PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS, TNI, POLRI dan Pensiun
Kamis, 06 April 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Download file format PDF.
![]() |
PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS dan Pensiun |
Download berkas PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS dan Pensiun
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Baca Juga
- Surat Edaran Perihal Permintaan Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran PNS Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 2018
- PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
- Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS
Download File:
PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS, TNI, POLRI dan Pensiun.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Semoga bisa bermanfaat.
Berbagai Sumber