Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan
Sabtu, 15 September 2018
Edit
Berikut ini adalah berkas mengenai Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan yaitu infografis Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Komite Sekolah. Download file PDF.
Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan |
Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas mengenai Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan:
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Komite Sekolah memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat;dan/atau anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik, dan pengurus partai politik.
Komite Sekolah memiliki anggota berjumlah minimal 5 orang maksimal 15 orang yang terdiri dari dari Maksimal 30% Tokoh Masyarakat, Maksimal 50% Orangtua/Wali Murid, Maksimal 30% Pakar Pendidikan, pensiunan tenaga pendidik dan/atau orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Tugas Komite Sekolah:
Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
Apa perbedaan SUMBANGAN, BANTUAN, dengan PUNGUTAN PENDIDIKAN?
BANTUAN; pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
SUMBANGAN; pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama- sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
PUNGUTAN PENDIDIKAN; penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Komite Sekolah memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat;dan/atau anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik, dan pengurus partai politik.
Komite Sekolah memiliki anggota berjumlah minimal 5 orang maksimal 15 orang yang terdiri dari dari Maksimal 30% Tokoh Masyarakat, Maksimal 50% Orangtua/Wali Murid, Maksimal 30% Pakar Pendidikan, pensiunan tenaga pendidik dan/atau orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Tugas Komite Sekolah:
Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
- Kebijakan dan program Sekolah, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain;
- Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/ organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
- Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Apa perbedaan SUMBANGAN, BANTUAN, dengan PUNGUTAN PENDIDIKAN?
BANTUAN; pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
SUMBANGAN; pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama- sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
PUNGUTAN PENDIDIKAN; penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
Pemanfaatan Hasil Penggalangan Dana
Dana Hasil Penggalangan dibukukan di rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah, digunakan untuk
Syarat Penggunaan Hasil Penggalangan oleh Sekolah:
Syarat Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan:
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Salah satu tugas komite sekolah adalah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya bukan dalam bentuk pungutan, tetapi dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pungutan tersebut tidak memiliki landasan hukum.
- perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
- perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
- partai politik.
Pemanfaatan Hasil Penggalangan Dana
Dana Hasil Penggalangan dibukukan di rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah, digunakan untuk
- Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan
- Pengembangan sarana prasarana
- Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan seperti Kebutuhan administrasi/alat tulis kantor, Konsumsi rapat pengurus, Transportasi dalam rangka melaksanakan tugas, Kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan.
Syarat Penggunaan Hasil Penggalangan oleh Sekolah:
- Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah
- Dipertanggungjawabkan secara transparan
- Dilaporkan kepada Komite Sekolah
Syarat Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan:
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Salah satu tugas komite sekolah adalah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya bukan dalam bentuk pungutan, tetapi dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pungutan tersebut tidak memiliki landasan hukum.
Download Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Infografis Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas mengenai Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan, silahkan lihat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Infografis Kemdikbud mengenai Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan, dan unduh pada link di bawah ini: Download File:
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.pdf
Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan - Infografis Permendikbud No. 75 Tahun 2016.pdf
Sumber: https://www.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Infografis Kemdikbud mengenai Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Infografis Kemdikbud mengenai Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan. Semoga bisa bermanfaat.