Juknis Penyelenggaraan POS PAUD

Berikut ini adalah berkas Juknis Penyelenggaraan POS PAUD. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Pengelola PAUD dan pihak lainnya.

 Berikut ini adalah berkas Juknis Penyelenggaraan POS PAUD Juknis Penyelenggaraan POS PAUD
Juknis Penyelenggaraan POS PAUD

Juknis Penyelenggaraan POS PAUD

Kutipan sebagian isi dari Juknis Penyelenggaraan POS PAUD:

Pendidikan anak usia dini dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang sangat pesat setidaknya jika dilihat dari perkembangan jumlah lembaga PAUD yang diprakarsai oleh masyarakat. Pos PAUD merupakan salah satu contoh PAUD yang dikelola oleh masyarakat.

Pos PAUD merupakan bentuk layanan PAUD yang menyelenggaraannya dapat terintegrasi dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan/atau posyandu bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 4 tahun. Pos PAUD merupakan salah satu model PAUD yang dikembangkan melalui pendekatan holistik-integratif yang setidaknya menekankan aspek pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, kesehjahteraan dan pelindungan.

Sebagai upaya peningkatan mutu layanan dan pengelolaan Pos PAUD, pemerintah menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pos PAUD”. Petunjuk ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat, apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan Taman Penitipan Anak.

Petunjuk teknis ini berisikan; pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian Pos PAUD yang mencakup pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak mencakup prinsip penyelenggaraan Pos PAUD, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat evaluasi program, pelaporan dan pembinaan.

Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan sejak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang baik diyakini dapat melejitkan perkembangan anak di masa emas perkembangannya.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.

Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, seperti Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Al- Quran, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll. 

Guna memberikan acuan kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD. Salah satunya yaitu ”Petunjuk Teknis Penyelenggaraan POS PAUD”.

Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014;
  3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 866 tahun 2010;
  8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini; 
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengertian
  1. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas).
  2. Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disebut SPS adalah salah satu bentuk Satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.
  3. Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat dimana masyarakat dapat sekaligus memperoleh layanan keluarga berencana, kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, dan penanggulangan diare.
  4. Bina Keluarga Balita (BKB) adalah pembinaan yang ditujukan kepada orangtua dan anggota keluarga lainnya yang mempunyai anak balita tentang bagaimana membina tumbuh kembang anak balita secara terarah.
  5. Pos PAUD adalah bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Posyandu bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun dan dapat melayani anak hingga usia 6 (enam) tahun jika di lokasi yang sama belum tersedia layanan TK /RA /BA, yang pengelolaannya di bawah pembinaan pemerintah desa/kelurahan.
Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melakukan pembinaan program POS PAUD 
  2. Sebagai standar acuan bagi penyelenggara dan/atau pengelola POS PAUD dalam pelayanan pendidikan.
Sasaran
1. Sasaran Pengguna
a. UPTD BPKB/SKB
b. Pengelola dan Kader posyandu
c. PKK Desa/Kecamatan/ Kabupaten/Kota
d. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
e. Dinas Kesehatan/Puskesmas
f. Organisasi masyarakat/LSM yang peduli terhadap PAUD
2. Sasaran Peserta Didik
Sasaran peserta didik POS PAUD adalah anak usia dini, terutama usia 3 bulan – 2 tahun atau usia 3-6 tahun yang belum mendapatkan stimulasi pendidikan pada program Pos PAUD (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), atau Satuan PAUD Sejenis (SPS) lainnya.

Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan POS PAUD ini meliputi: Pendahuluan; Pendirian Pos PAUD ; Penyelenggaraan program; dan Evaluasi, Pelaporan, dan Pembinaan.

Pendiri
Pos PAUD dapat didirikan oleh:
  1. Pemerintah kabupaten/kota.
  2. Pemerintah desa.
  3. Orang perseorangan.
  4. Kelompok orang.
  5. Badan hukum.
Orang perseorangan adalah warga negara Indonesia yang cakap hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok orang adalah kesepakatan antara 2 orang atau lebih. Kelompok orang wajib mencantumkan kesepakatan secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.

Badan hukum adalah badan hukum yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis yang telah memperoleh pengesahan dari kementerian di bidang hukum.

Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis dapat menyelenggarakan satuan Pos PAUD sebagai program pendidikan nonformal dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program dengan memenuhi ketentuan pendirian Satuan PAUD Sejenis.

Syarat Pendirian
Persyaratan pendirian Pos PAUD mengacu pada persyaratan pendirian SPS di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Persyaratan pendirian Pos PAUD terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan administratif. 
1. Persyaratan administratif pendirian Pos PAUD terdiri atas:
a. Fotokopi identitas pendiri.
b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah. c. Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian Pos PAUD terdiri atas:
a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Pos PAUD yang sah atas nama pendiri.
2) Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
3) Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan Pos PAUD paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Pos PAUD paling lama 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Tata Cara Pendirian
Mekanisme pendirian Pos PAUD sebagai berikut:
1. Pendiri Pos PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas dengan melampirkan persyaratan pendirian Pos PAUD.
2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian Pos PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut. 
b. Data mengenai perkiraan jarak Pos PAUD yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan Pos PAUD yang akan didirikan per usia yang dilayani.
d. Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian Pos PAUD; atau
b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin Pos PAUD.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian Pos PAUD paling lama 60 hari sejak permohonan diterima kepala dinas.

Masa Berlaku Izin
Izin pendirian Pos PAUD berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD.

Penutupan Pos PAUD dilakukan apabila:
  1. Pos PAUD sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau
  2. Pos PAUD tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.
Rujukan Pendirian
Persyaratan dan tata cara pendirian Pos PAUD dapat dilihat lebih lengkap pada petunjuk teknis Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. 

Penyelenggaraan Pos PAUD
Standard Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, yang disebut Standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidiikan anak usia dini, Standard PAUD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Standard PAUD menjadi acuan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD.

Standard PAUD terdiri atas :
1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA);
STPPA merupakan acuan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. STPPA merupakan acuan yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD. STTPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, serta seni.
2. Standar Isi;
Standar Isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Meliputi program pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema
3. Standar Proses;
Standar Proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
4. Standar Penilaian;
Standar Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pemebelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak. 
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
6. Standar Sarana dan Prasarana;
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal
7. Standar Pengelolaan;
Standar Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD.
8. Standar Pembiayaan.
Standar Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta opersional pada satuan atau program PAUD.

Untuk lebih lengkap penjelasannya dapat disimak dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 137 Tahun 2013, tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Prinsip Penyelenggaraan
Berbasis Masyarakat
Pos PAUD dikelola dengan prinsip “Dari, Oleh, dan Untuk Masyarakat”. Pos PAUD dibentuk atas kesepakatan masyarakat dan dikelola berdasarkan azas gotong-royong, kerelaan, dan kebersamaan, mudah, terjangkau, dan bermutu.
a. Mudah
Prinsip kesederhanaan menjadikan Pos PAUD mudah dilaksanakan. Kemudahan disini mencakup aspek persyaratan, proses, dan sistem evaluasinya.
b. Terjangkau
Prinsip pengelolaan Dari, Oleh, dan Untuk Masyarakat serta memanfaatkan potensi lingkungan, membuat Pos PAUD terjangkau biayanya. Semua biaya dibahas bersama sesuai dengan keperluan yang selanjutnya dicarikan sumber biayanya atau dibebankan kepada 
orang tua anak. Dengan semangat gotong royong, seluruh pembiayaan ditanggung secara subsidi silang, artinya bahwa orangtua yang mampu dapat membayar lebih besar daripada yang kurang mampu. Keterjangkauan ini termasuk juga dalam hal pakaian seragam, anak, pendidik, dan pengelola Pos PAUD tidak diwajibkan berseragam, yang penting bersih dan sopan. Apabila orangtua menghendaki adanya pakaian seragam bagi anak-anak, dimusyawarahkan secara bijak dengan seluruh orangtua agar tidak memberatkan. Pakaian seragam dianjurkan berupa bahan yang nyaman digunakan.
c. Bermutu
Mutu Pos PAUD dicapai melalui: (1) keterpaduan dengan layanan pembinaan orang tua melalui Bina Keluarga Balita (BKB) dan layanan kesehatan dan gizi melalui Posyandu; serta (2) keterpaduan pemberian rangsangan pendidikan yang dilakukan di Pos PAUD (center base) dan yang dilakukan di rumah masing-masing (home base). Dengan demikian anak menerima layanan secara utuh dan terpadu yang mencakup aspek kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindungan dan pendidikan serta layanan yang berkelanjutan di Pos PAUD dan di rumah. Disamping itu, pemanfaatan alam sekitar sebagai APE dan sumber belajar juga berkontribusi terhadap peningkatan mutu.
2. Keterlibatan orangtua
a. Semua orangtua wajib berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Pos PAUD, termasuk menyampaikan berbagai usulan.
b. Khusus orangtua kelompok anak usia 0-3 tahun wajib mengikuti kegiatan selama anak di Pos PAUD untuk dilanjutkan di rumah.
c. Khusus orangtua kelompok anak usia 3-6 tahun secara bergilir membantu kader sesuai jadwal yang disepakati.
d. Semua orangtua wajib mengikuti kegiatan pembinaan orangtua (parenting) secara berkala sesuai waktu yang ditentukan.

    Download Juknis Penyelenggaraan POS PAUD

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Juknis Penyelenggaraan POS PAUD



    Download File:
    Juknis Penyelenggaraan POS PAUD.pdf

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel