan  karakter peserta didik baik secara organis, neuromuskuler, intelektual, emosional dan sosial, serta meningkatkan daya cipta.  rasa dan karya para siswa.
  Kegiatan PPK bidang olahraga yang dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menjadi kegiatan tahunan yang diminati oleh para peserta  didik yang memiliki bakat dan minat pada bidang olahraga. Peran guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan sangat penting dalam memasyarakatkan olahraga dan meng-olahragakan masyarakat  Sekolah dapat memfasilitasi siswanya untuk mengembangkan cabang olahraga yang diminati, baik dalam pembelajaran di kelas, kegiatan ekstrakurikuler  ataupun lomba-lomba. Ini salah satu upaya para stakeholder berperan aktif dalam pembinaan atlet melalui kegiatan lomba, festival,  dan olimpiade yang menjadi agenda nasional di tingkat SMP. Para stakeholder yang terlibat antara lain sekolah, kecamatan,  Dinas Pendidikan Kabupalen/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dan instansi terkait lainnya bidang olahraga.
  Pada tahun 2018 menjadi catatan sejarah, Indonesia selain berkesempatan menjadi tuan rumah ajang kompetisi olahraga se-Asia yaitu Asian Games 2018 yang dilaksanakan pada 18 Agustus sd.  2  September  2018  di  Jakarta  dan  Palembang,  sekaligus meraih prestasi dengan  perolehan 31   medali emas,  24 medali perak dan 43 medali perunggu.
  Dari hasil perolehan  tersebut,  Indonesia  mengukuhkan posisinya di urutan ke-4  dari  46  negara  yang  berpartisipasi.   Pemerintah melalui Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan  terus berupaya mengembangkan  pembinaan olahraga   di  Satuan  Pendidikan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyelenggarakan kompetisi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN). Kompetisi ini dilaksanakan  secara  berjenjang  dan  bertahap,  mulai  tingkat sekolah,  kecamatan,  kab/kota,  provinsi.  sampai dengan  tingkat nasiona1.
  Kegiatan O2SN merupakan wahana pembelajaran  pendidikan jasmani dan  olahraga,  serta  penumbuhan   nilai-nilai  pendidikan karakter melalui kedisplinan, kreativitas,  daya juang, jujur, sportif. kompetitif, solidaritas, dan bertanggung jawab. Ini perlu dikembangkan dan dipersiapkan  oleh  34 provinsi  dalam  rangka menciptakan  atmosfer positif dan budaya olahraga, yang bermula dari pembinaan intensif dan berkelanjutan  di sekolah.
  Agar pelaksanaan O2SN SMP tahun 2019 terselenggara dengan baik, maka disusun  buku petunjuk  pelaksanaan yang dapat digunakan menjadi pegangan  panitia, peserta didik, pelatih, wasit/juri, ofisial. dan pihak terkait lainnya. Olehkarenanya, Direktorat Pembinaan SMP dipandang perlu memrogram kegiatan O2SN SMP  tahun  2019  yang  dilaksanakan  secara  berjenjang. Petunjuk  Pelaksanaan   O2SN SMP  2019  ini  tidak  hanya  berisi petunjuk  teknis  pelaksanaan   pertandingan/perlombaan  O2SN, tapi juga  memberlkan   perspektif  pentingnya  O2SN  SMP  tahun 2019 untuk diikuti oleh para peserta didik dalam pengembangan olahraga tingkat nasional dan internasional. 
  B. Dasar Hukum
 - Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 - Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 17 bahwa ruang lingkup olahraga melipuli olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi.
 - Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
 - Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
 - Peraturan Pemenntah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
 - Peraturan Pemenntah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
 - Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
 - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
 - Peraturan Menten Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
 - Peraturan Menten Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.
 
- Meningkatkan mutu pendidikan khususnya bidang olahraga yang berasaskan pendidikan karakter meliputi religius, integritas, nasionalisme, mandiri, dan gotong royong;
 - Mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam bidang olahraga;
 - Meningkatkan kesehatan jasmani dan prestasi akademis;
 - Meningkatkan kecintaan dan apresiasi terhadap bidang olahraga;
 - Meningkatkan kecakapan kolabofatif, kooperatif dan kompetitif secara sehat;
 - Melatih sportivitas dan tanggung jawab;
 - Meningkatkan persatuan dan kesatuan antara peserta didik seluruh Indonesia.
 
"Melalui Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Membentuk Pelajar yang Berprestasi Akademis, Olah raga dan Berbudi Pekerti Luhur"
 E. Pengertian Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
 O2SN adalah  suatu  kegiatan  yang  bersifat kompetisi di  bidang olahraga antar siswa SMP/MTs atau yang sederajat dalam lingkup wilayah atau tingkat lomba tertentu. F. Cabang Olahraga
 - Atletik
 - Renang
 - Bulutangkis
 - Pencak Silat
 - Karate
 
- Adanya peningkatan kondisi kesehatan jasmani peserta didik di sekolah sehingga dapat menunjang peningkatan kualitas akademis.
 - Terpilihnya peserta didik terbaik dalam bidang olahraga, sebagai bibit unggul atlet pada tingkat wilayah tertentu.
 - Terjalinnya kesatuan dan persatuan antar peserta didik seluruh Indonesia melalui O2SN.
 
 H. Sasaran
 Siswa SMP/MTs Negeri/Swasta atau yang sederajat. I. Penyelenggaraan Seleksi O2SN
  Seleksi diselenggarakan secara berjenjang, yakni
 - Tingkat Sekolah
 - Tingkat Kabupaten/Kota
 - Tingkat Provinsi
 - Tingkat Nasional
 
 Regulasi pertandingan merupakan pedoman yang harus dipatuhi dan dilkuti oleh panitia penyelenggara dan peserta di setiap jenjang seleksi sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga.
 BAB II
 PENJELASAN  UMUM
  A. Persyaratan Peserta
 1.Atlet Peserta Olimpiade Olah raga Siswa Nasional  (O2SN) SMP 2019 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  a.   Berkewarganegaraan Indonesia;
  b. Juara terbaik dalam setiap tingkat pertandingan yang diikuti sesuai cabang olahraga dibuktikan dengan  hasil seleksi  dan surat keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang pada setiap tingkatan lomba;
  c. Terdaftar sebagai siswa SMP/MTs Negeri/Swasta, atau yang sederajat;
  d.  Kelas 7 atau 8 pada Tahun Ajaran 2018/2019 saat mengikuti lomba tingkat Kabupaten/Kota, dan Provinsi;
  e.  Kelahiran 1  Januari 2005 dan setelahnya;
  f.    Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional  (NISN) dan terdaftar di Data Pokok Peserta Didik yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  g.  Bukan  peraih juara  1, 2, dan  3 pada  O2SN SMP  tahun sebelumnya;
  h.   Bukan   peram  juara   1, 2,  dan   3  POPNAS/Pospenas/ Peparnas   atau  Kejurnas  dan  juara  internasional  untuk semua catbang olahraga dan nomor cabang olahraga  yang dipertandingkan/pertombakan di Tingkat  Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  i.    Bukan binaan dari Pusat Pendidikan  dan Latihan Olahraga Pelajar  (PPLP),   Pusat  Pendidikan   dan   Latihan  Pe1ajar Daerah (PPLPD) dan Sekolah Khusus Olahraga (SKO);
  j.    Berkelakuan   baik dan  tidak  tertibat  penyalahgunaan  obat terlarang dan minuman keras, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah;
  k.   Dikirim oleh pejabat yang berwenang dalam setiap tingkatan lomba;
  l.     Hanya mengikuti satu cabang lomba;
  m.  Wajib  melampirkan  surat keterangan   sehat    dari    dokter instansi pemerintah;
  n.   Wajib   menjaga   sportivitas   dan  fair  play  selama   O2SN berlangsung  disertai surat pemyataan  yang ditandatangani Kepala Sekolah.
  o. Wajib mengisi biodata peserta  melalui  pendaftaran  daring pada  laman  ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik dan diserahkan pada saat registrasi O2SN SMP tingkat nasional.
  2. Pelatih
  Persyaratan pelatih Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMP 2019 sebagai berikut:
  a. Berasal dari guru PJOK atau pelatih klub olahraga SMP/kegiatan ekstrakurikuter (pelatih peserta didik yang bersangkutan);
  b. Membawa surat keterangan/surat keputusan (SK) dari kepala sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar guru PJOK atau pelatih klub olahraga di sekolah/kegiatan ekstrakunkuler yang bersangkutan;
  c. Memahami dan menguasai ilmu kepelatihan dan peraturan pertandingan cabang olahraga yang dipertandingkan/dilombakan;
  d. Wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter;
  e. Bersedia mendampingi peserta dalam pertandingan/perlombaan dan mengikuti seluruh acara kegiatan O2SN SMP sesuai tingkatan lomba;
  f. Menjaga sportivitas dan fair play selama O2SN ber1angsung;
  g. Membina para atlet untuk mengikuti kegiatan O2SN di setiap tingkatan partandingan yang diikuti dalam rangka melaksanakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) bidang olahraga;
  h. Mematuhi ketentuan  komitmen yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP dan Induk Organisasi Cabang Olahraga.
 Download Juklak O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun 2019
 Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun  2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
  Download file:
   Juklak O2SN SMP Tahun  2019.pdf
 
    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun  2019. Semoga bisa bermanfaat.  
 