Juknis Bantuan Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018
Jumat, 08 Maret 2019
Edit
Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018. Download file format PDF.
Juknis Bantuan Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 |
Juknis Bantuan Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Bantuan Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018:
Maksud dan Tujuan
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai fasilitasi bagi pelajar di sekolah yang mempunyai potensi lebih, namun memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana apresiasi kegiatan kesenian, kebudayaan, dan perfilman yang mengandung nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
- Meningkatkan apresiasi dan literasi pelajar terhadap nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa melalui kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler di bidang seni budaya yang dilaksanakan di sekolah;
- Meningkatkan fungsi dan peran satuan pendidikan sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat menghargai, memiliki dan menghayati nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia;
- Memberi kesempatan secara maksimal bagi sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, baik dalam hal ilmu pengetahuan, keterampilan, maupun nilai-nilai budi pekerti dan moral;
- Memberi kesempatan bagi masyarakat yang berada di sekitar sekolah penerima fasilitasi untuk mengakses laboratorium seni budaya; dan
- Meningkatkan distribusi dan pemerataan pembangunan di bidang kebudayaan melalui fasilitasi laboratorium seni budaya di satuan pendidikan yang berada di daerah.
Pengertian
Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 adalah berupa kegiatan pemberian bantuan secara langsung dari Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sasaran
Sasaran Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 adalah SMA dan/atau SMK yang berada di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota yang di bawah naungan Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi.
Adapun sasaran Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan difasilitasi pada tahun anggaran 2018 ini diprioritaskan kepada sekolah di provinsi yang belum mendapatkan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya atau sekolah yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.
Kriteria Sekolah Calon Penerima Fasilitasi
- Sekolah negeri maupun swasta tingkat SMA dan atau SMK yang memiliki lahan dan atau ruangan untuk difasilitasi sebagai peruntukan Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan;
- Sekolah non pemerintah (Yayasan) berstatus Berbadan Hukum yang tercatat dalam notaris sesuai dengan nama kepemilikan Yayasan dan mempunyai penyandang dana tetap;
- Belum memiliki ruang laboratorium seni budaya atau sudah memiliki ruang laboratorium seni budaya namun tidak memadai atau darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Sekolah yang melakukan renovasi/restorasi untuk alih fungsi, dari fungsi lain menjadi fungsi laboratorium seni budaya;
- Memiliki lahan kosong yang mencukupi di lokasi sekolah untuk pembangunan ruang laboratorium seni budaya dengan mempertimbangkan jarak antar bangunan atau terdapat di lantai tingkat yang di atasnya siap dibangun untuk ruang laboratorium seni budaya dengan ukuran 10 m x 15 m, (ukuran ruang laboratorium seni budaya 8 m x 15 m dan selasar 2 m x 15 m), yang dilengkapi dengan plot rencana pembangunan ruang laboratorium seni budaya pada site plan sekolah dengan mempertimbangkan tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar;
- Sekolah yang mempunyai prestasi dalam bidang seni budaya, di wilayah yang memiliki potensi besar di bidang seni budaya, atau di daerah yang termasuk dalam destinasi pariwisata;
- Sekolah yang dapat menerima masyarakat di sekitar lingkungan sekolah untuk dapat mengakses pertunjukan seni budaya;
- Sekolah sanggup menyediakan daya listrik berkapasitas minimal 7700 VA dengan minimal 3 pass khusus untuk keperluan Laboratorium Seni Budaya;
- Sekolah yang berada di daerah yang memiliki tegangan listrik tidak stabill sanggup menyediakan genset dengan dana di luar bantuan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya;
- Sekolah bersedia melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan sesuai dengan usulan yang diajukan dan tidak boleh dikontrakkan atau dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan/kontraktor);
- Sekolah yang memiliki kesanggupan: melaksanakan Program Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018, dan bersedia merawat dan menjaga seluruh fasilitas laboratorium seni budaya; dan
- Sekolah belum pernah menerima bantuan yang sejenis.
Persyaratan Administrasi
- Sekolah calon penerima Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018 di dalam pengajuan proposal harus mencantumkan: a. Nama dan alamat sekolah secara lengkap; b. Nomor rekening yang masih aktif; c. Melampirkan foto kopi NPWP atas nama sekolah; d. Rincian Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknis; dan e. Melampirkan Gambar Kerja.
- Sekolah calon penerima fasilitasi saat mengajukan proposal harus diketahui dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi;
- Sekolah calon penerima fasilitasi wajib menandatangani kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan dan pencairan dana; (lihat lampiran)
- Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- Sekolah penerima fasilitasi wajib membuat laporan penerimaan dana dan laporan pelaksanaan kegiatan.
Sumber dan Jumlah Dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya
- Sumber pendanaan untuk Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kesenian Tahun Anggaran 2018;
- Jumlah dana yang diberikan ke sekolah penerima fasilitasi sebesar Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Apabila sumber dana yang diberikan untuk pembangunan Laboratorium Seni Budaya terdapat kekurangan anggaran, sekolah dapat menyediakan dana tambahan atau sharing yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku; dan
- Jumlah dana fasilitasi yang diterima oleh sekolah adalah sesuai dengan nominal yang tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Sekolah yang bersangkutan dan tidak di pungut biaya apapun.
Biaya Operasional Panitia Pembangunan Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan (P2LSB)
Biaya operasional P2LSB untuk melaksanakan pembangunan Laboratorium Seni termasuk biaya pengawasan, mobilisasi, biaya rapat, ATK, dan laporan adalah sebesar maksimal 3.5% dari nilai bantuan yang diterima. Sedangkan untuk honorarium para pekerja termasuk di dalam biaya fisik.
Peruntukan Dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya
Dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya digunakan untuk:
- Membangun gedung baru laboratorium seni budaya dengan ukuran sesuai spesifikasi teknis;
- Untuk merenovasi bangunan atau ruangan yang sudah ada;
- Pembelanjaan dan pemasangan peralatan laboratorium seni budaya sesuai spesifikasi teknis; atau
- Biaya manajemen P2LSBF selama proses pembangunan laboratorium seni budaya maksimal 3.5% dari seluruh dana fasilitasi yang diterima.
Hal-hal yang dilarang
- Menggunakan dana di luar kepentingan teknis dan manajemen (memberikan sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, konsultan/fasilitator maupun masyarakat);
- Memindahbukukan dana fasilitasi yang diterima ke bank lain;
- Meminjamkan dana fasilitasi yang diterima kepada pihak/orang lain;
- Menggunakan dana fasilitasi yang diterima untuk membayar bonus dan kegiatan rutin lainnya; dan
- Menginvestasikan dana fasilitasi yang diterima, misalnya usaha, jual beli dan sebagainya.
Persyaratan Penggunaan Dana Fasilitasi
- Sekolah penerima fasilitasi wajib melaksanakan penggunaan dana sesuai Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018 dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Pengadaan barang harus mencerminkan kewajaran harga sesuai alokasi dana yang dikelola baik dari segi volume dan kualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mengacu pada Surat Perjanjian Pemberian Fasilitasi (SP2F);
- Apabila masih terdapat sisa penggunaan dana fasilitasi yang telah diterima, sekolah wajib menyetorkan ke kas negara sebagai pengembalian belanja atau penerimaan negara bukan pajak, atau dapat mengusulkan penambahan peralatan (dengan catatan harus jenis alat dan volume yang belum diusulkan sebelumnya) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kesenian;
- Setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan dengan didukung alat pembayaran yang sah; dan
- Menyampaikan bukti setor SSPB/SSBP atas sisa dana kepada Direktorat Kesenian paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penyetoran.
Penerima Manfaat Hasil Fasilitasi
Penerima manfaat dari kegiatan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 adalah:
- SMA dan atau SMK;
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah; dan
- Masyarakat sekitar sekolah, terutama generasi muda.
Lampiran
Lampiran-lampiran (bisa anda unduh dalam format .docx Microsoft Word), pada berupa format untuk administrasi permohonan dan lain-lain dalam Juknis Bantuan Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ini antara lain:
- Surat Permohonan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018
- Proposal Permohonan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018
- Nama dan Spesifikasi Laboratorium Seni Budaya (Rencana Anggaran Biaya Fasilitasi Laborratorium Seni Budaya)
- Profil Satuan Pendidikan
- Rekening Bank Pemerintah dan NPWP atas nama Satuan Pendidikan
- Dokumentasi/Foto satuan Pendidikan
- Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Kepala Satuan Pendidikan
- Surat Perjanjian Pemberian Fasilitasi (SP2F) Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018
- Berita Acara Pembayaran
- Kuitansi Tanda Terima Transfer Dana
- Daftar Inventaris Barang (Daftar Inventaris Barang Kekayaan Negara Yang Pengadaannya Bersumber Dari Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2018)
- Laporan Pelaksanaan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018
- Format Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Formulir Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk pengembalian ke Kas Negara apabila pengembalian di tahun anggaran yang sama
- Formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk pengembalian ke Kas Negara apabila pengembalian di tahun anggaran yang berbeda
- Format Pakta Integritas
Download Juknis Bantuan Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ini (beserta lampiran dan berkas lainnya) silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juknis Bantuan Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018
Download File:
Petunjuk-Teknis-Laboratorium-Seni-Budaya-Tahun-2018-1.pdf
Spesifikasi-Teknis-Laboratorium-Seni-2018.pdf
Surat-Pemberitahuan-Penerimaan-Proposal-Banpem-Fasilitasi-Lab-Seni-2018.pdf
Surat-Sosialisasi-Bantuan-Pemerintah-Fasilitasi-Laboratorium-Seni-2018.pdf
Lampiran-Lampiran - Petunjuk Teknis Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018.docx
Sumber: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.