Juknis Bantuan Laboratorium Komputer SMA Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Juknis atau Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer SMA Tahun 2018. Download file PDF.

 Berikut ini adalah berkas Juknis atau Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Labora Juknis Bantuan Laboratorium Komputer SMA Tahun 2018
Juknis Bantuan Laboratorium Komputer SMA Tahun 2018

Juknis Bantuan Laboratorium Komputer SMA Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks/keterangan singkat dari berkas Juknis Bantuan Laboratorium Komputer SMA Tahun 2018:

DESKRIPSI RINGKAS PEDOMAN PELAKSANAAN

PEMBERI BANTUAN: Direktorat Pembinaan SMA
NAMA PROGRAM: BANTUAN PEMERINTAH RUANG LABORATORIUM KOMPUTER
TUJUAN:
  1. Mendukung program Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan SMA dan menuju wajib belajar 12 tahun;
  2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Mendorong pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS);
  4. Memenuhi standar ketersedian Lab. Komputer pada setiap layanan SMA.
BENTUK BANTUAN: 786 ruang Laboratorium Komputer Senilai Rp. 178.665.660.000,- 
PEMANFAATAN DANA: Memenuhi standar ketersediaan ruang belajar. 
PENERIMA MANFAAT:
  1. Dinas Pendidikan Provinsi;
  2. SMA penerima bantuan pemerintah;
  3. Masyarakat sekitar sekolah. 
PRINSIP DASAR PEMBERIAN BANTUAN:
  1. Kewenangan penetapan penerima bantuan dana oleh Direktorat Pembinaan SMA;
  2. Pembangunan dilaksanakan secara swakelola, dikerjakan oleh sekolah dengan menggunakan prinsip-prinsip MBS;
  3. Bantuan diberikan langsung ke rekening sekolah dalam bentuk dana hibah yang dikelola dan menjadi tanggungjawab mutlak sekolah.
LAYANAN INFORMASI:
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Komplek Ditjen Dikdasmen, Gedung A Lantai 2, Jalan R.S Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan,12410.

Penyediaan prasarana layanan pendidikan menengah dalam bentuk pembangunan Laboratorium Komputer, merupakan wujud kegiatan dalam mendukung program pendidikan menengah universal dan rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Sehingga akan meningkatkan ketersediaan layanan prasarana pendidikan menengah SMA bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat yang memiliki minat melanjutkan pendidikan ke SMA.

Pada APBN tahun 2018, dialokasikan untuk pembangunan sebanyak 786 Laboratorium Komputer, bagi sekolah-sekolah yang belum memiliki laboratorium komputer atau sudah memiliki laboratorium komputer namun belum sesuai dengan standar ruang yang ditentukan. Pembangunan Laboratorium Komputer dilaksanakan oleh sekolah, melalui mekanisme penyaluran bantuan pemerintah.

Pedoman pelaksanaan disusun sebagai bahan informasi operasional dalam pengelolaan dan pelaksanaan bantuan pemerintah. Pedoman ini berisi informasi tentang standar bantuan pemerintah, pengelolaan bantuan pemerintah dari aspek administrasi dan aspek teknis.

Pedoman pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi sekolah penerima bantuan pemerintah, agar melaksanakan pembangunan dengan penuh amanah, bertanggungjawab dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

    Download Juknis Bantuan Laboratorium Komputer SMA Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Laboratorium Komputer SMA Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Bantuan Laboratorium Komputer SMA Tahun 2018



    Download File:
    Juknis Bantuan Laboratorium Komputer SMA Tahun 2018.pdf

    Sumber: https://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Laboratorium Komputer SMA Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel