Model Peminatan dan Lintas Minat

Berikut ini adalah berkas buku atau Naskah Model Peminatan dan Lintas Minat untuk SMA/MA. Download file PDF. Naskah Model Penyelenggaraan Peminatan di SMA ini merupakan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud RI.

 Berikut ini adalah berkas buku atau Naskah Model Peminatan dan Lintas Minat untuk SMA Model Peminatan dan Lintas Minat
Model Peminatan dan Lintas Minat

Model Peminatan dan Lintas Minat untuk SMA/MA

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas naskah Model Peminatan dan Lintas Minat SMA/MA:

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuKurikulum 2013 dikembangkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sejak tahun pelajaran 2013/2014 agar terjadi penguatan dan peningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuan pendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum 2013.

Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah memberikan pelatihan dan pendampingan bagi guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan mengembangkan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan Guru. Melaksanakan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2016 dan 2017 telah mengembangkan naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai referensi bagi Kepala Sekolah dan Guru dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembelajaran dan penilaian.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun pelajaran 2013/2014 telah menetapkan kebijakan implementasi Kurikulum 2013 secara terbatas di 1.270 SMA. Selanjutnya pada tahun pelajaran 2014/2015, Kurikulum 2013 dilaksanakan diseluruh SMA pada kelas X dan XI. Pada tahun 2014 dengan mempertimbangkan masih adanya beberapa kendala teknis, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dilakukan penataan kembali implementasi Kurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut, Kurikulum 2013 diterapkan secara bertahap di satuan pendidikan mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015 sampai dengan tahun pelajaran 2018/2019.

Melaksanakan implementasi Kurikulum 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memprogramkan kegiatan pelatihan dan pendampingan bagi Guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013. Mendukung kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA sesuai dengan tugas dan fungsinya melakukan fasilitasi pembinaan implementasi Kurikulum 2013 melalui pengembangan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa modul pelatihan, pedoman, panduan, dan model- model yang telah dikembangkan pada tahun 2016 dan tahun 2017. Naskah-naskah tersebut antara lain : (1) Model-Model Pembelajaran; (2) Model Pengembangan RPP; (3) Model Peminatan dan Lintas Minat; (4) Panduan Supervisi Akademik; (5) Panduan Pengembangan Pembelajaran Aktif; (6) Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) Di SMA; (7) Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM); (8) Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas; (9) Modul Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS); dan (10) Panduan Sukses E-Rapor SMA Versi 2017.

Daftar Isi dari Naskah Model Peminatan dan Lintas Minat untuk SMA/MA ini, antara lain:
SAMBUTAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Sasaran
D. Ruang Lingkup
E. Dasar Hukum

BAB II PENGERTIAN DAN KONSEP
A. Pengertian Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat
B. Konsep Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat

BAB III MEKANISME DAN PROSEDUR
A. Mekanisme Pemilihan Peminatan
B. Prosedur Pemilihan Peminatan
C. Pindah Kelompok Peminatan
D. Penyelenggaraan Peminatan
E. Peran dan Fungsi Bimbingan dan Konseling

BAB IV PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA

Lampiran 1. Contoh Angket Peminatan dan Lintas Minat Sebelum Siswa Diterima

Latar Belakang
Kurikulum 2013 mengamanatkan bahwa pembelajaran merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik siswa. Dalam implementasi kurikulum 2013, peminatan dan lintas minat siswa merupakan amanah yang harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 64, pasal 2 ayat 1 Tahun 2014 bahwa “Peminatan pada SMA/MA memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.” Atas dasar amanah tersebut sekolah melaksanakan peminatan dengan melibatkan guru Bimbingan dan Konseling (BK), dan Tim Pengembang Sekolah untuk berperan dalam proses peminatan sesuai dengan peran dan fungsinya sebagaimana tertuang dalam Permendikbud nomor 111 Tahun 2014 pasal 1 yang menyatakan bahwa ”Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konseli atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.”

“Peminatan pada SMA/MA memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.” 

Dengan demikian, ada landasan bagi sekolah untuk mengoptimalkan peran guru Bimbingan dan Konseling/BK dalam mengelola peminatan siswa agar dapat menentukan pilihan yang sesuai dengan potensi dan minatnya.

Pengejawantahan amanat pengembangan potensi siswa ditata dalam pengorganisasian kompetensi mulai dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang merupakan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dicapai secara bertahap melalui Kompetensi Inti (KI), dan Kompentensi Dasar (KD) dalam kurun waktu tertentu. Dalam kaitannya dengan implementasi Kurikulum 2013 sebagaimana terjabarkan pada struktur kurikulumnya, pemerintah mengatur pengorganisasian mata pelajaran pada kelompok A (umum) sebagai wujud dari kurikulum Nasional (pusat), B (umum) wujud kurikulum daerah dan Kelompok C (peminatan) merupakan kurikulum peminatan yang mengedepankan minat siswa dalam proses pendidikan di Sekolah.

Pilihan kelompok peminatan merupakan bagian penting dalam upaya pencapaian kompetensi oleh siswa. Hal ini dikarenakan ketepatan dalam memilih kelompok peminatan merupakan bagian dari rencana awal siswa untuk menentukan fakultas atau jurusan pada jenjang pendidikan selanjutnya. Pencapaian ini memerlukan penguasaan kompetensi yang memadai sebagai prasyarat memasuki ke jenjang berikutnya, yakni perguruan tinggi.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2015 Pasal 77K ayat (1) bagian a, b, dan c dinyatakan bahwa strukutur kurikulum di SMA terdiri dari muatan umum, muatan peminatan akademik, dan muatan lintas minat akademik. Hal ini sesuai dengan Permendikbud No. 59 tahun 2014 bahwa mata pelajaran dikelompokan ke dalam mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan peminatan akademik kelompok C. Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam/MIPA, mata pelajaran peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS, dan mata pelajaran peminatan Bahasa dan Budaya. Oleh karena itu, satuan pendidikan sebaiknya memfasilitasi siswa dalam mengambil kelompok mata pelajaran peminatan sesuai minat yang didukung dengan kemampuan. Satuan pendidikan diharapkan mampu melayani kebutuhan siswa yang dituangkan dalam ketentuan khusus berupa dokumen sekolah berupa ketentuan akademik. Dokumen ini selanjutnya menjadi acuan untuk pelaksanaan pemilihan peminatan maupun pemilihan mata pelajaran lintas peminatan pada setiap awal tahun pelajaran bagi siswa. Agar satuan pendidikan memiliki acuan implementasi peminatan dan lintas peminatan, Direktorat Pembinaan SMA memandang perlu menyusun Model Penyelenggaraan Peminatan di SMA yang dapat dijadikan acuan oleh satuan pendidikan.

Tujuan
Naskah Model Penyelenggaraan Peminatan di SMA memiliki tujuan berikut.
  1. Memberikan pemahaman lebih luas tentang pelaksanaan pilihan peminatan dan lintas minat.
  2. Memberikan gambaran strategi implementasi pelaksanaan pilihan peminatan dan lintas minat.
  3. Mendorong peningkatan mutu pembelajaran melalui pilihan peminatan dan lintas minat.
  4. Memberikan gambaran pindah pilihan peminatan.
Sasaran
Sasaran pemanfaatan naskah Model Penyelenggaraan Peminatan di SMA ini sebagai berikut.
  1. Satuan Pendidikan yaitu Kepala Sekolah, wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum, dan guru BK serta guru mata pelajaran
  2. Peserta Didik
  3. Orangtua Peserta Didik
  4. Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Provinsi

Ruang Lingkup
Ruang lingkup Model Penyelenggaraan Peminatan di SMA ini meliputi berikut.
  1. Pengertian dan konsep penyelenggaraan peminatan dan lintas minat.
  2. Mekanisme dan prosedur peminatan dan lintas minat.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (khususnya struktur kurikulum)Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 64 tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2016 tentang Penilaian oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensisi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 23 Tahun tentang Standar Penilaian.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pengertian Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat
Peminatan
Peminatan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau muatan kejuruan.

Peminatan Akademik adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran keilmuan.

Peminatan pada SMA/MA memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan tiga kompetensi, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan siswa sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.

Struktur kurikulum merupakan sekelompok mata pelajaran yang dapat diikuti dan diambil selama siswa menempuh pendidikan seperti tertuang dalam PP No. 13 tahun 2015, Pasal 77B ayat (1) Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan, dalam ayat (4) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengorganisasian mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan, serta ayat (7) Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan menengah terdiri atas: a. muatan umum; b. muatan peminatan akademik; c. muatan akademik kejuruan; dan d. muatan pilihan lintas minat/peminatan.

Lampiran I Permendikbud nomor 59 tahun 2014, Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran peminatan akademik kelompok C. Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, mata pelajaran Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, dan mata pelajaran Peminatan Bahasa dan Budaya. Khusus untuk MA, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama. 

Pengertian Lintas Minat
Lintas Minat adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi perluasan pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik dengan orientasi penguasaan kelompok mata pelajaran keilmuan di luar pilihan minat. 

Dalam Kurikulum 2013, selain memilih mata pelajaran dalam suatu peminatan tertentu, siswa juga diberi kesempatan untuk mengambil mata pelajaran dari peminatan lain. Hal ini memberi peluang kepada siswa untuk mempelajari mata pelajaran yang diminati namun tidak terdapat pada kelompok mata pelajaran peminatan.

Pengertian Pendalaman Minat
Pendalaman Minat adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pendalaman pilihan minat akademik siswa dengan orientasi pendalaman kelompok mata pelajaran keilmuan dalam lingkup pilihan minat.

Siswa dapat mengambil 3 (tiga) mata pelajaran dari 4 (empat) mata pelajaran yang tersedia setelah mendapat rekomendasi dari Guru BK/Konselor. Mata pelajaran pada setiap peminatan yang tidak diambil maka beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat dan/atau pendalaman minat. 

Siswa yang memiliki kemampuan akademik di atas siswa lain diberi kesempatan untuk mendalami mata pelajaran-mata pelajaran pada kelompok peminatannya. Hal ini memberi kesempatan bagi siswa yang pada mata pelajaran tertentu di kelompok peminatannya memiliki kemampuan dan prestasi tinggi sehingga penguasaan terhadap substansi mata pelajaran bersangkutan menjadi tumpuan bagi kelangsungan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.

    Download Naskah Model Peminatan dan Lintas Minat untuk SMA/MA

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Naskah Model Peminatan dan Lintas Minat untuk SMA/MA ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Naskah Model Peminatan dan Lintas Minat untuk SMA/MA



    Download File:
    Model Peminatan dan Lintas Minat SMA/MA.pdf

    Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Naskah Model Peminatan dan Lintas Minat untuk SMA/MA. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel