Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010)
Sabtu, 29 September 2018
Edit
Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010). Download file PDF.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya |
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya:
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit:
Setiap usulan penetapan angka kredit bagi Guru harus dinilai secara obyektif oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
- Jabatan fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Guru kelas adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/BA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan yang sederajat, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta pendidikan agama.
- Guru mata pelajaran adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah/madrasah.
- Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
- Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
- Kegiatan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan dan konseling, melaksanakan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan dan dapat meningkatkan profesionalitasnya.
- Tim penilai jabatan fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga lainnya yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
- Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
- Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
- Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
- Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
- Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan fungsional Guru bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit:
- Guru wajib menyiapkan bahan penilaian angka kredit dan disampaikan kepada atasan langsung.
- Atasan langsung meneliti dan menyampaikan bahan penilaian angka kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.
- Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui sekretariat tim penilai.
- Daftar usul penetapan angka kredit untuk Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Bersama ini.
- Setiap usul penetapan angka kredit Guru harus dilampiri dengan: a. surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Bersama ini. b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini; c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Guru, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini;
- Surat pernyataan harus disertai dengan bukti fisik.
Setiap usulan penetapan angka kredit bagi Guru harus dinilai secara obyektif oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Hasil penilaian tim penilai disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.
Penetapan angka kredit Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini.
Penetapan angka kredit (PAK) asli disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Guru yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai Guru yang bersangkutan;
c. Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
d. Pejabat pengusul angka kredit; dan
a. Guru yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai Guru yang bersangkutan;
c. Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
d. Pejabat pengusul angka kredit; dan
e. Pejabat lain yang dipandang perlu.
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan.
Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan.
Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Penilaian dan penetapan angka kredit Guru dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang bersangkutan;
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang bersangkutan.
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang bersangkutan;
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Download Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Download File:
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.pdf
Lihat juga:
Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Semoga bisa bermanfaat.