SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017
Kamis, 20 April 2017
Edit
 Berikut ini adalah informasi dan berkas SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017 yaitu Surat  Keputusan Pejabat Pembuat  Komitmen  Subdit Peserta  Didik, Direktorat Pembinaan SMK (Sekolah  Menengah Kejuruan), Direktorat Jenderal Pendidikan  Dasar  dan Menengah,  Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor: 259/DS.5/KU/2017 Tentang Penetapan  Siswa  Penerima  Dana PIP (Program Indonesia Pintar) Angkatan 1 Tahun  2017, Nomor: 260/DS.5/KU/2017 Tentang Penetapan  Siswa  Penerima  Dana PIP Angkatan 2 Tahun  2017, dan Nomor: 259/DS.5/KU/2017 Tentang Penetapan  Siswa  Penerima  Dana PIP Angkatan 3 Tahun  2017.
 SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017
 Berikut ini kutipan keterangan dari isi SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017:
  Menimbang:
  a. Bahwa  salah  satu  program  Direktorat  Pembinaan  Sekolah Menengah  Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan  Dasar dan Menengah,    Kementerian   Pendidikan   dan   Kebudayaan   tahun anggaran  2017 adalah  Program  Indonesia  Pintar tahun  2017;
  b.  Bahwa  sehubungan  dengan   hal  tersebut  pada  butir  (1)  di  atas, Direktorat    Pembinaan     Sekolah    Menengah     Kejuruan    melalui Satuan    Kerja    Direktorat    Pembinaan     SMK,     Unit    Kegiatan Penyediaan  dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK telah mengalokasikan dana Program  Indonesia  Pintar tahun  2017.
  Mengingat:
 - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 31;
 - Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
 - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan perubahan kedua melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
 - Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk membangun keluarga produktif;
 - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 tentang tata cara Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN;
 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar;
 - Peraturan Bersama antara Dirjen Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015;
 - Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor 001/D5.1/KU/2017 Tanggal 03 Januari 2017 tentang pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017.
 
Memperhatikan:
- Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK, Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Tahun Anggaran 2017 Nomor: DIPA-023.03.1.419515/2017 tanggal 07 Desember 2016.
 - Surat Keputusan Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor: KEP-449/C5/KU/2016.
 
Memutuskan:
 Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Peserta Didik, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  Dalam Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Peserta Didik, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini ditetapkan:
  Kesatu:
  Menetapkan nama-nama siswa SMK pada sekolah sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai  penerima Program Indonesia  Pintar untuk Angkatan 1, 2 dan 3.
  Kedua:
  Penerima  Program  Indonesia  Pintar (PIP)  berasal  dari  6 provinsi,  34 Kab/Kota,  pada  320  SMK  dengan  jumlah   siswa  sebanyak   2.466 siswa.  Jumlah  dana yang akan disalurkan  sebesar Rp. 2.086.500.000  (dua  milyar  delapan  puluh  enam  lima  lima  ratus ribu   rupiah).
  Ketiga:
  Setelah  ditetapkan  sebagai   penerima  dana  PIP,  penerima  dapat segera   mencairkan   dan   memanfaatkan   dana   sesuai   kebutuhan yang diperlukan  dalam  proses  pembelajaran  di SMK. 
  Keempat:
  Surat Keputusan  ini berlaku  sejak ditetapkan.
  Ditetapkan  di: Jakarta Pada tanggal: 14 Februari 2017.
 Download Berkas SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017
 Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:
 Download File:
  SK PIP ANGKATAN 1 TAHUN 2017.pdf
  SK PIP ANGKATAN 2 TAHUN 2017.pdf
  SK PIP ANGKATAN 3 TAHUN 2017.pdf
 
 Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai informasi dan berkas SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber:
http://pipsmk.ditpsmk.net/sk-penetapan-siswa-penerima-pip-angkatan-1-2-dan-3-tahun-2017/
Lihat juga informasi lainnya terkait dengan PIP (Program Indonesia Pintar):
