Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah
Rabu, 03 April 2019
Edit
 Berikut ini adalah berkas Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah yaitu Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah. Download file format PDF.
 Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah
 Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah:
 
  
  
  
  
  
  
  
             
     
                          
       
  PERATURAN     MENTERI   PENDIDIKAN     DAN    KEBUDAYAAN TENTANG  PEDOMAN PENGUMPULAN SUMBER SEJARAH
  Pasal 1
  Pedoman Pengumpulan  Sumber  Sejarah  digunakan  sebagai acuan   dalam   mengidentifikasi    dan   menelusuri  sumber sejarah.
  Pasal 2
  Pedoman  Pengumpulan  Sumber  Sejarah  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
  Pasal 3
  Peraturan   Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.
  Agar  setiap  orang mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan  Peraturan  Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  Latar Belakang
  Karya  sejarah   sekarang   terus   berkembang,   seiring   ditemukannya sumber-sumber  sejarah.  Perkembangan ilmu sejarah  tak  lepas  dari perkembangan   ilmu-ilmu  sosial  lain.  Dalam  ilmu  sejarah,   sumber sejarah menjadi hal yang sangat penting, karena dari sumber sejarah itulah kita menentukan sebuah penulisan sejarah. Sebuah  tulisan  sejarah  dapat  disebut  sebagai karya  ilmiah sejarah, apabila karya tersebut mengandung fakta yang ditemukan dari sumber-sumber sejarah. Apabila suatu karya yang mengisahkan tentang masa lampau tanpa  didasari oleh suatu  sumber sejarah, dan hanya hasil imajinasi penulis, maka karya tersebut merupakan karya fiksi.  Sumber sejarah  inilah yang membedakan suatu  karya  sejarah  sebagai ilmu dengan karya fiksi. Dalam penulisan sejarah secara ilmiah pun, seorang penulis  disamping menggunakan  sumber-sumber  sejarah  juga diharapkan   dapat   menghadirkan  suasana   masa   lampau   sesuai zamannya. Hal ini diperlukan agar sebuah  karya sejarah tidak kering dengan fakta-fakta yang membosankan. Dalam penulisan sejarah, sumber sejarah adalah bagian dari langkah awal  dalam  proses  penulisan  sejarah.  Sumber  sejarah  merupakan bukti dan fakta  terhadap suatu peristiwa yang pernah terjadi. Seorang sejarawan tidak dapat  menuliskan suatu  peristiwa masa  lalu tanpa adanya  sumber  sejarah.  Oleh  karena  itu,  bagi  seorang  sejarawan penemuan  sumber  sejarah  adalah  suatu  hal  yang  penting.  Dapat dikatakan  “pas   document pas  d’histoire,   no   document  no   history”, begitulah tanpa dokumen, tidak ada sejarah. Dalam  historiografi   sejarah  Indonesia,   sumber-sumber  sejarah  ini masih banyak yang belum diungkap oleh peneliti sejarah. Ada beberapa faktor sumber sejarah perlu mendapatkan perhatian. Pertama, adanya kendala  bahasa  dalam mengungkapkan sumber-sumber  itu.  Kedua, sumber  itu  belum dapat  diakses sesuai  dengan ketentuan  konvensi internasional, bahwa suatu  dokumen baru  dapat  diakses setelah 50 tahun.  Ketiga,  banyak   sumber   sejarah   berupa   dokumen-dokumen, maupun naskah-naskah  yang telah berpindah tangan pada masa penjajahan.   Keempat,   karena   kurangnya   pengetahuan   kita   akan pentingnya sumber sejarah, sumber-sumber sejarah itu dijual kepada orang asing. Sementara itu, secara fisik  sumber-sumber sejarah yang kita miliki juga semakin lapuk termakan oleh waktu.
  Mengingat pentingnya sumber sejarah dalam penulisan sejarah, maka diperlukan  peningkatan  untuk  penyelamatan  dan  kesadaran pemanfaatan    sumber   sejarah.   Berdasar   hal   tersebut,   Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan,  Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah.
  B.  Dasar Hukum
  Pelaksanaan  program  penyusunan   Pedoman  Pengumpulan  Sumber Sejarah ini berdasarkan:
 - Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku.
 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
 
 C.  Tujuan
  Untuk mengenalkan sumber-sumber sejarah kepada masyarakat;
 - Sebagai acuan dalam mengidentifikasi dan menelusuri sumber sejarah; dan
 - Sebagai pedoman dalam memanfaatkan sumber sejarah.
 
 D.  Ruang Lingkup
  Ruang lingkup dalam Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah adalah 
 - Pendahuluan;
 - Mengenal sumber sejarah;
 - Langkah-langkah pengumpulan sumber sejarah;
 - Langkah-langkah pengumpulan sumber sejarah lisan;
 - Pemanfaatan sumber sejarah; dan
 - Penutup.
 
 E.  Sasaran
 - pemerhati dan penggiat sejarah;
 - guru;
 - mahasiswa;
 - pelajar di tingkat sekolah menengah atas/sederajat;
 - wartawan/jurnalis; dan
 - komunitas kesejarahan;
 
 F.  Asas
 - Komprehensif: penyusunan buku Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah bertujuan untuk mendorong masyarakat agar tergerak untuk mengidentifikasi dan menggali segala bentuk sumber sejarah, baik lisan, tulisan, maupun audiovisual.
 - Kritis: dalam menilai sumber sejarah diperlukan sikap kritis, baik menyangkut fisik sumber maupun isi sumber.
 - Berbasis Problem: dalam pencarian sumber sejarah terlebih dahulu dirumuskan persoalan-persoalan kesejarahan yang akan diangkat, sehingga dapat membimbing peneliti dalam mencari sumber sejarah.
 
 G.  Pengertian Umum
 - Sejarah adalah Rekonstruksi masa lalu umat manusia.
 - Sumber sejarah adalah kumpulan hasil kebudayaan baik bersifat fisik (artefak), tertulis, lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan suatu peristiwa sejarah.
 - Sumber sejarah primer adalah kesaksian seorang saksi yang menyaksikan peristiwa secara langsung, atau dengan alat audio maupun visual, serta dokumen-dokumen/arsip, naskah/manuskrip, surat kabar. Sumber primer adalah sumber sejarah tertulis, lisan, audiovisual yang sezaman dengan peristiwa.
 - Sumber sejarah sekunder adalah kesaksian dari siapapun yang bukan merupakan saksi langsung, yakni dari pandangan orang yang tidak hadir pada peristiwa yang dikisahkannya, serta buku- buku, surat kabar yang tidak sezaman. Sumber sekunder adalah sumber sejarah tertulis, lisan, audiovisual, yang tidak sezaman dengan peristiwa.
 - Sumber tertulis adalah sumber sejarah yang diperoleh melalui peninggalan-peninggalan tertulis, catatan peristiwa yang terjadi di masa lampau, misalnya prasasti, dokumen/arsip, naskah/manuskrip, piagam, babad, surat kabar, buku harian, dan sebagainya.
 - Sumber lisan adalah bagian dari sumber sejarah yang diperoleh melalui wawancara terhadap pelaku dan saksi sejarah atau orang- orang yang pernah hidup pada masa yang sedang diteliti.
 - Sumber audio-visual adalah sumber sejarah yang berbentuk rekaman suara dan bergambar tentang peristiwa masa lampau. Contoh sumber audiovisual adalah film.
 - Kritik intern adalah aktivitas kritik yang diberikan terhadap aspek dalam isi sumber sejarah.
 - Kritik ekstern adalah kritik yang diberikan terhadap aspek luar dari sumber sejarah dengan cara melakukan verifikasi atau pengujian terhadap aspek-aspek luar atau fisik dari sumber sejarah.
 - Arsip adalah kumpulan dokumen yang disimpan secara teratur, terencana, karena mempunyai nilai sesuatu kegunaan, agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali, contoh lembaran negara, besluit (keputusan yang dibuat di masa pemerintahan kolonial), staatblad (lembaran negara masa pemerintahan kolonial), laporan kenegaraan, surat-surat perjanjian, dsb.
 - Dokumen adalah setiap proses pembuktian yang didasarkan atas jenis sumber apapun, baik yang bersifat tulisan, lisan, gambaran, atau arkeologis.
 
Download Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah
 Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah ini silahkan lihat pada file preview atau unduh di bawah ini:    
 Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah
 Download File:
 Permendikbud Tahun 2016 Nomor 71 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah. Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga:
Permendikbud RI Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah
