Juknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD

Berikut ini adalah berkas Juknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD. Download file dalam format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Juknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD Juknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD
Juknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD

Juknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD

Berikut ini keterangan yang dikutip dari isi Juknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD:

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, menjelaskan bahwa Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.

Layanan stimulasi holistik mencakup layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan menjadi kebijakan pengembangan anak usia dini dengan melibatkan pihak terkait baik instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan orang tua.

Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan, satuan PAUD memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pemenuhan kebutuhan anak tersebut melalui kerjasama lintas sektor dengan sektor-sektor terkait.

Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua Kebijakan, prinsip dan peran pihak terkait; ketiga penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif disatuan PAUD dan keempat, pemantauan, evaluasi dan pelaporan

Kualitas sumber daya manusia telah menjadi indikator utama dalam mengukur serta menggambarkan kemajuan suatu bangsa atas dasar itu, setiap negara telah menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai isu, program dan strategi pembangunan yang utama, termasuk negara Indonesia. Berbagai penelitian yang terkait anak usia dini menunjukkan bahwa penyiapan sumber daya manusia berkualitas harus diawali sejak usia dini, bahkan sejak masa konsepsi dalam kandungan. Pemenuhan kebutuhan perkembangan dan pertumbuhan anak secara holistic integrative sangat menentukan kualitas kesehatan, kecerdasan, dan kematangan sosial di tahap berikutnya

Layanan stimulasi holistik mencakup layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan menjadi kebijakan pengembangan anak usia dini dengan melibatkan pihak terkait baik instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan orang tua.

Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) direncanakan secara sistematis dan diterapkan secara sistemik di Satuan PAUD (TK/KB/TPA/SPS) untuk mengoptimalkan potensi tumbuh kembang anak secara optimal agar kelak menjadi anak yang berkualitas dan berdaya saing di masa depan.

Mengingat pentingnya layanan PAUD di satuan PAUD (TK/RA, KB, TPA, SPS) maka perlu disusun ”Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD”.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
  2. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
  7. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum PAUD 2013;
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
Pengertian
  1. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  2. Satuan PAUD adalah taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis. (dilihat kembali di peraturan)
  3. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang selanjutnya disingkat PAUD HI adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. (sesuai pengertian di Perpres 60)
  4. Petunjuk teknis adalah acuan minimal dalam pelaksanaan PAUD HI di satuan PAUD.
Tujuan
  1. Sebagai acuan bagi penyelenggara, pengelola, dan pendidik dalam pelaksanaan PAUD HI di satuan PAUD.
  2. Sebagai acuan bagi pemangku kebijakan PAUD baik di tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan dalam membina pelaksanaan PAUD HI di satuan PAUD.
  3. Sebagai bahan informasi bagi masyarakat tentang pelaksanaan PAUD HI di satuan PAUD.
Sasaran
Sasaran penggunaan pedoman teknis ini adalah:
  1. Tenaga Kependidikan.
  2. Guru
  3. Semua pihak/unsur yang terkait dalam pelaksanaan PAUD HI di satuan PAUD.
Ruang Lingkup
Petunjuk teknis Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD memuat hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan PAUD HI di Satuan PAUD yang ditulis dalam beberapa bagian/bab. Pada Bab pertama memuat kebijakan, prinsip dan peran berbagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan PAUD HI. Bab II menjabarkan tentang prosedur penyelenggaraan layanan PAUD HI, selanjutnya pada bab III memuat tahapan penyelenggaraan dan strategi pelaksanaan PAUD HI di Satuan PAUD. Bab terakhir memuat prosedur pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dari Pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota dalam terkait dengan penjaminan mutu pelaksanaan PAUD HI di Satuan PAUD. 

Kebijakan PAUD HI di Satuan PAUD
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PAUD HI, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak tumbuh kembang anak usia dini dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak. Pelaksanaan PAUD HI dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan untuk mendukung tumbuh kembang yang optimal demi mewujudkan anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif.

Program PAUD HI menjadi tanggung jawab semua pihak, sedangkan pembinaan Satuan PAUD menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif menetapkan bahwa Pusat dalam hal ini Direktorat Pembinaan PAUD menyusun NSPK PAUD HI yang diterapkan di Satuan PAUD dengan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan tersebut.

Prinsip Pelaksanaan PAUD HI di Satuan PAUD
  1. Pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi. Satuan PAUD sebagai wadah pemberian layanan pemenuhan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak yang mencakup pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan anak oleh berbagai pihak dan pemangku kebijakan;
  2. Pelayanan yang berkesinambungan yakni layanan dilakukan pada seluruh layanan PAUD yang dilakukan secara berkelanjutan sejak lahir hingga usia 6 tahun.;
  3. Pelayanan yang non diskriminasi yakni layanan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak dan pemangku kebijakan diberikan kepada seluruh anak yang ada di satuan PAUD secara adil tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, status sosial ekonomi, kondisi tumbuh kembang anak (berkebutuhan khusus), suku, agama, ras, antar golongan (SARA).;
  4. Pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh kelompok masyarakat yakni lokasi layanan PAUD HI diupayakan dekat dengan tempat tinggal masyarakat dan terjangkau dari aspek biaya;
  5. Partisipasi masyarakat, yakni melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program PAUD HI sehingga rasa memiliki program dari oleh masyarakat menjadi lebih kuat;
  6. Berbasis budaya yang konstruktif yakni pemberian layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan anak dilakukan dengan memanfaatkan potensi lokal dan memperhatikan nilai budaya setempat yang sejalan dengan prinsip lauanan PAUD HI.
  7. Tata kelola yang baik yakni pengelolaan program dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Download Juknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Juknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD



    Download File:
    Juknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD.pdf

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel