Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019 untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK
Kamis, 21 September 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019 untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK. Download file PDF.
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019 |
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019
Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019:
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun 2018 ini telah disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018.
Tujuan
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 bertujuan untuk:
- menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
- memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan pada:
- Raudlatul Athfal;
- Madrasah Ibtidaiyah;
- Madrasah Tsanawiyah;
- Madrasah Aliyah; dan
- Madrasah Aliyah Kejuruan;
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Ketentuan Umum:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.
- RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
- Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan: a. persyaratan; b. sistem seleksi; c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar; d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
- Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Persyaratan:
- Raudhatul Athfal; Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut: a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
- Madrasah Ibtidaiyah (MI); Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah: a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan. c. calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
- Madrasah Tsanawiyah (MTs); Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia. c. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK); Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK: a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; b. memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan c. memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA/MAK yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN. d. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tata Cara Seleksi:
Tata cara seleksi di bawah ini berlaku untuk semua madrasah terutama madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan sistem seleksi lain yang ditetapkan melalui tes bakat skolastik atau tes potensi akademik atau tes lainnya.
- Raudhatul Athfal; Seleksi calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan: a. usia; dan b. jarak tempat tinggal ke Raudhatul Athfal.
- Madrasah Ibtidaiyah; Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: a. usia; b. jarak tempat tinggal ke Madrasah; dan c. hasil tes kematangan psikologis (jika diperlukan). Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung. Namun, MI dapat mempertimbangkan seleksi berdasarkan hasil tes kematangan psikologis peserta didik, apabila daya tampung terbatas.
- Madrasah Tsanawiyah; Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: a. usia; b. nilai hasil ujian MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Dalam hal seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan sebelum nilai hasil ujian MI/SD keluar, seleksi dapat didasarkan pada hasil tes potensi belajar dan/atau tes akademik sejenisnya; c. prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, OSK, OSP, OSN, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri; d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya; e. persyaratan usia dan memiliki SHUN dan SHUAMBN sebagaimana dimaksud dalam persyaratan di atas tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di madrasah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
- Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan; Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: a. usia; b. SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Dalam hal seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan sebelum nilai hasil ujian MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho keluar, seleksi dapat didasarkan pada hasil tes potensi belajar dan/atau tes akademik sejenisnya; c. prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, OSK, OSP, OSN, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri; dan d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.e. persyaratan usia dan memiliki SHUN dan SHUAMBN sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b di atas tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di madrasah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Kebijakan Afirmatif
Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib menerima calon peserta didik dengan kriteria sebagai berikut:
- mempunyai prestasi akademik dan non-akademik paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
- berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Madrasah berdasarkan hasil evaluasi Madrasah bersama dengan Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- berasal dari anak berkebutuhan khusus paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima bagi madrasah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif. Setiap Provinsi harus tersedia paling sedikit 1 (satu) Madrasah Negeri pada semua jenjang (MIN, MTsN, dan MAN) yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.
Daftar Ulang
- Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Madrasah yang bersangkutan.
- Pendaftaran ulang dilakukan oleh RA dan Madrasah untuk memastikan status peserta didik lama pada Madrasah yang bersangkutan.
Pembiayaan
- Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik;
- Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.
Download Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019
Download File:
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019. Semoga bisa bermanfaat.