Juknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2017
Minggu, 03 Maret 2019
Edit
Berikut ini adalah berkas Juknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2017 - Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirusaha Tahun 2017.
Juknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2017 |
Juknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2017
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Juknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2017 - Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirusaha Tahun 2017:
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemiskinan dan pengangguran masih menjadi masalah penting yang harus ditangani dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia saat ini, meskipun dalam beberapa tahun terakhir angka kemiskinan dan pengangguran mengalami penurunan. Menurut berita resmi statistik BPS, 18 Juli 2016 jumlah penduduk miskin di Indonesia pada maret 2016 sebesar 28,01 juta jiwa atau sebesar 10,86% dari total penduduk Indonesia, sedangkan jumlah penganggur terbuka di Indonesia pada Agustus 2016 sebesar 7,03 juta jiwa atau 5,6 % dari jumlah angkatan kerja sebesar 125,44 juta jiwa (sumber: Berita resmi statistik BPS, 7 November 2016). Di sisi lain terdapat jumlah anak putus sekolah (drop out) SMK/SMU/MA ditambah lulusan SD dan SMP yang tidak melanjutkan sekolah tahun 2015/2016 sebesar 1.283.379 anak (sumber: Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan Kemendikbud, 2016 ).
Keadaan tersebut akan memberikan beban tersendiri bagi pemerintah. Dengan banyaknya putus sekolah (drop out) atau lulus tidak melanjutkan dapat berdampak pada bertambahnya kemiskinan dan pengangguran, yang selanjutnya akan dapat memicu munculnya permasalahan sosial seperti kejahatan, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, perdagangan orang (trafficking), maraknya demo yang anarkis, dan lemahnya daya saing bangsa.
Dalam rangka mengatasi permasalahan di atas dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kewirausahaan maka Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan dana bantuan program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) bagi masyarakat.
B. Dasar Hukum
Secara umum dasar pemberian bantuan bagi peserta didik kursus dan pelatihan sesuai dengan amanat:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- DIPA Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Tahun 2017.
C. Tujuan Petunjuk Teknis
Tujuan Petunjuk Teknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) adalah:
- Memberikan acuan teknis kepada semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) sehingga program ini dapat diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel);
- Sebagai rujukan bagi aparat pengawas fungsional dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dana bantuan penyelenggaraan program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) tahun 2017.
BAB II. HAKEKAT PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN WIRAUSAHA (PKW)
A. Pengertian Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) adalah program layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap berwirausaha sesuai dengan kebutuhan dan peluang usaha yang ada di masyarakat.
Pendidikan Kecakapan Wirausaha diselenggarakan menggunakan pendekatan “4 in 1” sebagai berikut:
- Identifikasi Peluang Usaha; a. mengidentifikasi peluang usaha baik pada skala lokal, nasional, dan internasional. b. mengidentifikasi potensi sumberdaya lokal (produk barang atau jasa) yang dapat dikembangkan menjadi usaha baru sesuai peluang pasar pada skala lokal, nasional, atau internasional.
- Pembelajaran kewirausahaan berbasis pengembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan berwirausaha. Pembelajaran program PKW memerlukan kurikulum dan bahan ajar yang mencakup: a) perubahan pola pikir; b) membangun karakter pengusaha; c) memulai usaha; d) merencanakan usaha; e) memasarkan dan mengembangkan usaha; dan f) kompetensi keterampilan yang sesuai dengan identifikasi peluang usaha.
- Evaluasi Hasil Pembelajaran; Untuk mengukur pencapaian hasil belajar bahwa peserta didik telah menguasai keterampilan dan memiliki kemampuan berwirausaha, maka setiap lembaga harus melaksanakan evaluasi hasil pembelajaran kepada setiap peserta didik.
- Pendampingan dan Perintisan Usaha; Peserta didik yang sudah mengikuti evaluasi pembelajaran program PKW wajib diberikan bimbingan untuk merintis usaha sesuai dengan keterampilan yang dikuasai. Pendampingan yang dilakukan lembaga adalah memfasilitasi dalam mengakses dana kepada lembaga keuangan, menjalin kemitraan dengan mitra usaha, pemasaran hasil produksi, pemagangan usaha dan lain sebagainya.
B. Tujuan Program PKW
Tujuan penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) sebagai berikut:
- Memberikan bekal pengetahuan kewirausahaan kepada peserta didik.
- Memberikan bekal keterampilan di bidang produksi barang/jasa kepada peserta didik.
- Menanamkan pola pikir (mindset) dan sikap berwirausaha kepada peserta didik.
- Mendorong dan menciptakan rintisan usaha baru melalui kursus dan pelatihan yang didukung oleh dunia usaha dan industri, mitra usaha dan dinas/instansi terkait, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja.
C. Penyelenggara Program PKW
Program PKW dapat diselenggarakan oleh:
- Satuan Pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat
- Lembaga/yayasan/Sekolah
- Badan usaha/industri
- Perguruan Tinggi
- Organisasi Mitra
D. Peserta Didik PKW
Sasaran penerima bantuan PKW adalah setiap warga negara Indonesia yang berusia 16-40 tahun, putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan dan/atau belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.
E. Pendidik/Instruktur PKW
Pendidik/instruktur program PKW terdiri dari:
- Instruktur keterampilan yang memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
- Instruktur kewirausahaan yang memiliki pengalaman berwirausaha dan/atau pernah menjadi instruktur kewirausahaan.
F. Pelaksanaan Program PKW
1. Kurikulum
a. Memiliki kurikulum dan bahan pembelajaran minimal 150 jam @ 60 menit (terdiri dari 50 jam materi kewirausahaan dan 100 jam materi keterampilan). Proses pembelajaran teori 30% dan praktek 70%.
b. Jenis keterampilan yang dapat diusulkan untuk program PKW adalah jenis keterampilan yang memiliki peluang usaha produk barang atau jasa yang laku jual (marketable) dan layak untuk dijadikan usaha mandiri atau kelompok. Jenis-jenis keterampilan yang direkomendasikan dapat dilihat pada Salinan Lampiran II.
c. Pembelajaran program PKW memerlukan kurikulum dan bahan ajar yang mencakup: 1) perubahan pola pikir; 2) membangun karakter pengusaha; 3) memulai usaha; 4) merencanakan usaha; 5) memasarkan dan mengembangkan usaha; dan 6) kompetensi keterampilan yang sesuai dengan identifikasi peluang usaha.
2. Sarana prasarana pembelajaran
Menyediakan sarana – prasarana pembelajaran teori dan praktik, sesuai dengan jenis keterampilan yang diusulkan.
3. Proses Kegiatan PKW
Tahapan kegiatan dalam penyelenggaraan program PKW adalah sebagai berikut:
a. Rekrutmen peserta didik
b. Proses pembelajaran teori dan praktik (keterampilan dan kewirausahaan)
c. Evaluasi pembelajaran
d. Membentuk rintisan usaha, baik individu maupun kelompok
e. Pendampingan rintisan usaha minimal 3 (tiga) bulan
4. Evaluasi
Untuk mengukur pencapaian hasil belajar bahwa peserta didik telah menguasai keterampilan dan memiliki kemampuan berwirausaha, maka setiap lembaga harus melaksanakan evaluasi hasil pembelajaran kepada setiap peserta didik.
Lembaga penerima dana bantuan wajib mempublikasikan dalam bentuk media yang dapat dilihat masyarakat (spanduk, brosur, koran, atau bentuk lain) bahwa program ini terselenggara atas bantuan dan kerja sama dengan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
G. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan Program Bantuan PKW adalah:
- Minimal 90% dari jumlah peserta didik dapat menyelesaikan program pelatihan dengan tuntas.
- Minimal 75% dari peserta didik yang lulus program PKW dapat merintis usaha.
- Minimal 30% dari peserta didik yang merintis usaha memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum setempat yang dicapai dalam waktu 1 (satu) tahun.
BAB III. DANA BANTUAN DAN TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN
A. Dana Bantuan yang Disediakan oleh Pemerintah
- Besaran Bantuan; Bantuan pemerintah program PKW disalurkan dalam bentuk dana/uang kepada lembaga yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara program PKW. Total dana Bantuan Program PKW tahun 2017 sebesar Rp. 106.650.000.000,- (seratus enam milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk 39.500 peserta didik. Besaran dana yang disediakan oleh pemerintah untuk program PKW Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per orang.
- Penggunaan Bantuan; Komponen Biaya Program PKW
B. Tata Cara Memperoleh Dana Bantuan
- Kriteria Lembaga yang berhak memperoleh dana bantuan a. Satuan Pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat; 1) Semua satuan pendidikan PAUD dan Dikmas wajib mengisi form proposal sesuai format pada Lampiran II Format 03 Program PKW. 2) Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) wajib memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) (dapat diunduh di laman: http://referensi.data.kemdikbud.go.id) 3) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang sudah menjadi satuan pendidikan dibuktikan dengan surat keputusan Bupati/Walikota atau keputusan Perda. 4) Rumah Pintar, Bimbingan Belajar (Bimbel), atau yang sejenisnya dapat mengusulkan dan wajib melampirkan surat izin opersional dari dinas pendidikan kabupaten/kota minimal 1 tahun operasional. 5) Bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi wajib memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan Kabupaten/Kota, bagi satuan pendidikan yang sudah terakreditasi atau berkinerja A/B tidak harus melampirkan rekomendasi. b. Lembaga/Yayasan/Sekolah; 1) Sekolah Menengah Kejuruan dapat mengajukan bantuan untuk mendidik masyarakat di lingkungan SMK dengan melampirkan SK pendirian SMK. 2) Yayasan Pendidikan di luar PAUD dan Pendidikan Masyarakat wajib memiliki izin opersional dan berbadan hukum dari Menkumham. 3) Lembaga masyarakat lainnya yang bersifat nirlaba wajib memiliki izin opersional dari pihak yang berwenang 4) Lembaga/yayasan/sekolah wajib mengisi form proposal sesuai format pada Lampiran II Format 03 Program PKW. 5) Memperoleh rekomendasi dari dinas terkait minimal pejabat eselon II di daerah atau pusat. c. Badan Usaha/Industri; 1) Badan usaha atau industri yang ingin bermitra dan memperoleh dana bantuan untuk mendidik masyarakat dapat mengusulkan surat kerjasama yang dilampiri izin usaha/izin operasional dan ditandatangani pejabat setingkat direktur; 2) Menandatangani MOU bersama antara badan usaha/industri dengan Ditjen PAUD dan Dikmas untuk pelaksanaan kerjasama pendidikan bagi masyarakat. d. Perguruan Tinggi; 1) Perguruan Tinggi melalui unit pengabdian masyarakat yang ingin berperan mendidik masyarakat menjadi wirausaha dapat mengusulkan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan pelatihan dengan mengajukan surat kerjasama dilampiri dengan rancangan kegiatan dan disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi. 2) Menandatangani MOU bersama antara perguruan tinggi dengan Ditjen PAUD dan Dikmas untuk pelaksanaan kerjasama pendidikan bagi masyarakat. e. Organisasi Mitra; 1) Organisasi mitra PAUD dan Dikmas, wajib melampirkan SK penetapan sebagai organisasi mitra PAUD dan Dikmas atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) organisasi. Bagi Ormit daerah wajib memperoleh rekomendasi dari pejabat daerah yang terkait. 2) Wajib mengisi form proposal sesuai format pada Lampiran II Format 03 Program PKW. Lembaga yang telah menyelesaikan pembelajaran program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW)/Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan laporan akhir tahun 2017 telah diterima oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dapat mengajukan kembali program PKW untuk peserta didik yang berbeda selama bantuan masih tersedia.
- Kriteria Calon Peserta Didik; Sasaran penerima bantuan program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) adalah calon peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berusia 16 - 40 tahun, prioritas pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berusia 16 – 21 tahun atau dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); Petunjuk Teknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2017 . b. putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan (tidak sedang menempuh pembelajaran di sekolah/kuliah atau program pendidikan kesetaraan), kecuali Paket C Vokasi dan belum pernah mengikuti program sejenis (PKH/PKM/PKW/PKK); c. tidak sedang mengikuti program pendidikan dan pelatihan sejenis yang dibiayai dari APBN/APBD; d. memiliki kemauan untuk mengikuti program pembelajaran hingga selesai dan mengembangkan rintisan usaha (inkubator) bisnis, dinyatakan dengan surat pernyataan peserta didik kepada lembaga setelah lembaga ditetapkan sebagai penyelenggara program PKW. Daftar calon peserta didik dilengkapi dengan fotokopi KTP/KIP atau foto copy kartu keluarga dilampirkan bersamaan dengan laporan awal.
- Prosedur Penyampaian Proposal; Prosedur pengusulan, penetapan, dan penyaluran dana bantuan: Keterangan: a. Kriteria dan tempat pengusulan proposal 1) Satuan pendidikan/organisasi/mitra (1 A) dapat mengajukan bantuan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud Gedung C lantai 1. 2) Satuan pendidikan terakreditasi A atau B / Berkinerja A atau B / Perguruan Tinggi / Badan Usaha/Industri (1B) dapat mengajukan bantuan melalui sistem Online Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan (Ditbinsuslat) di banper.binsuslat.kemdikbud.go.id. 3) Satuan pendidikan/organisasi/mitra (1C) dapat mengajukan bantuan melalui ULT di setiap Pusat Pengembangan PAUD dan Dikmas (PP-PAUD dan Dikmas) atau Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas (BP-PAUD dan Dikmas) di 29 Propinsi (alamat tertera pada Salinan Lampiran II). b. Proposal diterima di ULT dan dimasukkan dalam basis data Ditbinsuslat Ditjen PAUD dan Dikmas c. Ditbinsuslat dan tim melakukan verifikasi dan penilaian setiap usulan proposal, apabila diperlukan dilakukan visitasi lapangan dan selanjutnya melakukan penetapan usulan lembaga yang layak menerima bantuan pelaksanaan program PKW (hasil penetapan dimasukkan dan disebarkan dalam web www.kursus.kemdikbud.go.id atau infokursus.net
Setelah ditetapkan sebagai lembaga penerima dana bantuan maka wajib menginput data peserta didik ke web www.kursus.kemdikbud.go.id dan melengkapi dokumen:
- Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dan Berita Acara Pembayaran (BAP)
- Pakta integritas
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Foto Copy Nomor Rekening Lembaga
- Rencana kegiatan yang dilampiri dengan: daftar peserta didik, pendidik, dan jadual kegiatan
d. Maksimal 3 minggu setelah penetapan akan dilanjutkan dengan penandatanganan MOU, orientasi teknis dan kelengkapan dokumen pencairan dana.
Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas atau Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan dapat menunjuk:
- Lembaga penyelenggara program di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T)
- Lembaga Penyelenggara Program di daerah bencana
- Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik
- Lembaga yang menjadi implementasi model kursus dan pelatihan
- Lembaga yang memiliki program unggulan produk barang/jasa
4. Waktu Pengajuan Proposal
Waktu pengajuan proposal dimulai setelah juknis dipublikasikan baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan tiga tahapan, yaitu:
- Tahap 1 bulan Januari – Maret 2017
- Tahap 2 bulan April – Juni 2017
- Tahap 3 bulan Juli – September 2017
Apabila kuota telah terpenuhi sebelum batas akhir pentahapan, maka proposal yang terlambat masuk tidak akan diproses, batas akhir pengiriman proposal akan diumumkan melalui media elektronik.
Proposal yang tidak memenuhi batas waktu pengajuan dan kriteria penilaian menjadi kewenangan dan hak penuh Ditbinsuslat maupun PP/BP-PAUD dan DIKMAS untuk dihapuskan dalam daftar dokumen.
Download Juknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:
Download File:
Juknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2017.pdf
Juknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2017.docx
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2017 - Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirusaha Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber:
Direktorat Pembinaan Kursus & Pelatihan | Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Kementerian Pendidikan & Kebudayaan