Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD
Sabtu, 18 November 2017
Edit
 Berikut ini adalah berkas buku Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD. Download file PDF. Buku panduan ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2016. Berkas buku ini  merupakan salah satu bahan materi suplemen dalam Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 untuk SD.
 
  
  
 
 ![]()  | 
| Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD | 
Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD
 Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi buku Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD:
  Daftar Isi pada buku panduan ini antara lain:
  DAFTAR ISI 
  BAB I PENDAHULUAN 
  A.  Latar Belakang 
  B. Tujuan 
  C.  Landasan Hukum 
  BAB II PENGERTIAN, ACUAN, PRINSIP,  DAN KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 
  A.  Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 
  B. Acuan Konseptual Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 
  C.  Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 
  D. Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 
  BAB III MEKANISME PENGEMBANGAN  KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 
  A.  Pengembangan 
  B. Pelaksanaan 
  C.  Daya Dukung 
  BAB IV PENUTUP 
  Latar Belakang
  Indonesia merupakan negara  kepulauan  yang terdiri atas  pulau besar  dan kecil yang berjumlah sekitar 17.504. Berdasarkan data Biro Pusat  Statistik tahun  2010,  penduduk  Indonesia  berjumlah  237.641.326 jiwa dengan berbagai keragaman.  Keragaman yang menjadi karakteristik  dan keunikan Indonesia antara  lain geografis, potensi sumber  daya, ketersediaan sarana dan prasarana, latar belakang dan kondisi sosial budaya, dan keragaman lainnya yang terdapat di setiap daerah.
  Keragaman  tersebut selanjutnya   melahirkan  pula  tingkatan   kebutuhan dan tantangan pengembangan yang berbeda  antar  daerah  dalam rangka meningkatkan mutu  dan mencerdaskan kehidupan  masyarakat di setiap daerah.
  Terkait   dengan pembangunan   pendidikan, masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Kurikulum sebagai  jantung  pendidikan  perlu dikembangkan  dan  diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik di masa kini dan masa mendatang.
  Beranjak dari kondisi tersebut maka  kurikulum pada  semua  jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan  dengan prinsip diversifikasi sesuai  dengan satuan pendidikan, potensi  daerah,  dan peserta didik. Hal ini seperti  yang diamanatkan oleh Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 36 ayat 2 “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”.
  Dalam implementasi kurikulum 2013, sekolah berkewajiban mengembangan kurikulum operasional  yang  dikembangkan  dan  diimplementasikan oleh satuan pendidikan  diwujudkan  dalam  bentuk  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  (KTSP),  hal  ini sesuai   dengan  yang  diamanatkan  di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015  Tentang Perubahan  Kedua  Atas  Peraturan  Pemerintah Nomor  19  Tahun  2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasa  1 ayat 20 “Kurikulum Tingkat Satuan  Pendidikan  adalah  Kurikulum operasional  yang disusun  oleh dan dilaksanakan dimasing-masing    satuan pendidikan.”.
  Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu  pada  standar nasional  pendidikan untuk  menjamin  pencapaian tujuan pendidikan nasional.
  Standar   nasional   pendidikan  terdiri  atas   standar  kompetensi lulusan, standar isi, standar proses,  standar pendidik dan  tenaga  kependidikan, standar sarana  dan prasarana, standar pengelolaan,  standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
  Komponen KTSP seperti  yang termuat  di dalam Permendikbud  Nomor 61 Tahun  2014  Tentang  Kurikulum Tingkat Satuan  Pendidikan,  meliputi  3 dokumen. Dokumen 1 yang disebut  dengan  Buku I KTSP  berisi sekurang- kurangnya   visi, misi,  tujuan,  muatan,   pengaturan  beban   belajar,  dan kalender pendidikan. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP  berisi silabus dan dokumen 3 yang disebut dengan  Buku III KTSP   berisi rencana pelaksanaan  pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar.
  Panduan ini hanya memuat tentang pengembangan dokumen 1 atau Buku 1 KTSP.
  Tujuan
  Tujuan  Panduan   Penyusunan    Buku  I   KTSP ini    adalah  agar  satuan pendidikan   SD/MI/SDLB mempunyai   acuan   dalam   penyusunan  dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
  Landasan Hukum
  Kurikulum   Tingkat   Satuan   Pendidikan   sebagai   sebuah    perencanaan yang disusun  oleh satuan pendidikan  tentunya merujuk pada  peraturan perundang-undangan  yang  telah   dikeluarkan.  Peraturan  yang  terkait dengan pengembangan KTSP adalah sebagai berikut:
  1.    Undang-undang Nomor 20  Tahun 2003  Tentang  Sistem  Pendidikan Nasional,
  a. Pasal  36  Ayat (2) menyebutkan bahwa  kurikulum pada  semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
  b. Pasal 36 Ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan  memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah  dan nasional; (f)  tuntutan dunia  kerja;  (g) perkembangan  ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai- nilai kebangsaan.
  c. Pasal 38 Ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan  sesuai  dengan relevansinya  oleh setiap kelompok atau  satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah  koordinasi dan supervisi  dinas pendidikan atau  kantor departemen agama  kabupaten/kota untuk pendidikan dasar  dan provinsi untuk pendidikan menengah.
  2.    Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia  Nomor  13  Tahun  2015 Tentang  Perubahan  Kedua  Atas  Peraturan  Pemerintah Nomor  19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 1:
  a. Ayat (16) Kurikulum adalah seperangkat rencana  dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai  pedoman  penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  b. Ayat (17) Kerangka  Dasar Kurikulum  adalah  tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan  berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
  c. Ayat (20) Kurikulum Tingkat Satuan  Pendidikan adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan  Dan Kebudayaan   Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014  Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
  Dari peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut ditegaskan bahwa  kurikulum dikembangkan  dengan  prinsip diversifikasi untuk melakukan  penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan  kondisi dan ciri khas potensi  yang ada di daerah  serta  peserta didik, kemudian  kurikulum dikembangkan  dan diimplementasikan pada tingkat satuan pendidikan.
  Kurikulum operasional   yang  dikembangkan   dan  diimplementasikan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
  a. Kurikulum dikembangkan  secara  berdiversifikasi dengan  maksud agar   memungkinkan   penyesuaian  program   pendidikan   pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah serta peserta didik; dan
  b. Kurikulum  dikembangkan   dan  dilaksanakan   di  tingkat   satuan pendidikan. Kurikulum operasional  yang dikembangkan  dan dilaksanakan  oleh satuan pendidikan  diwujudkan  dalam  bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
  Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
  Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar  dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman  implementasi kurikulum. KTSP dikembangkan  oleh satuan pendidikan dengan  melibatkan  komite sekolah/madrasah,   dan kemudian disahkan  oleh kepala  dinas  pendidikan  atau  kantor  kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  Acuan Konseptual Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  Dalam pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP Buku I) diharapkan mengacu pada acuan konseptual berikut ini:
 - Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia. Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pengembangan kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua mata pelajaran dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
 - Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama, kurikulum dikembangkan untuk memelihara dan meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
 - Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan, kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuh kembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
 - Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik, pendidikan merupakan proses holistik/sistemik dan sistematik untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang memungkinkan potensi diri (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat perkembangan kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
 - Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu, kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang holistik dan berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu.
 - Kebutuhan Kompetensi Masa Depan, kompetensi peserta didik yang diperlukan antara lain berpikir kritis dan membuat keputusan, memecahkan masalah yang kompleks secara lintas bidang keilmuan, berpikir kreatif dan kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi, menggunakan pengetahuan kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan, kesehatan, dan tanggung jawab warga negara.
 - Tuntutan Dunia Kerja, kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu mengembangkan jiwa kewirausahaan dan kecakapan hidup untuk membekali peserta didik dalam melanjutkan studi dan/atau memasuki dunia kerja. Terlebih bagi peserta didik pada satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
 - Perkembangan Iptek, pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana Iptek sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan Ipteks sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Iptek.
 - Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan, daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah dan lingkungan.
 - Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional, dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.
 - Dinamika Perkembangan Global, kurikulum dikembangkan untuk meningkatkan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan bangsa lain.
 - Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat, kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuh kembangkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
 - Karakteristik Satuan Pendidikan, kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.
 
 Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  Prinsip pengembangan KTSP:
 - Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan pada masa kini dan yang akan datang. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.
 - Belajar sepanjang hayat, kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
 - Menyeluruh dan berkesinambungan, substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar jenjang pendidikan.
 
 Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) meliputi 3 dokumen. Dokumen I disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya memuat komponen:  visi, misi,  tujuan,  muatan,   pengaturan  beban   belajar,  dan kalender pendidikan. Buku I KTSP  menjadi tanggungjawab kepala sekolah. Buku II KTSP  berisi silabus, dan Buku III KTSP  berisi rencana pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar. Panduan ini menjelaskan  secara lebih rinci muatan  atau komponen yang dirancang dalam pengembangan KTSP.
 Download Buku Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD
 Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas buku Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:    
 Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD
 Download File:
 Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD. Semoga bisa bermanfaat.
