THR Keagamaan Tahun 2017 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Minggu, 11 Februari 2018
Edit
 Berikut ini adalah informasi mengenai THR Keagamaan untuk Tahun 2017 dan berkas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Download file PDF.
 
   
 ![]()  | 
| Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan | 
 Informasi mengenai THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan Tahun 2017 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ini diharapkan bisa menjawab pencarian anda di internet terkait dengan informasi mengenai kapan THR dibayarkan, rumus THR, peraturan THR 2017, peraturan menteri tenaga kerja tentang THR terbaru, kapan THR 2017 cair, cara menghitung THR 2017 dan lain-lain.
 THR Keagamaan Tahun 2017 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
 Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
  Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Sementara pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. 
  Sumber: https://www.kemdikbud.go.id
  Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan:
  PERATURAN MENTERI  KETENAGAKERJAAN TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH  DIPERUSAHAAN
  BAB I
  KETENTUAN UMUM
  Pasal 1
  Dalam Peraturan  Menteri ini  yang dimaksud dengan:
 - Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adaiah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
 - Hari Raya Keagamaan adalah Harl Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu.
 - Pengusaha adalah: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
 - Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
 
 Pasal 2
  (1) Pengusaha wajib memberikan THR  Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah  mempunyai masa kerja  1 (satu)  bulan secara terus menerus atau lebih.
  (2) THR  Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada  Pekerja/Buruh  yang  mempunyai hubungan kerja   dengan   Pengusaha   berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 
  BAB II
  BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN THR KEAGAMAAN
  Pasal 3
  (1) Besaran  THR    Keagamaan   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)  ditetapkan sebagai berikut:
  a.      Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12  (dua belas)   bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1  (satu) bulan upah;
  b.      Pekerja/Buruh  yang  mempunyai  masa  kerja  1 (satu)   bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional  sesuai   masa   kerja   dengan perhitungan: masa kerja x 1  (satu) bulan upah.
  (2)    Upah 1  (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  terdiri atas komponen upah:
  a. upah  tanpa  tunjangan  yang  merupakan  upah bersih (clean wages); atau
  b.      upah pokok termasuk tunjangan tetap.
  (3) Bagi      Pekerja/Buruh    yang    bekerja    berdasarkan perjanjian kerja  harian  lepas, upah  1    (satu)  bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dihitung sebagai berikut:
  a.      Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12  (dua belas) bulan atau  lebih, upah  1   (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata  upah yang diterima  dalam  12   (dua  belas)  bulan   terakhir sebelum Harl Raya Keagamaan;
  b.      Pekerja/Buruh   yang   mempunyai   masa   kerja kurang dari  12  (dua belas) bulan, upah  1   (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata  upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 
  Pasal 4
  Apabila penetapan    besaran    nilai    THR      Keagamaan berdasarkan perjanjian   kerja,   peraturan    perusahaan, perjanjian kerja  bersama,  atau   kebiasaan   yang  telah dilakukan lebih  •  besar   dari    nilai   THR     Keagamaan sebagaimana dimaksud   dalam  Pasal  3   ayat  (1),    THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh  sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan  perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
  Pasal 5
  (1) THR     Keagamaan   sebagaimana    dimaksud    dalam Pasal 2  ayat (1)  diberikan 1  (satu) kali dalam  1  (satu) tahun  sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing masing Pekerja/Buruh.
  (2)    Dalam hal  Hari   Raya Keagamaan yang  sama  terjadi lebih dari  1    (satu)  kali  dalam  1   (satu) tahun,  THR Keagamaan diberikan sesuai dengan pelaksanaan Hari Raya Keagamaan.
  (3)    THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan   sesuai  dengan  Hari    Raya  Keagamaan masing-masing   Pekerja/Buruh,   kecuali   ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh  yang  dituangkan   dalam   perjanjian kerja,  peraturan  perusahaan atau   perjanjian kerja bersama.
  (4)    THR  Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan  oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari  Raya Keagamaan. 
  Pasal 6
  THR   Keagamaan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2 ayat (2)  diberikan dalam bentuk  uang  dengan ketentuan menggunakan mata    uang    rupiah    Negara   Republik Indonesia.
  Pasal 7
  (1) Pekerja/buruh yang hubungan  kerjanya  berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu  dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung  sejak 30   (tiga puluh)  hari  sebelum Hari   Raya  Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
  (2)    THR  Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk  tahun  berjalan pada saat  terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh  Pengusaha.
  (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  tidak berlaku bagi   Pekerja/Buruh yang hubungan  kerjanya berdasarkan  perjanjian kerja  waktu  tertentu,  yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
  Pasal 8
  Pekerja/Buruh yang  dipindahkan   ke    perusahaan  lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR  Keagamaan pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama Pekerja/Buruh     yang     bersangkutan      belum mendapatkan THR Keagamaan.
  BAB III
  PENGAWASAN
  Pasal 9
  Pengawasan pelaksanaan Peraturan  Menteri ini  dilakukan oleh  pengawas ketenagakerjaan. 
  BAB IV
  DENDA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
  Pasal 10
  (1) Pengusaha yang terlambat membayar THR  Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5   ayat  (4)   dikenai  denda  sebesar  5%   (lima persen) dari total THR  Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas  waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
  (2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud  pada  ayat (1)   tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar     THR        Keagamaan      kepada Pekerja/Buruh.
  (3)    Denda sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)   dikelola dan    dipergunakan    untuk    kesejahteraan Pekerja/Buruh  yang  diatur   dalam  peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  Pasal  11 
  ( 1)      Pengusaha  yang  tidak  membayar  THR   Keagamaan kepada Pekerja/Buruh  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif.
  (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai  dengan  ketentuan  peraturan   perundang undangan.
  BAB V
  KETENTUAN PENUTUP
  Pasal 12
  Pada saat Peraturan  Menteri ini  mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga  Kerja  Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan   Hari     Raya    Keagamaan   Bagi      Pekerja    di Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
  Pasal  1 3
  Peraturan    Menteri    mi    mulai   berlaku    pada    tanggal diundangkan.
  Agar     setiap orang    mengetahuinya, memerintahkan pengundangan       Peraturan       Menteri ini dengan penempatannya  dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  Ditetapkan di Jakarta
  pada  tanggal  8 Maret 2016 
  MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK  INDONESIA,
  ttd.
  M. HANIF DHAKIRI 
 Download Salinan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
 Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
  Download File:
 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.pdf
Demikian informasi mengenai THR Keagamaan untuk Tahun 2017 dan berkas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Semoga bisa bermanfaat.
