Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017
Rabu, 30 Agustus 2017
Edit
 Berikut ini adalah berkas Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017
 
 
  Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017
 Berikut ini kutipan keterangan dari isi Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017:
  BAB I. PENDAHULUAN
  A. Latar Belakang
  Kemiskinan  dan  pengangguran masih  menjadi  masalah penting yang  harus  ditangani dalam  pembangunan bangsa dan  negara Indonesia saat ini, meskipun dalam beberapa tahun terakhir angka kemiskinan  dan  pengangguran mengalami penurunan. Menurut berita  resmi statistik BPS, 18 Juli 2016 jumlah penduduk miskin di Indonesia pada  maret  2016 sebesar 28,01 juta  jiwa atau  sebesar 10,86% dari total  penduduk Indonesia, sedangkan jumlah penganggur terbuka di Indonesia pada  Agustus 2016 sebesar 7,03 juta jiwa atau 5,6 % dari  jumlah angkatan kerja sebesar 125,44 juta jiwa (sumber: Berita resmi statistik BPS, 7 November 2016). Di sisi lain  terdapat  jumlah   anak   putus   sekolah   (drop  out) SMK/SMU/MA   ditambah   lulusan   SD  dan   SMP  yang   tidak melanjutkan  sekolah  tahun   2015/2016  sebesar 1.283.379  anak (sumber:    Pusat   Data   Statistik    Pendidikan    &   Kebudayaan Kemendikbud, 2016).
  Keadaan  tersebut akan  memberikan beban tersendiri bagi pemerintah. Dengan banyaknya putus  sekolah   (drop  out)  atau lulus  tidak  melanjutkan dapat  berdampak pada   bertambahnya kemiskinan   dan   pengangguran,  yang   selanjutnya  akan   dapat memicu  munculnya permasalahan sosial seperti kejahatan, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas,  perdagangan orang (trafficking), maraknya demo  yang  anarkis,  dan  lemahnya daya saing bangsa.
  Dalam  rangka  mengatasi permasalahan di atas  dan  mendukung pertumbuhan ekonomi melalui  kewirausahaan yang  dapat dijadikan  rujukan  (unggulan), maka  Direktorat  Pembinaan Kursus dan  Pelatihan,  Direktorat  Jenderal  Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan dana  bantuan program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) bagi masyarakat.
  B. Dasar hukum
  Secara umum dasar pemberian bantuan bagi peserta didik kursus dan pelatihan sesuai  dengan amanat:
 - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
 - Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
 - Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.DIPA Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Tahun 2017.
 
 C. Tujuan
  Tujuan    Petunjuk     Teknis    Program    Pendidikan    Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) adalah:
 - Memberikan acuan teknis kepada semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) sehingga program ini dapat diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel);
 - Sebagai rujukan bagi aparat pengawas fungsional dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dana bantuan penyelenggaraan program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) tahun 2017.
 
 BAB II. HAKEKAT PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN WIRAUSAHA UNGGULAN (PKWU)
  A. Pengertian Program Pendidikan Kecakapan  Wirausaha  Unggulan (PKWU)
  Pendidikan   Kecakapan   Wirausaha   Unggulan   (PKWU)   adalah program layanan  pendidikan melalui  kursus  dan  pelatihan untuk memberikan bekal  pengetahuan, keterampilan dan  sikap berwirausaha sesuai  dengan kebutuhan dan  peluang usaha  yang ada  di  masyarakat.  Pendidikan  Kecakapan  Wirausaha   Unggulan diselenggarakan  menggunakan  pendekatan  “4  in  1”  sebagai berikut:
 - Identifikasi Peluang Usaha; mengidentifikasi peluang usaha baik pada skala lokal, nasional, dan internasional. Mengidentifikasi potensi sumberdaya lokal (produk barang atau jasa) yang dapat dikembangkan menjadi usaha baru sesuai peluang pasar pada skala lokal, nasional, atau internasional.
 - Pembelajaran kewirausahaan berbasis pengembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan berwirausaha. Pembelajaran program PKWU memerlukan kurikulum dan bahan ajar yang mencakup: a) perubahan pola pikir; b) membangun karakter pengusaha; c) memulai usaha; d) merencanakan usaha; e) memasarkan dan mengembangkan usaha; dan f) kompetensi keterampilan yang sesuai dengan identifikasi peluang usaha.
 - Evaluasi Hasil Pembelajaran; Untuk mengukur pencapaian hasil belajar bahwa peserta didik telah menguasai keterampilan dan memiliki kemampuan berwirausaha, maka setiap lembaga harus melaksanakan evaluasi hasil pembelajaran kepada setiap peserta didik.
 - Pendampingan dan Perintisan Usaha; Peserta didik yang sudah mengikuti evaluasi pembelajaran program PKWU wajib diberikan bimbingan untuk merintis usaha sesuai dengan keterampilan yang dikuasai. Pendampingan yang dilakukan lembaga adalah memfasilitasi dalam mengakses dana kepada lembaga keuangan, menjalin kemitraan dengan mitra usaha, pemasaran hasil produksi, pemagangan usaha dan lain sebagainya.
 
 B. Tujuan PKWU
  Tujuan     penyelenggaraan     Program    Pendidikan    Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) sebagai   berikut:
 - Memberikan bekal pengetahuan kewirausahaan kepada peserta didik.
 - Memberikan bekal keterampilan di bidang produksi barang/jasa kepada peserta didik.
 - Menanamkan pola pikir (mindset) dan sikap berwirausaha kepada peserta didik.
 - Mendorong dan menciptakan rintisan usaha baru melalui kursus dan pelatihan yang didukung oleh dunia usaha dan industri, mitra usaha dan dinas/instansi terkait, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja.
 
 C. Penyelenggara Program PKWU
  Program PKWU dapat diselenggarakan oleh:  LKP Terakreditasi  A atau  B/berkinerja A atau  B, Perguruan Tinggi yang  sudah terakreditasi, SMK yang sudah  terakreditasi, Badan usaha/Industri, yayasan, lembaga yang menjadi  pilot project  Ditbinsuslat.   Seluruh penyelenggara diwajibkan   memiliki  kerjasama dengan  lembaga mitra yang bersedia menjadi “bapak angkat” dan menyediakan “mentor” rintisan usaha lulusan program (yang dibuktikan dengan melampirkan MOU dengan mitra  usaha/DUDI).   Kriteria “Bapak Angkat” adalah mitra dari dunia  usaha  dan  industri  yang  memiliki CSR baik berskala  nasional  maupun internasional.
  D. Peserta Didik PKWU
  Sasaran  penerima bantuan program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) adalah  setiap warganegara Indonesia yang berusia  20 – 35 tahun,  putus sekolah,  lulus tidak melanjutkan dan  belum  memiliki  pekerjaan tetap  (diprioritaskan lulusan SMA/sederajat).
  E.   Pendidik  PKWU
 - Instruktur keterampilan memiliki kompetensi sesuai jenis keterampilan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
 - Instruktur kewirausahaan memiliki pengalaman berwirausaha dan/atau pernah menjadi instruktur kewirausahaan.
 
 F.  Pelaksanaan Program PKWU
 - Kurikulum; a) Memiliki kurikulum dan bahan pembelajaran minimal 200 jam @ 60 menit (terdiri dari 50 jam materi kewirausahaan dan 150 jam materi keterampilan. b) Materi pembelajaran kewirausahaan mencakupi: 1) perubahan pola pikir; 2) membangun karakter pengusaha; 3) memulai usaha; 4) merencanakan usaha; 5) memasarkan dan mengembangkan usaha; dan 6) kompetensi keterampilan yang sesuai dengan identifikasi peluang usaha. c) Jenis keterampilan yang dapat diusulkan untuk program PKWU adalah jenis keterampilan yang memiliki peluang usaha produk barang atau jasa yang laku jual (marketable) dan layak untuk dijadikan usaha mandiri atau kelompok. Jenis-jenis keterampilan yang direkomendasikan dapat dilihat pada Salinan Lampiran II.
 - Sarana Prasarana; Menyediakan sarana-prasarana pembelajaran teori dan praktek sesuai dengan jenis keterampilan yang diusulkan.
 - Proses Kegiatan Latihan PKWU; a. Proses pembelajaran teori dan praktik. b. Membentuk rintisan usaha, baik individu maupun kelompok. c. Pendampingan rintisanusaha minimal 3 (tiga) bulan .
 - Evaluasi; Untuk mengukur pencapaian hasil belajar bahwa peserta didik telah menguasai keterampilan dan memiliki kemampuan berwirausaha, maka setiap lembaga harus melaksanakan evaluasi hasil pembelajaran kepada setiap peserta didik.
 
 G. Indikator  Keberhasilan
  Indikator  keberhasilan Program Bantuan  PKWU adalah:
 - Minimal 90% dari jumlah peserta didik dapat menyelesaikan program pelatihan dengan tuntas.
 - Minimal 80% dari peserta didik yang lulus program PKWU dapat merintis usaha dan mendapat pendampingan dan bantuan dari mentor dan “bapak angkat”.
 - Minimal 40% dari peserta didik yang merintis usaha memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum setempat yang dicapai dalam waktu 1 (satu) tahun.
 
 Bagi LKP yang berkinerja A/B, yayasan, perguruan tinggi yang terakreditasi, dan SMK yang sudah terakreditasi, dan lembaga pilot project Ditbinsuslat yang mengajukan program PKWU wajib memiliki unit usaha yang sesuai dengan jenis keterampilan yang diajukan. 
  BAB III. DANA BANTUAN DAN TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN
  A. Dana Bantuan  Yang Disediakan  Oleh Pemerintah
  Besaran Bantuan; Total  sasaran  bantuan  pemerintah  untuk   Program  PKWU tahun  2017   adalah    sebanyak  500   orang,    dengan  total anggaran sebesar Rp 5.000.000.000  (lima milyar   rupiah). Besaran    dana    yang    disediakan   oleh    pemerintah   untuk program PKWU rata-rata Rp. 10.000.000,-  per  peserta  didik, yang  besarnya ditetapkan sesuai  dengan jenis  atau  bidang keterampilan/usaha.
  B. Tata Cara Memperoleh Dana Bantuan
 - Kriteria Lembaga; a. Satuan Pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat: 1) Semua satuan pendidikan PAUD dan Dikmas wajib mengisi form proposal sesuai format pada Format 03 Program PKWU. 2) Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) berakreditasi atau berkinerja A/B dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) wajib memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) (dapat diunduh di laman: http://referensi.data.kemdikbud.go.id) b. Lembaga/Yayasan/Sekolah 1) Sekolah Menengah Kejuruan dapat mengajukan bantuan untuk mendidik masyarakat di lingkungan SMK dengan melampirkan SK pendirian SMK. 2) Yayasan Pendidikan di luar PAUD dan Pendidikan Masyarakat wajib memiliki izin opersional dan berbadan hukum dari Menkumham. 3) Lembaga masyarakat lainnya yang bersifat nirlaba wajib memiliki izin opersional dari pihak yang berwenang. 4) Lembaga/yayasan/sekolah wajib mengisi form proposal sesuai Format 03 Program PKWU. 5) Memperoleh rekomendasi dari dinas terkait minimal pejabat eselon II di daerah atau pusat. c. Badan Usaha/Industri 1) Badan usaha atau industri yang ingin bermitra dan memperoleh dana bantuan untuk mendidik masyarakat dapat mengusulkan surat kerjasama yang dilampiri izin usaha/izin operasional dan ditandatangani pejabat setingkat direktur 2) Menandatangani MOU bersama antara badan usaha/industri dengan Ditjen PAUD dan Dikmas untuk pelaksanaan kerjasama pendidikan bagi masyarakat. d. Perguruan Tinggi; 1) Perguruan Tinggi melalui unit pengabdian masyarakat yang ingin berperan mendidik masyarakat menjadi wirausaha dapat mengusulkan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dengan mengajukan surat kerjasama dilampiri dengan rancangan kegiatan dan disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi. 2) Menandatangani MOU bersama antara perguruan tinggi dengan Ditjen PAUD dan Dikmas untuk pelaksanaan kerjasama pendidikan bagi masyarakat. e. Organisasi Mitra 1) Organisasi mitra PAUD dan Dikmas, wajib melampirkan SK penetapan sebagai organisasi mitra PAUD dan Dikmas atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) organisasi. Bagi Ormit daerah wajib memperoleh rekomendasi dari pejabat daerah yang terkait. 2) Wajib mengisi form proposal sesuai Format 03 Program PKWU.
 - Kriteria Calon Peserta Didik; Kriteria calon peserta didik penerima bantuan PKWU adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berusia 20 - 35 tahun, prioritas pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berusia 20 – 21 tahun atau dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); b. putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan (tidak sedang menempuh pembelajaran di sekolah/kuliah atau program pendidikan kesetaraan), kecuali Paket C Vokasi dan belum pernah mengikuti program sejenis (PKH/PKM/PKW/PKK); c. minimal tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat d. tidak sedang mengikuti program pendidikan dan pelatihan sejenis yang dibiayai dari APBN/APBD atau sumber lain seperti CSR (Corporate Social Responsibility); e. bukan peserta didik regular (biaya sendiri) pada lembaga penyelenggara program PKWU. f. prioritas yang telah memiliki keterampilan tertentu yang prospektif untuk dijadikan wirausaha; g. memiliki bakat dan minat untuk berwirausaha yang dibuktikan dengan hasil tes bakat kewirausahaan menggunakan instrument tes yang tersedia di www.infokursus.net; h. memiliki kemauan untuk mengikuti program pembelajaran hingga selesai dan mengembangkan rintisan usaha (inkubator) bisnis, dinyatakan dengan surat pernyataan peserta didik kepada lembaga setelah lembaga ditetapkan sebagai penyelenggara program PKWU. Daftar calon peserta didik dilengkapi dengan fotokopi KTP/KIP atau foto copy kartu keluarga dilampirkan bersamaan dengan laporan awal.
 - Prosedur Penyampaian Proposal; Prosedur pengusulan, penetapan, dan penyaluran dana bantuan digambarkan dalam skema sebagai berikut: a. Kriteria dan tempat pengusulan proposal; 1) Satuan pendidikan terakreditasi A atau B / Berkinerja A atau B / Perguruan tinggi yang sudah terakreditasi/ Badan Usaha/Industri, SMK yang sudah terakreditasi, yayasan, lembaga yang menjadi pilot project Ditbinsuslat (1) dapat mengajukan bantuan melalui sistem Online Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan (Ditbinsuslat) dengan alamat www.banper.binsuslat.kemdikbud.go.id. 2) Ditbinsuslat dan tim melakukan verifikasi dan penilaian setiap usulan proposal, apabila diperlukan dilakukan visitasi lapangan dan selanjutnya melakukan penetapan usulan lembaga yang layak menerima bantuan pelaksanaan program PKWU (hasil penetapan dimasukkan dan disebarkan dalam web www.kursus.kemdikbud.go.id). Setelah ditetapkan sebagai lembaga penerima dana bantuan maka wajib menginput data peserta didik ke web www.kursus.kemdikbud.go.id dan melengkapi dokumen: a) Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dan Berita Acara Pembayaran (BAP). b) Pakta integritas. c) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). d) Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). e) Foto Copy Nomor Rekening Lembaga. f) Rencana kegiatan yang dilampiri dengan: daftar peserta didik, pendidik, dan jadual kegiatan. g) Maksimal 3 minggu setelah penetapan akan dilanjutkan dengan penandatanganan MOU, orientasi teknis dan kelengkapan dokumen pencairan dana. Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas atau Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan dapat menunjuk: 1) Lembaga penyelenggara program di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T); 2) Lembaga Penyelenggara Program di daerah bencana; 3) Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik; 4) Lembaga yang menjadi implementasi model kursus dan pelatihan; 5) Lembaga yang memiliki program unggulan produk barang/jasa; 4. Waktu Pengajuan Proposal; Waktu pengajuan proposal dimulai setelah juknis dipublikasikan baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan tiga tahapan, yaitu : 1. Tahap 1 bulan Januari – Maret 2017, 2. Tahap 2 bulan April – Juni 2017, 3. Tahap 3 bulan Juli – September 2017. Apabila kuota telah terpenuhi sebelum batas akhir pentahapan, maka proposal yang terlambat masuk tidak akan diproses, batas akhir pengiriman proposal akan diumumkan melalui media elektronik. Proposal yang tidak memenuhi batas waktu pengajuan dan kriteria penilaian menjadi kewenangan dan hak penuh Ditbinsuslat.
 
 Lampiran-lampiran:
  Format 01     Surat Pengantar Proposal
  Format 02     Rekomendasi    Dinas   Pendidikan   atau    Dinas/Instansi Pembina
  Format 03     Format   Proposal   Pengajuan  Dana   Bantuan   Program PKWU
  Format 04     Lampiran Proposal
  Format 05     Contoh  Laporan Akhir (Laporan Teknis)
 Download Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017
 Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:
 Download File:
  Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017.pdf
  Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017.docx
 
 Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber:
Direktorat Pembinaan Kursus & Pelatihan | Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Kementerian Pendidikan & Kebudayaan
