Pedoman Umum Program Inovasi Desa Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas mengenai Pedoman Umum Program Inovasi Desa. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa. Download file PDF.

 Berikut ini adalah berkas mengenai Pedoman Umum Program Inovasi Desa Pedoman Umum Program Inovasi Desa Tahun 2018
Pedoman Umum Program Inovasi Desa Tahun 2018

Pedoman Umum Program Inovasi Desa Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa:

Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan kewenangan kepada Desa, antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa. Pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas keuangan Desa, khususnya melalui transfer Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Desa diharapkan meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun” disadari masih memiliki keterbatasan. Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas aparat Pemerintah Desa dan masyarakat, kualitas tata kelola Desa, maupun sistem pendukung yang diwujudkan regulasi dan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Desa. Sebagai dampaknya, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan Desa kurang optimal dan kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

Menanggapi kondisi di atas, Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sesuai amanat UU Desa, menyediakan tenaga pendamping profesional, yaitu: Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), sampai Tenaga Ahli (TA) di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat, untuk memfasilitasi Pemerintah Desa melaksanakan UU Desa secara konsisten. Pendampingan dan pengelolaan tenaga pendamping profesional dengan demikian menjadi isu krusial dalam pelaksanaan UU Desa. Penguatan kapasitas Pendamping Profesional dan efektivitas pengelolaan tenaga pendamping menjadi agenda strategis Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

Aspek lain yang juga harus diperhatikan secara serius dalam pengelolaan pembangunan Desa adalah ketersediaan data yang memadai, menyakinkan, dan up to date, mengenai kondisi objektif maupun perkembangan Desa- Desa yang menunjukkan pencapaian pembangunan Desa. Ketersediaan data sangat penting bagi semua pihak yang berkepentingan, khususnya bagi Pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Pegelolaan data dimaksud dalam skala nasional, dengan kondisi wilayah, khususnya Desa-Desa di Indonesia yang sangat beragam, tentu memiliki tantangan dan tingkat kesulitan yang besar.

Koreksi atas kelemahan/kekurangan dan upaya perbaikan terkait isu-isu di atas terus dilakukan Kementerian Desa PDTT secara pro aktif, salah satunya dengan meluncurkan Program Inovasi Desa (PID). PID dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa yang diorientasikan untuk memenuhi pencapaian target RPJM, dan program prioritas Kementerian Desa PDTT, melalui peningkatkan produktivitas perdesaan dengan bertumpu pada:
  1. Pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, baik pada ranah pengembangan usaha masyarakat, maupun usaha yang diprakarsai Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama), serta Produk Unggulan Desa (Prudes) dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) guna menggerakkan dan mengembangkan perekonomian Desa;
  2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kaitan antara produktivitas perdesaan dengan kualitas SDM ini, diharapkan terjadi dalam jangka pendek maupun dampak signifikan dalam jangka panjang melalui investasi di bidang pendidikan dan kesehatan dasar. Produktivitas perdesaan, dengan demikian, tidak hanya ditilik dari aspek/strategi peningkatan pendapatan saja, tetapi juga pengurangan beban biaya, dan hilangnya potensi di masa yang akan datang. Disamping itu, penekanan isu pelayanan sosial dasar (PSD) dalam konteks kualitas SDM ini, juga untuk merangsang kepekaan Desa terhadap permasalahan krusial terkait pendidikan dan kesehatan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan Desa; dan
  3. Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara langsung berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian Desa, dan memiliki dampak menguat-rekatkan kohesi sosial masyarakat perdesaan.

Selain itu, PID juga memberi dukungan penguatan manajemen P3MD dan pengembangan sistem informasi pembangunan Desa.

Hal mendasar dalam rancang bangun PID adalah: a) inovasi/kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari realitas/hasil kerja Desa-Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas; dan b) dukungan teknis dari penyedia jasa layanan teknis secara profesional. Kedua unsur itu diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pembangunan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), khususnya DD. Dengan demikian, PID diharapkan dapat menjawab kebutuhan Desa-Desa terhadap layanan teknis yang berkualitas, merangsang munculnya inovasi dalam praktik pembangunan, dan solusi inovatif untuk menggunakan DD secara tepat dan seefektif mungkin.

PID diselenggarakan oleh Kementerian Desa PDTT dengan dukungan pendanaan dan perancangan program bersama dengan Bank Dunia, melalui restrukturisasi program yang sebelumnya difokuskan pada Pendampingan Desa dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dasar Pelaksanaan
PID diselenggarakan berdasarkan perjanjian pinjaman (Loan IBRD 8217-ID) antara Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia.

Prinsip Pengelolaan PID
Pengelolaan PID didasarkan pada prinsip-prinsip:
  1. Taat hukum.
  2. Transparansi.
  3. Akuntabilitas.
  4. Partisipatif.
  5. Inklusif.
  6. Kesetaraan Gender.

Para Pihak
Para Pihak yang terlibat dalam perancangan, pelaksanaan maupun pemantauan program, meliputi Kementerian/Lembaga Pemerintah sebagai berikut:
  1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sebagai koordinator pemangku kepentingan antar pihak;
  2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sebagai penanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan PID (Executing Agency);
  3. Kementerian Dalam Negeri, sebagai pembina Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
  4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai koordinator perencanaan program;
  5. Kementerian Keuangan, sebagai wakil dari Pemerintah Indonesia yang menandatangani perjanjian pinjaman dengan Bank Dunia, Kementerian Keuangan bertugas untuk memastikan bahwa seluruh pengaturan terkait dengan prinsip dan prosedur penggunaan anggaran program yang bersumber dari anggaran pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  6. BPKP, adalah Auditor Pemerintah yang melakukan audit program dan review Interim Financial Report (IFR) yang disampaikan oleh Executing Agency; dan
  7. Bank Dunia, sebagai mitra kerja dan lembaga donor dalam pembiayaan PID.

Tujuan
PID secara umum bertujuan untuk mendorong penggunaan Dana Desa yang lebih berkualitas, efektif dan efesien melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa. Dalam jangka menengah, upaya ini diharapkan mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas Desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat dan kemandirian Desa, sesuai dengan arah dan kebijakan dan sasaran Kementerian Desa PDTT pada RPJMN 2015-2019.

PID secara khusus bertujuan untuk:
  1. Menyediakan katalisasi pembangunan desa dalam bentuk inovasi/kebaruan dalam praktek-praktek pembangunan Desa sebagai sarana pertukaran pengetahuan antar desa dan atau daerah;
  2. Meningkatkan kapasitas pelaku-pelaku pembangunan desa;
  3. Menyediakan sistem pengelolaan pengetahuan sebagai contoh-contoh inovasi/kebaruan pembangunan desa yang dapat dibagikan antar desa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa;
  4. Memperkuat peran pendamping dengan memberikan banyak referensi-referensi inovasi/kebaruan dalam praktek pembangunan dan pertukaran pengetahuan; dan
  5. Meningkatkan status desa sesuai dengan arah kebijakan dan sasaran Kementerian Desa PDT Transmirasi pada RPJMN 2015-2019.

Manfaat
Melalui pelaksanaan PID Desa akan menerima manfaat, antara lain:
  1. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya;
  2. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Desa dan mendukung program-program prioritas Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi;
  3. Adanya jasa layanan teknis dapat dimanfaat untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
  4. Adanya kesempatan dan akses desa untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.

Penerima Manfaat
Penerima manfaat utama dari PID adalah desa-desa sesuai dengan ketentuan program. Secara lengkap teknis pelaksanaan kegiatan akan diterbitkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan bagi seluruh pelaku yang terlibat.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup PID mencakup:
1. Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa
a. Penyediaan Dana Bantuan Pemerintah Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa;
b. Penyediaan Peningkatan Kapasitas Teknis kepada desa-desa; dan c. Pengembangan Sistem Informasi Pembangunan Desa.

2. Program Penguatan P3MD dan PID
Program Penguatan P3MD dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendampingan Desa, sedangkan PID untuk meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

3. Program Pengembangan Eksekutif (PPE)
PPE merupakan kegiatan peningkatan kapasitas untuk pejabat di lingkungan Kementerian Desa PDTT terkait dengan visioning, decision making, program manajemen dan mitigasi risiko.

4. Pilot Inkubasi Program Inovasi Desa
Pilot Inkubasi PID dimaksudkan untuk memberikan dana stimulan dan technical assistant kepada Desa terpilih agar dapat mengembangkan produktivitas perekonomiannya.

Lokasi
Lokasi pelaksanaan Bantuan Pemerintah PPID termasuk dukungan P2KTD ditetapkan di seluruh kecamatan pada 434 kabupaten/kota di 33 provinsi (kecuali Provinsi DKI Jakarta), sebagaimana lampiran 1 pada Pedoman Umum (Pedum) ini.

Jangka Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan PID termasuk P2KTD adalah terhitung sejak Loan Agreement PID (IBRD 8217-ID) berlaku efektif sampai dengan 31 Desember 2018.

    Download Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa



    Download File:
    KepmenDesaPDTT Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel