Standar Pengembangan KKG-MGMP
Rabu, 19 Desember 2018
Edit
 Berikut ini adalah berkas Standar Pengembangan KKG (Kelompok Kerja Guru) - MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran).
 
  
  
 
 ![]()  | 
| Standar Pengembangan KKG-MGMP | 
Standar Pengembangan KKG (Kelompok Kerja Guru) - MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
 Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Standar Pengembangan KKG (Kelompok Kerja Guru) - MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran):
  Berkas Standar Pengembangan KKG-MGMP ini berisi antara lain:
  BAB I   PENDAHULUAN
  A. Latar Belakang 
  B. Dasar Hukum 
  C. Tujuan KKG/MGMP 
  D. Tantangan 
  BAB II  KETENTUAN UMUM 
  BAB III STANDAR PENGEMBANGAN KKG/MGMP 
  A. Standar Program 
  B. Standar Organisasi 
  C. Standar Pengelolaan 
  D. Standar Sarana/Prasarana 
  E. Standar Sumber Daya Manusia 
  F. Standar Pembiayaan 
  G. Standar Penjaminan Mutu 
  H. Standar Operasional Prosedur  KKG/MGMP
  BAB IV PENUTUP 
  LAMPIRAN
  A.   CONTOH ANGGARAN DASAR MGMP 
  B.   PRESENTATION  HANDOUT 
  Latar Belakang
  Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mempersyaratkan guru untuk: (i) memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4;,     (ii);  memiliki   kompetensi     sebagai   agen  pembelajaran   yaitu kompetensi  pedagogik,  kepribadian,  sosial,     dan     profesional;  dan  (iii) memiliki   sertifikat pendidik.   Dengan berlakunya Undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru   untuk meningkatkan   profesionalismenya        melalui  pelatihan,  penulisan  karya ilmiah,   pertemuan di Kelompok Kerja Guru (KKG), dan pertemuan di Musyawarah  Guru  Mata  Pelajaran  (MGMP).  Dengan  demikian  KKG  dan MGMP  memiliki  peran  penting  dalam  mendukung  pengembangan profesional guru.
  Untuk mewujudkan peran KKG dan MGMP dalam pengembangan profesionalisme guru, maka peningkatan kinerja kelompok kerja guru (KKG) dan musyawarah  guru mata pelajaran  (MGMP)  merupakan  masalah yang mendesak untuk dapat direalisasikan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan   kinerja   KKG   dan   MGMP,   antara   lain   melalui   berbagai pelatihan instruktur  dan guru inti, peningkatan  sarana dan prasarana,  dan peningkatan mutu manajemen KKG/MGMP. Namun demikian, berbagai indikator  mutu  pendidikan  belum  menunjukkan  peningkatan  kinerja KKG/MGMP yang berarti. Di beberapa daerah menunjukkan peningkatan kinerja KKG/MGMP  yang cukup menggembirakan,  namun sebagian  besar lainnya masih memprihatinkan.
  Berdasarkan   masalah   ini,   maka   diperlukan   analisis   yang   mendalam mengenai  rendahnya  kinerja KKG/MGMP.  Dari berbagai  pengamatan  dan analsis, sedikitnya ada empat faktor yang menyebabkan kinerja KKG/MGMP tidak mengalami  peningkatan secara merata.
  Faktor pertama, kebijakan dan penyelenggaraan KKG/MGMP menggunakan pendekatan  education  production  function  atau input-output  analysis  yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa KKG/MGMP berfungsi sebagai pusat produksi yang apabila dipenuhi semua input (masukan)  yang diperlukan  dalam kegiatan  produksi  tersebut,  maka lembaga  ini akan  menghasilkan  output  yang  dikehendaki.  Pendekatan  ini menganggap bahwa apabila input KKG/MGMP seperti pelatihan guru   dan perbaikan sarana dan prasarana lainnya dipenuhi, maka peningkatan kinerja KKG/MGMP (output) secara otomatis akan terjadi. Dalam kenyataan, peningkatan  kinerja KKG/MGMP  yang diharapkan  tidak terjadi.  Mengapa? Karena selama ini dalam menerapkan pendekatan education production function terlalu memusatkan pada input pendidikan dalam hal ini guru yang mengikuti kegiatan KKG/MGMP dan kurang memperhatikan pada proses kinerja. Padahal, proses kinerja sangat menentukan output kegiatan KKG/MGMP.
  Faktor kedua, penyelenggaraan  KKG/MGMP  yang dilakukan  masih belum dapat melepaskan dari sistem birokrasi pemerintah daerah, sehingga menempatkan KKG/MGMP sebagai wadah pengembangan profesionalisme guru masih tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan  kebutuhan  guru  setempat.  Dengan  demikian  KKG/MGMP kehilangan kemandirian, motivasi dan insiatif untuk mengembangkan dan memajukan    lembaganya    termasuk   peningkatan   profesionalisme    guru sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan nasional.
  Faktor ketiga, akutabilitas  kinerja KKG/MGMP  selama ini belum dilakukan dengan baik. Pengurus KKG/MGMP tidak memiliki beban untuk mempertanggungjawabkan  hasil pelaksanaan  kegiatannya kepada sesama rekan guru, pimpinan sekolah, dan masyarakat.
  Faktor keempat, belum adanya panduan/ petunjuk kegiatan kelompok kerja yang jelas untuk dapat digunakan sebagai acuan bagi guru dan pengurus KKG/MGMP   dalam melakukan aktivitas kelompok kerja atau musyawarah kerja. 
  Berdasarkan   kenyataan-kenyataan   tersebut   di   atas,   tentu   saja   perlu dilakukan   upaya-upaya   perbaikan,   salah   satunya   adalah   melakukan revitalisasi penyelenggaraan KKG/MGMP   melalui penyusunan panduan penyelenggaraan  KKG/MGMP  dalam  bentuk  (1)  Buku  Standar Pengembangan  KKG/  MGMP  dan  (2)  Buku  Standar  Operasional Pelaksanaan  KKG/MGMP.  Diharapkan  dengan  adanya  panduan pelaksanaan  KKG/MGMP    ini kegiatan-kegiatan  kelompok  kerja guru dan musyawarah  kerja mata pelajaran dapat lebih terarah dan dapat dijadikan wadah untuk pengembangan profesionalisme guru secara mandiri dan berkelanjutan.
  Dasar Hukum
 - UU RI No. 20/2003 tentang Sisdiknas.
 - UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
 - PP RI No.19/2005 tentang SNP.
 - Permendiknas No. 22/2006 tentang SI
 - Permendiknas No. 23/2006 tentang SKL
 - Permendiknas No. 12/2007 tentang standar Pengawas Sekolah/madrasah.
 - Permendiknas No. 13/2007 tentang standar Kepala Sekolah/madrasah.
 - Permendiknas No. 16/2007 tentang standar kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
 - Permendiknas No. 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
 - Permendiknas No. 20/2007 tentang Standar Penilaian.
 - Permendiknas No. 24/2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
 
 Tujuan KKG/MGMP
 - Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
 - Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
 - Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
 - Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
 - Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG/MGMP.
 - Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
 - Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG/MGMP.
 
 Tantangan
 - Mutu sumber daya manusia semakin menurun. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kompetesi internasional yang dari tahun ke tahun menunjukan adanya penurunan kualitas. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat, diperlukan sumber daya manusia yang bermutu agar tidak ketinggalan dengan negara lain.
 - Masih banyak guru yang memiliki kualifikasi akademik dibawah Ketentuan Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mensyaratkan kualifikasi akademik guru sekurang- kurangnya S1/D-IV.
 - Situs kerja guru tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan pulau-pulau besar dan kecil dan bahkan sebagian di antaranya merupakan daerah terpencil.
 - Terbatasnya jumlah Perguruan Tinggi yang memiliki program studi tertentu yang dibutuhkan oleh Guru dalam upaya peningkatan kualifikasi akademiknya.
 - Pelaksanaan sertifikasi guru dilaksanakan hanya satu kali sepanjang guru menjalankan tugasnya. Dengan demikian perlu ada sistem peningkatan profesionalisme guru secara berkelanjutan sebagai upaya memelihara dan meningkatkan kompetensi guru.
 
 Ketentuan Umum
  Dalam standar pengembangan KKG/MGMP  yang dimaksud dengan:
 - Standar pengembangan KKG/MGMP adalah unsur-unsur yang harus dimiliki oleh KKG/MGMP yang mencakup organisasi, program, pengelolaan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, pembiayaan, dan penjaminan mutu.
 - KKG (Kelompok Kerja Guru) merupakan wadah atau forum kegiatan profesional bagi para guru Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah.
 - MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) adalah forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran pada SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB yang berada pada satu wilayah/kabupaten/kota/ kecamatan/sanggar/gugus sekolah.
 - Organisasi adalah struktur kepengurusan dan legalitas administrasi KKG/MGMP
 - Program adalah rencana kegiatan KKG/MGMP yang mencakup jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
 - Pengelolaan adalah proses pelaksanaan program KKG/MGMP.
 - Sarana dan prasarana adalah fasilitas fisik untuk menunjang KKG/MGMP
 - Instruktur adalah pembimbing/narasumber/tutor/pengajar dalam kegiatan KGG/MGMP, dapat berasal dari guru atau non guru, dan sifatnya temporer.
 - Guru inti adalah pembimbing/narasumber/tutor/pengajar dalam kegiatan KGG/MGMP, dan sifatnya tetap.
 - Pembiayaan adalah dana yang digunakan untuk kegiatan KKG/MGMP
 - Penjaminan mutu adalah sistem untuk mengaudit kesesuaian antara pelaksanaan KKG/MGMP dengan standar yang ditetapkan.
 
Download Berkas Standar Pengembangan KKG (Kelompok Kerja Guru) - MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
 Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini Standar Pengembangan KKG (Kelompok Kerja Guru) - MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) ini, silahkan lihat di bawah ini:
 Download File:
Standar Pengembangan KKG-MGMP.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Standar Pengembangan KKG (Kelompok Kerja Guru) - MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran). Semoga bisa bermanfaat.
