PEPRES Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Senin, 01 Mei 2017
Edit
 Berikut ini adalah berkas PEPRES Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Download file format PDF.  
 
   
 ![]()  | 
| PEPRES Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik | 
PEPRES Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
 Berikut ini kutipan teks dari isi berkas PEPRES Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik:
  Menimbang:
  a.    bahwa untuk  melaksanakan ketentuan  Pasal   15  ayat  (2) Undang-Undang  Nomor  15  Tahun  2017 tentang  Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Negara  Tahun  Anggaran   2018, perlu dilakukan penyesuaian terhadap petunjuk teknis dana alokasi khusus  sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor  123 Tahun  2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik;
  b.   bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus  Fisik;
  Mengingat:
 - Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 - Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
 - Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364);
 
 DAK Fisik  terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
  a.   DAK Fisik  Reguler;
  b.   DAK Fisik  Penugasan;  dan 
  c.   DAK Fisik Afirmasi.
  DAK  Fisik meliputi bidang:
  a.   pendidikan;
  b.  kesehatan dan keluarga berencana;
  c.   perumahan dan pemukiman;
  d.  pertanian;
  e.   kelautan dan perikanan;
  f.    industri  kecil clan  menengah;
  g.   pariwisata;
  h.  jalan;
  1.      irigasi;
  j.    air mmum;
  k.  sanitasi;
  1.    pasar;
  m. energi skala kecil;
  n.  lingkungan  hidup dan kehutanan;  dan
  o.  transportasi.
  Pengelolaan DAK Fisik di Daerah  meliputi:
  a.  penganggaran;
  b.  persiapan teknis;
  c.   pelaksanaan;
  d.  pelaporan;  dan
  e.   pemantauan dan evaluasi.
 Download PEPRES Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PEPRES Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:PEPRES Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
 Download File:
 PEPRES NOMOR 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PEPRES Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Semoga bisa bermanfaat.
