Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD
Rabu, 17 Oktober 2018
Edit
Berikut ini adalah berkas Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD. Dalam rangka memenuhi kebutuhan Sarana dan Prasaran PAUD yang sesuai dengan standar, maka disusunlah Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD. Melalui pedoman ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang identifikasi kebutuhan sarana dan Prasarana PAUD sesuai kategorisasi usia anak dan standar pengelolaan sarana dan prasarana PAUD yang meliputi penataan, perawatan dan rambu-rambu pengelolaan sarana dan prasarana PAUD.
Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD
Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Berikut ini kutipan keterangannya:
DAFTAR ISI Pedoman Sarana PAUD:
Pedoman Sarana PAUD
Usia dini merupakan masa awal perkembangan yang paling mendasar dan fundamental bagi tumbuh kembang seluruh potensi anak. Masa ini sering disebut dengan usia keemasan atau the golden ages. Oleh karena itu, pada masa usia dini sangat membutuhkan layanan pendidikan untuk membantu proses tumbuh kembang berbagai potensi yang dimilikinya. Terkait hal tersebut maka Pemerintah telah menetapkan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai salah satu program prioritas pembangunan pendidikan nasional. Kebijakan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini diarahkan demi mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kebijakan tersebut bertumpu di atas prinsip: ketersediaan lembaga PAUD yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, keterjangkauan layanan PAUD sesuai dengan kemampuan masyarakat, kualitas layanan PAUD dalam mendidik dan mengasuh anak usia 0-6 tahun, kesetaraan layanan PAUD untuk setiap kelompok masyarakat, dan kepastian setiap anggota masyarakat dalam memperoleh layanan PAUD. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan PAUD yang berkualitas diperlukan penyediaan sarana yang memadai sesuai dengan standar PAUD dalam Permendiknas No 58 Tahun 2009. Hal ini sesuai dengan amanat dalam pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. Selanjutnya ditegaskan kembali dalam pasal 42 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sarana PAUD yang disediakan oleh lembaga PAUD masih banyak yang belum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan baik mengacu pada standar PAUD maupun Standar Nasional Indonesia (SNI-ISO 8124) tentang Standar Keamanan Mainan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan yang dimiliki oleh sebagian besar stakeholders PAUD khususnya tenaga pendidik dan pengelola lembaga PAUD dalam menyediakan sarana PAUD yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut disusunlah Pedoman Sarana PAUD. Melalui pedoman ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang identifikasi kebutuhan sarana PAUD sesuai kategorisasi usia anak dan standar pengelolaan sarana PAUD yang meliputi penataan, perawatan dan rambu-rambu pengelolaan sarana PAUD.
DAFTAR ISI Pedoman Sarana PAUD:
- BAB I PENDAHULUAN; A Latar Belakang B Dasar Hukum C Tujuan D Sasaran E Ruang Lingkup
- BAB II SARANA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI; A Pengertian Sarana PAUD B Fungsi Sarana PAUD C Manfaat Sarana PAUD D Prinsip-prinsip Sarana PAUD E Jenis-jenis Sarana PAUD
- BAB III KEBUTUHAN SARANA BAGI ANAK USIA DINI; A Perkembangan Anak Usia Dini B Contoh Sarana Bermain Berdasarkan Kelompok Usia
- BAB IV PENGELOLAAN SARANA PAUD; A Penataan B Penyimpanan C Pemeliharaan D Rambu-Rambu Pengelolaan
- BAB V PENUTUP
Pedoman Prasarana PAUD
Usia dini (0-6 tahun) merupakan masa yang sangat penting dan berpengaruh terhadap seluruh tahapan perkembangan seorang manusia. Masa ini sering disebut dengan usia emas atau golden age karena di periode ini potensi kecerdasan anak berkembang lebih pesat dibanding periode selanjutnya. Oleh karena itu, anak-anak usia dini sangat membutuhkan layanan pendidikan agar proses tumbuh kembang berbagai potensi yang dimilikinya dapat berkembang secara optimal. Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 butir 14 menyebutkan bahawa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dalam rangka penyelenggaraan lembaga PAUD pada berbagai jenis dan jalur pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, maka diperlukan sarana dan prasarana pendidikan yang mendukung. Selanjutnya, penjelasan tentang prasarana yang dibutuhkan suatu lembaga pendidikan ditegaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 42 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Lebih lanjut dalam Permendiknas 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD telah disebutkan mengenai prinsip dan persyaratan prasarana yang wajib dimiliki sebuah lembaga PAUD. Meskipun demikian, fakta di lapangan menunjukan masih banyak masyarakat yang belum memahami prasarana yang diperlukan oleh sebuah lembaga PAUD yang sesuai dengan kebutuhan anak serta belum mengetahui tentang cara pengelolaannya. Berdasarkan pertimbangan hal tersebut, maka disusunlah Pedoman Prasarana PAUD untuk lebih melengkapi informasi yang tertuang pada berbagai rujukan di atas. Melalui pedoman ini, diharapkan dapat memberikan gambaran tentang identifikasi kebutuhan prasarana PAUD sesuai kategori usia anak dan perkembangannya serta standar pengelolaan prasarana PAUD yang meliputi penataan, perawatan, dan rambu-rambu pengelolaan prasarana PAUD.
DAFTAR ISI Pedoman Prasarana PAUD:
- BAB I PENDAHULUAN; A. Latar Belakang B. Dasar Hukum C. Tujuan D. Sasaran E. Ruang Lingkup
- BAB II PRASARANA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI; A. Pengertian B. Prinsip Prasarana PAUD C. Fungsi Prasarana PAUD D. Manfaat Prasarana PAUD E. Kebutuhan Anak Sebagai Dasar Rancangan Prasarana F. Prasarana Layanan PAUD; 1. Prasarana Utama; 2. Prasarana Pendukung
- BAB III PERSYARATAN PRASARANA PAUD; A. Persyaratan Umum B. Persyaratan Khusus C. Prasarana Di Lingkungan Pembelajaran D. Uraian persyaratan khusus
- BAB IV PROSEDUR PENGELOLAAN PRASARANA PAUD; A. Pemilihan B. Pengadaan C. Inventarisasi D. Penataan E. Penggunaan F. Perawatan G. Penghapusan
- BAB V PENUTUP
Download Berkas Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:
Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD
Download File:
Pedoman Sarana PAUD.pdf
Pedoman Prasarana PAUD.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Kemdikbud