Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Senin, 18 September 2017
Edit
 Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Download file dalam format PDF, jika anda memerlukan. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah dan pihak lainnya di SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMA, SMK dan sederajat.
 
 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
 Berikut ini kutipan isi dari Permendikbud No 3 tahun 2017:
  PERATURAN     MENTERI     PENDIDIKAN     DAN    KEBUDAYAAN TENTANG   PENILAIAN  HASIL  BELAJAR  OLEH   PEMERINTAH DAN      PENILAIAN       HASIL       BELAJAR       OLEH       SATUAN PENDIDIKAN.
  Pasal 1
  Dalam  Peraturan  Menteri  ini  yang dimaksud  dengan:
 - Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP / MTs) Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/ MA) atau Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) / Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)/yang sederajat, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) atau yang sederajat, dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
 - Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disingkat PK adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP, SMA atau yang sederajat, dan SMK atau yang sederajat mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
 - Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
 - Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran terten tu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
 - Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
 - Ujian Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
 - Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP / MTs atau yang sederajat dan Program Paket C setara SMA/ MA atau yang sederajat.
 - Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui UN.
 - Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
 - Program Wustha adalah pendidikan dasar 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
 - Kisi-Kisi Ujian adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UN, US, dan USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
 - Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
 - Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
 - Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
 - Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut POS US adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan US.
 - Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 - Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
 - Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
 - Pemerintah Daerah adalah pemerintah provmsi atau pemerintah kabupaten/kota.
 
 Pasal  2
  (1)     Penilaian hasil belajar  oleh Pemerintah  dilakukan melalui UN.
  (2)     Penilaian  hasil  belajar oleh  Satuan  Pendidikan  dilakukan melalui US dan USBN.
  (3)     Penilaian   hasil   belajar   oleh   Pemerintah    sebagaimana dimaksud   pada   ayat   (1)    untuk    peserta   didik  pada SMK/ MAK termasuk ujian  kompetensi  keahlian.
  (4)     Penilaian hasil belajar  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1),   ayat  (2),   dan  ayat  (3)   dilakukan   sesuai   dengan kurikulurn  yang berlaku.
  Pasal 3
  ( 1)     UN dan US sebagaimana dimaksud dalam Pasal  2 ayat ( 1) dan  ayat  (2)  diikuti  oleh   peserta  didik  pada  SMP/MTs, SMPLB,   SMA/MA  atau SMAK/SMTK/yang  sederajat, SMALB,  SMK/MAK atau yang sederajat, SPK,  dan peserta didik pada  Program Paket B/Wustha  dan  Program Paket C.
  (2)     USBN   sebagaimana  dimaksud   dalam   Pasal   2   ayat  (2) diikuti  oleh peserta didik pada SMP/MTs,  SMA/MA  atau SMAK/SMTK,  dan SMK/MAK.
  (3)     USBN  tidak  wajib diikuti  oleh  peserta didik pada SPK.
  Pasal 4
  (1)     Peserta  didik pada jalur  formal  yang mengikuti  UN,  US, dan USBN  harus memenuhi persyaratan:
  a.      terdaftar pada semester terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan   di    Satuan    Pendidikan   dan   memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu Jenjang  Pendidikan  di   Satuan  Pendidikan  tertentu mulai  semester I   sampai  dengan semester V; atau
  b.   telah menyelesaikan seluruh beban SKS yang dipersyaratkan bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan    berdasarkan    Sistem    Kredit    Semester (SKS)  yang setara dengan semester V.
  (2)     Peserta    didik    pada    Pendidikan    Kesetaraan     yang mengikuti  UN  harus  memiliki laporan  lengkap  penilaian hasil belajar  pada Pendidikan  Kesetaraan.
  Pasal 5
  (1)     Setiap  peserta  didik   pada jalur  formal  wajib  mengikuti paling  sedikit  1    (satu)  kali  UN,  US,  dan USBN.
  (2)     Setiap     peserta    didik      pada   jalur     nonformal     wajib mengikuti  paling sedikit 1   (satu)  kali UN dan US. 
  (3)     Peserta didik pada jalur formal dan pada jalur nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dan ayat (2)  berhak mengulang   UN   untuk  memenuhi   kriteria   pencapaian standar kompetensi  lulusan.
  Pasal 6
  (1)     Setiap   peserta  didik  yang  berkebutuhan   khusus  tidak wajib  mengikuti  UN dan USBN.
  (2)     Peserta didik yang berkebutuhan  khusus yang mengikuti UN    sebagaimana   dimaksud    pada   ayat   (1)    berhak mengulang   UN   untuk  memenuhi   kriteria   pencapaian standar kompetensi  lulusan.
  Pasal  7
  (1)     Peserta  didik yang  berhak  mengulang  UN  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  5  ayat  (3)  dan  Pasal  6  ayat  (2) meliputi jenjang SMA/MA/SMALB,  SMK/MAK  atau yang sederajat,  dan Program Paket C.
  (2)     Peserta  didik  yang  berhalangan  karena  alasan  tertentu dengan  disertai   bukti   yang    sah  dapat   mengikuti   UN susulan.
  Pasal  8
  (1)     Setiap   peserta   didik  yang   telah   mengikuti   UN   akan mendapatkan SHUN.
  (2)     SHUN  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
  a.      biodata siswa;  dan
  b.      nilai   hasil  UN  untuk  setiap   mata  pelajaran   yang diujikan,  dan pencapaian  kompetensi lulusan  untuk setiap  mata pelajaran  yang diujikan.
  (3)     Pencapaian  kompetensi  lulusan   sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (2)   huruf  b  disusun  dalam   kategori   sangat baik,  baik, cukup,  dan kurang. 
  Pasal 9
  (1)     Pelaksanaan    UN    dilakukan    melalui   ujian     nasional berbasis komputer (UNBK).
  (2)     Dalam   hal  UNBK  tidak  dapat  dilaksanakan   maka  ujian nasional  dilaksanakan berbasis kertas.
  Pasal  10
  Satuan  Pendidikan  wajib  menyampaikan  nilai  rapor dan nilai US  dan USBN  kepada Kementerian  untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
  Pasal  11
  (1)     Kisi-Kisi  Ujian  merupakan  acuan  dalam  pengembangan dan    perakitan     naskah    soal     UJ1an     yang    disusun berdasarkan kriteria pencapaian  standar kompetensi lulusan,  standar  isi,  dan kurikulum  yang berlaku.
  (2)     Kisi-kisi  US  disusun  dan ditetapkan  oleh  masing-masing Satuan    Pendidikan   berdasarkan    kriteria    pencapaian standar kompetensi  lulusan,  standar isi,  dan kurikulum yang  berlaku.
  (3)     Kisi-kisi   UN  dan  USBN   disusun   dan  ditetapkan  oleh BSNP       berdasarkan     kriteria      pencapaian       standar kompetensi  lulusan,   standar  isi,   dan  kurikulum   yang berlaku.
  Pasal  12
  (1)    Satuan   Pendidikan  formal   menyusun  naskah  soal   US berdasarkan  kisi-kisi  US  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 11  ayat (2).
  (2)     Satuan  Pendidikan  Kesetaraan  menyusun  naskah  soal ujian Pendidikan Kesetaraan berdasarkan Kisi-Kisi Ujian Pendidikan   Kesetaraan   sebagaimana   dimaksud   dalam Pasal  11  ayat (2)  di  bawah  koordinasi  dan  pengawasan dinas pendidikan kabupaten/ kota. 
  Pasal  13 
  Naskah USBN terdiri atas:
  a.      sejumlah  20%   (dua  puluh  persen)  sampai  dengan  25% (dua    puluh   lima   persen)    butir    soal    disiapkan   oleh Kernen terian;
  b.      sejumlah  75%  (tujuh  puluh lima  persen)  sampai  dengan 80%  (delapan puluh persen) butir soal disiapkan oleh Musyawarah  Guru  Mata  Pelajaran  (MGMP)  untuk SMP/MTs  atau  yang sederajat  dan  SMA/MA/SMK  atau yang  sederajat   di   bawah  koordinasi  dinas   pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  Pasal  14
  (1)     Penyiapan    dan   penggandaan   bahan   US    dan   USBN dilakukan  oleh Satuan  Pendidikan.
  (2)     Penyiapan  dan  penggandaan  bahan  Ujian  PK  dilakukan oleh   Satuan  Pendidikan  kesetaraan di  bawah koordinasi dinas pendidikan sesuai  dengan kewenangannya.
  Pasal  15
  (1)     Penggandaan  dan  distribusi  bahan   UN  berbasis  kertas dilakukan  oleh Pemerintah.
  (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian  bahan UN  berbasis  kertas   sebagaimana dimaksud   pada  ayat  (1)   ditetapkan   dengan  peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  Pasal  16
  (1)   Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan  UN menjadi tanggungjawab  Pemerintah  dan Pemerintah  Daerah.
  (2)     Pemerintah,     Pemerintah     Daerah,     dan/atau     Satuan Pendidikan   dilarang  memungut  biaya  pelaksanaan   UN dari  peserta  didik, orang  tua/wali,  dan/ atau pihak  yang membiayai  peserta didik.
  (3)     Biaya   pelaksanaan   US    dan   USBN     bersumber   dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan       Belanja       Daerah,       anggaran      Satuan Pendidikan  yang  bersangkutan  dan/ atau  sumber  lain yang   sah   dan   sesuai    dengan   ketentuan    peraturan perundang-undangan.
  Pasal  17
  Pemerintah, Pemerintah  Daerah,  dan Satuan  Pendidikan  wajib melakukan sosialisasi UN, US,  dan USBN.
  Pasal  18
  (1)     Peserta      didik     dinyatakan      lulus       dari       Satuan Pendidikan/program   pendidikan  setelah   memenuhi kriteria:
  a.      menyelesaikan seluruh  program pembelajaran;
  b.      memperoleh nilai sikap/perilaku  minimal  baik;  dan
  c.      lulus  ujian Satuan  Pendidikan/program  pendidikan.
  (2)     Kelulusan   peserta   didik  sebagaimana   dimaksud   pada ayat (1)  ditetapkan  oleh  Satuan  Pendidikan  yang bersangkutan.
  Pasal  19
  (1)     Penyelesaian          seluruh          program         pembelajaran sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  18  huruf a,  untuk peserta didik:
  a.      SMP / MTs  dan  SMPLB  apabila  telah  menyelesaikan pembelajaran  dari  kelas VII  sampai dengan kelas IX;
  b.      SMA/MA     atau    yang    sederajat,     SMALB,     dan SMK/MAK     apabila    telah    menyelesaikan pembelajaran  dari  kelas X sampai  dengan kelas XII;
  c.      SMP / MTs  dan  SMA/ MA  a tau  yang  sederajat  yang menerapkan    SKS     apabila    telah    menyelesaikan seluruh  mata pelajaran yang  dipersyaratkan;  atau
  d.      Program   Paket   B/Wustha   dan   Program   Paket   C, apabila   telah   menyelesaikan    keseluruhan kompetensi masing-masing program.
  (2)     SMP/MTs    dan    SMA/MA    atau   yang   sederajat    yang menerapkan  SKS  sebagaimana   dimaksud   pada  ayat   (1) huruf  c   harus   memiliki izin dari    dinas   pendidikan provinsi/kabupaten/kota         atau       kantor         wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota  sesuai  dengan kewenangannya.
  Pasal 20
  (1)     Setiap  orang,  kelompok,  dan/ atau lembaga  yang terlibat dalam pelaksanaan UN, US, dan USBN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN, US, dan USBN.
  (2)     Setiap  orang,  kelompok, dan/ atau lembaga  yang terbukti melakukan   pelanggaran   ketentuan    sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)   dikenai  sanksi   sesuai   dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
  Pasal  21
  (1) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  UN  diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
  (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai US diatur dalam POS US yang ditetapkan oleh  Satuan  Pendidikan.
  (3) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai USBN  diatur dalam POS USBN  yang ditetapkan  oleh  Direktorat Jenderal  terkait.
  Pasal 22
  POS   US   sebagaimana   dimaksud  dalam  Pasal   21   ayat  (2) dilaporkan kepada dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian       agama provinsi / kantor kementerian agama kabupaten/ kota      sesuai        dengan kewenangannya.
  Pasal  23
  Pada   saat  Peraturan   Menteri   ini   mulai   berlaku,   Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  57  Tahun  2015 tentang Penilaian Hasil  Belajar oleh Pemerintah  Melalui  Ujian Nasional,  dan Penilaian  Hasil  Belajar oleh   Satuan  Pendidikan Melalui  Ujian  Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan  Kesetaraan  pada SMP/MTs  atau yang Sederajat  dan  SMA/MA/SMK  atau yang Sederajat    (Berita   Negara    Republik    Indonesia   Tahun    2015 Nomor  1878),  dicabut dan dinyatakan tidak  berlaku.
 Download Berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
 Download File:
 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.pdf
 Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Kemdikbud RI
 
Lihat juga:
 
 Sumber: Kemdikbud RI
Lihat juga:
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Permendikbud No 4 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini.pdf
