Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Sabtu, 29 April 2017
Edit
 Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Download file format PDF.  
 
   
 ![]()  | 
| Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan | 
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
 Berikut ini kutipan teks dari isi berkas yang merupakan beberapa point penting dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan:
  Penilaian hasil belajar  oleh Pemerintah  dilakukan melalui UN.
  Penilaian  hasil  belajar oleh  Satuan  Pendidikan  dilakukan melalui US dan USBN.
  Penilaian   hasil   belajar   oleh   Pemerintah untuk    peserta   didik  pada SMK/ MAK termasuk ujian  kompetensi  keahlian. 
  Penilaian hasil belajar  dilakukan   sesuai   dengan kurikulum  yang berlaku.
  UN dan USdiikuti  oleh   peserta  didik  pada  SMP/MTs, SMPLB,   SMA/MA  atau SMAK/SMTK/yang  sederajat, SMALB,  SMK/MAK atau yang sederajat, SPK,  dan peserta didik pada  Program Paket 8/Wustha  dan  Program Paket.
  USBN diikuti  oleh peserta didik pada SMP/MTs,  SMA/MA  atau SMAK/SMTK,  dan SMK/MAK.
  USBN  tidak  wajib diikuti  oleh  peserta didik pada SPK.
  Peserta  didik pada jalur  formal  yang mengikuti  UN,  US, dan USBN  harus memenuhi persyaratan:
  a.      terdaftar pada semester terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan   di    Satuan    Pendidikan   dan   memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu Jenjang  Pendidikan  di   Satuan  Pendidikan  tertentu mulai  semester I   sampai  dengan semester V; atau
  b.   telah menyelesaikan seluruh beban SKS yang dipersyaratkan bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan    berdasarkan    Sistem    Kredit    Semester (SKS)  yang setara dengan semester V.
  Peserta    didik    pada    Pendidikan    Kesetaraan     yang mengikuti  UN  harus  memiliki laporan  lengkap  penilaian hasil belajar  pada Pendidikan  Kesetaraan.
  Setiap  peserta  didik   pada jalur  formal  wajib  mengikuti paling  sedikit  1    (satu)  kali  UN,  US,  dan USBN.
  Setiap     peserta    didik      pada   jalur     nonformal     wajib mengikuti  paling sedikit 1   (satu)  kali UN dan US. 
  Peserta didik pada jalur formal dan pada jalur nonformal berhak mengulang   UN   untuk  memenuhi   kriteria   pencapaian standar kompetensi  lulusan.
  Setiap   peserta  didik  yang  berkebutuhan   khusus  tidak wajib  mengikuti  UN dan USBN.
  Peserta didik yang berkebutuhan  khusus yang mengikuti UN berhak mengulang   UN   untuk  memenuhi   kriteria   pencapaian standar kompetensi  lulusan.
  Peserta  didik yang  berhak  mengulang  UN meliputi jenjang SMA/MA/SMALB,  SMK/MAK  atau yang sederajat,  dan Program Paket C.
  Peserta  didik  yang  berhalangan  karena  alasan  tertentu dengan  disertai   bukti   yang    sah  dapat   mengikuti   UN susulan.
  Setiap   peserta   didik  yang   telah   mengikuti   UN   akan mendapatkan SHUN.
  SHUN  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
  a.      biodata siswa;  dan
  b.      nilai   hasil  UN  untuk  setiap   mata  pelajaran   yang diujikan,  dan pencapaian  kompetensi lulusan  untuk setiap  mata pelajaran  yang diujikan.
  Pencapaian  kompetensi  lulusan  disusun  dalam   kategori   sangat baik,  baik, cukup,  dan kurang. 
  Pelaksanaan    UN    dilakukan    melalui   ujian     nasional berbasis komputer (UNBK).
  Dalam   hal  UNBK  tidak  dapat  dilaksanakan   maka  ujian nasional  dilaksanakan berbasis kertas.
  Satuan  Pendidikan  wajib  menyampaikan  nilai  rapor dan nilai US  dan USBN  kepada Kementerian  untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
  Kisi-Kisi  Ujian  merupakan  acuan  dalam  pengembangan dan    perakitan     naskah    soal     UJ1an     yang    disusun berdasarkan kriteria pencapaian  standar kompetensi lulusan,  standar  isi,  dan kurikulum  yang berlaku.
  Kisi-kisi  US  disusun  dan ditetapkan  oleh  masing-masing Satuan    Pendidikan   berdasarkan    kriteria    pencapaian standar kompetensi  lulusan,  standar isi,  dan kurikulum yang  berlaku.
  Kisi-kisi   UN  dan  USBN   disusun   dan  ditetapkan  oleh BSNP       berdasarkan     kriteria      pencapaian       standar kompetensi  lulusan,   standar  isi,   dan  kurikulum   yang berlaku.
  Satuan   Pendidikan  formal   menyusun  naskah  soal   US berdasarkan  kisi-kisi  US.
  Satuan  Pendidikan  Kesetaraan  menyusun  naskah  soal ujian Pendidikan Kesetaraan berdasarkan Kisi-Kisi Ujian Pendidikan   Kesetaraan di  bawah  koordinasi  dan  pengawasan dinas pendidikan kabupaten/ kota. 
  Naskah  USBN  terdiri  atas:
  a.      sejumlah  20%   (dua  puluh  persen)  sampai  dengan  25% (dua    puluh   lima   persen)    butir    soal    disiapkan   oleh Kernen terian;
  b.      sejumlah  75%  (tujuh  puluh lima  persen)  sampai  dengan 80%  (delapan puluh persen) butir soal disiapkan oleh Musyawarah  Guru  Mata  Pelajaran  (MGMP)  untuk SMP/MTs  atau  yang sederajat  dan  SMA/MA/SMK  atau yang  sederajat   di   bawah  koordinasi  dinas   pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  Penyiapan    dan   penggandaan   bahan   US    dan   USBN dilakukan  oleh Satuan  Pendidikan.
  Penyiapan  dan  penggandaan  bahan  Ujian  PK  dilakukan oleh   Satuan  Pendidikan  kesetaraan di  bawah koordinasi dinas pendidikan sesuai  dengan kewenangannya.
  Penggandaan  dan  distribusi  bahan   UN  berbasis  kertas dilakukan  oleh Pemerintah.
  Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian  bahan UN  berbasis  kertas ditetapkan   dengan  peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan  UN menjadi tanggungjawab  Pemerintah  dan Pemerintah  Daerah.
  Pemerintah,     Pemerintah     Daerah,     dan/atau     Satuan Pendidikan   dilarang  memungut  biaya  pelaksanaan   UN dari  peserta  didik, orang  tua/wali,  dan/ atau pihak  yang membiayai  peserta didik. 
  Biaya   pelaksanaan   US    dan   USBN     bersumber   dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan       Belanja       Daerah,       anggaran      Satuan Pendidikan  yang  bersangkutan  dan/ atau  sumber  lain yang   sah   dan   sesuai    dengan   ketentuan    peraturan perundang- undangan.
  Pemerintah, Pemerintah  Daerah,  dan Satuan  Pendidikan  wajib melakukan sosialisasi UN, US,  dan USBN.
  Peserta      didik     dinyatakan      lulus       dari       Satuan Pendidikan/program   pendidikan  setelah   memenuhi kriteria:
  a.      menyelesaikan seluruh  program pembelajaran;
  b.      memperoleh nilai sikap/perilaku  minimal  baik;  dan 
  c.      lulus  ujian Satuan  Pendidikan/program  pendidikan.
  Kelulusan   peserta   didik ditetapkan  oleh  Satuan  Pendidikan  yang bersangkutan.
  Penyelesaian          seluruh          program         pembelajaran,  untuk peserta didik:
  a.      SMP / MTs  dan  SMPLB  apabila  telah  menyelesaikan pembelajaran  dari  kelas VII  sampai dengan kelas IX;
  b.      SMA/MA     atau    yang    sederajat,     SMALB,     dan SMK/MAK     apabila    telah    menyelesaikan pembelajaran  dari  kelas X sampai  dengan kelas XII;
  c.      SMP / MTs  dan  SMA/ MA  a tau  yang  sederajat  yang menerapkan    SKS     apabila    telah    menyelesaikan seluruh  mata pelajaran yang  dipersyaratkan;  atau
  d.      Program   Paket   8/Wustha   dan   Program   Paket   C, apabila   telah   menyelesaikan    keseluruhan kompetensi masing-masing program. 
  SMP/MTs    dan    SMA/MA    atau   yang   sederajat    yang menerapkan  SKS huruf  c   harus   memiliki izin dari    dinas   pendidikan provinsi/kabupaten/kota         atau       kantor         wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota  sesuai  dengan kewenangannya.
  Setiap  orang,  kelompok,  dan/ atau lembaga  yang terlibat dalam pelaksanaan UN, US, dan USBN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN, US, dan USBN.
  Setiap  orang,  kelompok, dan/ atau lembaga  yang terbukti melakukan   pelanggaran   ketentuan dikenai  sanksi   sesuai   dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  UN  diatur dalam POS UN yang  ditetapkan  oleh  BSNP.
  Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai   US  diatur  dalam POS US yang  ditetapkan  oleh  BSNP.
  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai USBN  diatur dalam POS USBN yang ditetapkan  oleh  Direktorat Jenderal  terkait.
  POS   US dilaporkan kepada dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kemen terian    agama   provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
  Pada   saat  Peraturan   Menteri   ini   mulai   berlaku,   Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  57  Tahun  2015 tentang Penilaian Hasil  Belajar oleh Pemerintah  Melalui  Ujian Nasional,  dan Penilaian  Hasil  Belajar oleh   Satuan  Pendidikan Melalui  Ujian  Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan  Kesetaraan  pada SMP/MTs  atau yang Sederajat  dan  SMA/MA/SMK  atau yang Sederajat    (Berita   Negara    Republik    Indonesia   Tahun    2015 Nomor  1878),  dicabut dan dinyatakan tidak  berlaku.
 Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
 Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
 
 
 
Download File:
 Download File:
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.pdf
Sumber: http://bsnp-indonesia.org
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Semoga bisa bermanfaat.
