Juklak dan Juknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)
Jumat, 27 Juli 2018
Edit
 Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Download file format PDF.  
 
   
  Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)
 Berikut ini kutipan teks dari isi salah satu Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan):
  Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun  2005  Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu   pendidikan di  satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan  penjaminan mutu  pendidikan dasar dan menengah adalah untuk  memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh   satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
  Sistem  Penjaminan Mutu yang  dikembangkan oleh  Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar  dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  terdiri  atas  Sistem  Penjaminan Mutu  Internal (SPMI) dan Sistem  Penjaminan Mutu  Eksternal (SPME).  SPMI  dilaksanakan  oleh   satuan  pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh   institusi  di  luar  satuan pendidikan seperti  pemerintah  pusat, pemerintah  daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan  Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
  Adanya dukungan  dan  fasilitasi   institusi-institusi  tersebut dalam penerapan  sistem penjaminan mutu  eksternal sesuai tugas dan kewenangannya akan  memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata  di lapangan.
  Petunjuk  Pelaksanaan   Penjaminan  Mutu   Pendidikan  oleh Satuan Pendidikan ini merupakan petunjuk pelaksanaan yang dapat dipelajari semua pihak  terkait dalam penerapan sistem penjaminan mutu   pendidikan (SPMP) sesuai dengan tugas dan  kewenangan  masing-masing. Untuk   itu  semua  pihak diharapkan  dapat  memanfaatkan buku  ini  sebaik-baiknya sehingga dapat melaksanakan tugasnya dalam mewujudkan pelayanan pendidikan bermutu guna mendorong peningkatan mutu  pendidikan di Indonesia.
  Latar Belakang
  Undang-undang Nomor 20 Tahun  2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem  Pendidikan Nasional adalah  keseluruhan komponen  pendidikan  yang saling  terkait secara terpadu untuk  mencapai tujuan pendidikan nasional,  yaitu   untuk   mengembangkan  kemampuan serta meningkatkan mutu  kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Sebagaimana  diamanatkan  di  dalam  Peraturan Pemerintah  Republik   Indonesia  Nomor  19   tahun  2005, setiap satuan pendidikan pada jalur  formal  dan nonformal wajib  melakukan penjaminan mutu  pendidikan. Penjaminan mutu  pendidikan tersebut bertujuan untuk  memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  Pemenuhan dan penjaminan mutu  pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Penjaminan mutu  pendidikan pada satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu  pada seluruh komponen satuan pendidikan. Oleh karena itu, pada pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dilakukan dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen   satuan  pendidikan  (whole   school  approach) agar seluruh komponen  satuan pendidikan bersama-sama memiliki budaya mutu.
  Sistem  penjaminan mutu  pendidikan dasar dan menengah dikembangkan   agar   penjaminan   mutu    dapat   berjalan dengan baik  pada  segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah. Sistem  penjaminan mutu  pendidikan dasar dan menengah terdiri  dari dua komponen yaitu Sistem Penjaminan  Mutu   Internal  (SPMI)  dan  Sistem   Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPME adalah sistem penjaminan mutu yang  dilaksanakan oleh  pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standardisasi pendidikan. SPMI adalah sistem penjaminan mutu  yang  berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh   seluruh komponen dalam satuan pendidikan.
  SPMI, yang  selanjutnya disebut sebagai sistem penjaminan mutu  pendidikan pada satuan pendidikan, mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai SNP. Satuan pendidikan menerapkan  keseluruhan siklus  dalam  sistem penjaminan mutu   secara mandiri dan berkesinambungan hingga terbangun budaya mutu  di satuan pendidikan. Budaya mutu akan   mendorong  satuan  pendidikan untuk   meningkatkan mutu  pendidikan secara terus menerus sehingga mutu pendidikan akan  meningkat secara konsisten dari  waktu  ke waktu   secara  bertahap  hingga  dipenuhinya standar  yang telah ditetapkan atau   bahkan melampaui standar tersebut. Sistem   penjaminan mutu   ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan untuk ditetapkan oleh   satuan pendidikan dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. 
  Tujuan
  Pelaksanaan penjaminan mutu  oleh  satuan pendidikan bertujuan untuk  memasti-kan bahwa keseluruhan unsur yang meliputi organisasi, kebijakan, dan proses yang  terkait pada satuan pendidikan dapat  berjalan sesuai dengan  standar yang  ditetapkan untuk  menjamin terwujudnya budaya mutu di satuan pendidikan.
  Petunjuk pelaksanaan  penjaminan mutu  oleh  satuan pendidikan  diberikan untuk   membantu satuan pendidikan dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu  dan pengembangannya.  Hal-hal   yang   dapat  dipelajari dalam petunjuk ini meliputi:
 - Mengembangkan visi, misi, kebijakan dan strategi penjaminan mutu;
 - Menerapkan dan mengembangkan siklus penjaminan mutu;
 - Mengembangkan kegiatan yang dapat mendorong semua komponen satuan pendidikan terlibat dalam penjaminan mutu;
 - Mengembangkan kerjasama antara satuan pendidikan, masyarakat dan lembaga/instansi dalam rangka menjamin mutu pendidikan.
 
 Petunjuk ini digunakan untuk  memberikan arah  teknis pelaksanaan penjaminan mutu  dalam pengelolaan berbasis satuan pendidikan dengan mengacu pada SNP. 
  Manfaat
  Petunjuk pelaksanaan ini akan  bermanfaat bagi satuan pendidikan, pengelola satuan pendidikan, penerima layanan satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya  dalam mendukung pelaksanaan pendidikan yang  bermutu.
 - bagi satuan pendidikan, digunakan untuk melaksanakan sistem penjaminan mutu pendidikan dalam pengelolaan berbasis satuan pendidikan.
 - bagi pengelola satuan pendidikan, digunakan dalam mengelola dan membina satuan pendidikan agar mampu menjamin mutu pendidikan.
 - bagi penerima layanan satuan pendidikan, dapat digunakan dalam memberikan masukan kepada satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu layanan.
 - bagi pemangku kepentingan lainnya, dapat digunakan dalam mempertimbangkan bentuk kontribusi yang dapat diberikan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
 
 Acuan Mutu Pendidikan
  Pelaksanaan sistem penjaminan mutu  pendidikan dasar dan menengah  mengacu pada  standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan  utama sistem penjaminan mutu  pendidikan dasar dan menengah  adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP)   yang    ditetapkan  oleh    pemerintah   pusat   melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). SNP adalah standar minimal  yang  ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan  yang   harus  dipenuhi  oleh   satuan  pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, yang  terdiri  atas:
 - Standar Kompetensi Lulusan;
 - Standar Isi;
 - Standar Proses;
 - Standar Penilaian;
 - Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
 - Standar Pengelolaan;
 - Standar Sarana dan Prasarana; dan
 - Standar Pembiayaan.
 
 Satuan pendidikan yang  telah atau  hampir memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan dapat menggunakan atau    menetapkan  standar  di   atas    SNP   sebagai   acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan  sistem penjaminan mutu  pendidikan. Standar yang  ditetapkan oleh  satuan pendidikan harus lebih  tinggi dari SNP.Penetapan standar dan indikatornya harus disesuaikan dengan  prinsip penyelenggaraan  pendidikan di  Indonesia yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20  Tahun  2003  Tentang Sistem  Pendidikan Nasional Bab  III Prinsip  Penyelenggaraan Pendidikan Pasal  4 yang  diuraikan sebagai berikut.
 - Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keragamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
 - Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
 - Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
 - Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
 - Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
 - Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
 
Download Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)
 Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak dan Juknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
 Download File:
  Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Satuan Pendidikan.pdf
  Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.pdf
  Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Pemerintahan Daerah.pdf
  Petunjuk Teknis Pengumpulan Data Peta Mutu Satuan Pendidikan.pdf
  Petunjuk Teknis Pengembangan Sekolah Model dan Pola Pengimbasan.pdf
  Petunjuk Teknis Pengembangan Peta Mutu.pdf
  Petunjuk Teknis Fasilitasi Pemerintah Daerah.pdf
 
 Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan). Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id
