Petunjuk Pelaksanaan PIP Tahun 2017
Selasa, 18 September 2018
Edit
Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan PIP Tahun 2017 pada Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor: 07/D/BP/2017 Nomor: 02/MPK.C/PM/2017 Tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017. Download file format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah dan pihak lainnya.
Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor: 07/D/BP/2017 Nomor: 02/MPK.C/PM/2017 Tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017
Inilah kutipan dari keterangan isi Petunjuk Pelaksanaan PIP Tahun 2017:
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017 yang selanjutnya dalam Peraturan Bersama ini disebut Juklak PIP Tahun 2017 merupakan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.
Juklak PIP Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. Peraturan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Hingga saat ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang mampu secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu alasannya adalah tingginya biaya pendidikan baik biaya langsung maupun tidak langsung yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya langsung peserta didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak langsung yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga berpengaruh terhadap APK.
Dengan besarnya sasaran PIP yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa), diharapkan akan dapat mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.
Tujuan dari program ini antara lain:
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;
- Menarik anak usia sekolah yang tidak bersekolah dan/atau peserta didik putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Meringankan biaya personal pendidikan;
Landasan Hukum
Pelaksanaan PIP berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
- Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2015-2019;
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pendidikan Menengah Universal;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar;
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-16/PB/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin dan Beasiswa Bakat dan Prestasi;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SD Tahun 2017 Nomor: 023.03.1.666011/2016 tanggal 7 Desember 2016 beserta revisinya;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMP Tahun 2017 Nomor: 023.03.1.666032/2016 tanggal 7 Desember 2016 beserta revisinya;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2017 Nomor: 023.03.1.419514/2016 tanggal 7 Desember 2016 beserta revisinya;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun 2017 Nomor: 023.03.1.419515/2016 tanggal 7 Desember 2016 beserta revisinya.
Prioritas Sasaran Penerima
Sasaran PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan:
- Peserta didik pemilik KIP;
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: a. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); c. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan; d. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam; e. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah; f. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya; g. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
Persyaratan Penerima
Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
1. Peserta didik Pendidikan Formal:
a. Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah.
2. Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 sampai dengan 21 tahun:
a. Terdaftar sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b. Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.
Sasaran dan Besaran Dana PIP
Sasaran PIP adalah sebanyak 16.487.872 peserta didik dengan rincian sebagai berikut :
Jenjang Pendidikan Sasaran PIP:
SD/Paket A - 9.528.732
SMP/Paket B - 4.019.090
SMA/Paket C - 1.243.415
SMK/Kursus dan Pelatihan - 1.696.635
Jumlah 16.487.872
Besaran dana PIP diberikan per peserta didik, adalah sebagai berikut:
1. Sekolah Dasar (SD)/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
d. Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VIII dan IX Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
d. Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
d. Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas XI, XII dan XIII Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.
5. Lembaga kursus dan pelatihan:
Anak usia sekolah (16 sampai dengan 21 tahun) pemegang KIP yang tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang terdaftar dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, diberikan dana sebesar Rp1.000.000,00 selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan lama waktu kursus.
Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan sekolah/SKB/ PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan direktorat teknis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, lembaga penyalur dan instansi terkait lainnya.
Mekanisme Pengusulan
Pengusulan penerima dana PIP dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
1. Peserta didik Pemilik KIP
a. Untuk peserta didik sekolah formal (SD, SMP, SMA dan SMK) dengan cara sebagai berikut:
1) Peserta didik penerima KIP melaporkan kepemilikan kartunya ke sekolah masing-masing, untuk didata sebagai calon penerima dana/manfaat PIP;
2) Bagi anak penerima KIP yang belum/tidak berstatus sebagai peserta didik, diharapkan melaporkan kartunya ke sekolah/SKB/PKBM atau lembaga pendidikan nonformal lainnya sebagai identitas prioritas calon peserta didik dan penerima dana/manfaat PIP pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
3) Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai penerima dana/manfaat PIP dengan cara mengentri atau memutakhirkan (updating) data peserta didik pemilik KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap, terutama pada kolom data berikut:
a) Nama Siswa b) Tempat lahir c) Tanggal lahir d) Nama ibu kandung e) Nomor KIP
Data tersebut berfungsi sebagai data usulan siswa penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
Apabila sekolah menemukan peserta didik pemilik KIP yang tidak layak (kondisi ekonominya mampu/kaya), maka sekolah menandai status ketidaklayakan peserta didik sebagai penerima dana/manfaat PIP dengan cara memberi tanda status Tidak Layak yang ada dalam aplikasi Dapodik.
4) Untuk jenjang SD/SMP/SMA/SMK sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik dan mengentry nomor KIP ke dalam aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP.
5) Berdasarkan data usulan peserta didik layak PIP pada aplikasi Dapodik tersebut, direktorat teknis akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan PIP.
b. Untuk peserta didik di LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mekanisme pengusulan dan penetapan sebagai berikut:
1) Bagi LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang ditunjuk Kemdikbud sebagai pengelola dana bantuan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW), sebagai berikut:
a) Peserta didik usia 1 6 sampai dengan 21 tahun y a n g mendaftar ke LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya dengan membawa KIP;
b) SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik calon penerima PIP kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;
c) Dinas pendidikan kabupaten/kota mengetahui dan meneruskan usulan LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
d) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagi berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
e) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
f) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan SMK akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan.
2) Untuk LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang telah menerima peserta didik di luar P rogram PKK dan PKW, sebagai berikut:
a) Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya memiliki KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
b) Dinas pendidikan kabupaten/kota mengetahui dan meneruskan usulan LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
c) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP;
d) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
e) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, maka Direktorat Pembinaan SMK akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan.
3) Untuk peserta didik Paket A, B, dan C mekanisme pengusulan sebagai berikut:
a) Peserta didik usia 6 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang memiliki KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b) SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik pemilik KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
c) Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan;
d) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
e) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan meneruskan SK Penetapan Penerima ke Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
f) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA akan menerbitkan SK Penetapan Penerima PIP Dana/Manfaat untuk keperluan pencairan dana bantuan.
Peserta Didik Yang Tidak Memiliki KIP
Peserta didik yang tidak memiliki KIP, dapat diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau lembaga pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selambat-lambatnya akhir September tahun 2017, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana/manfaat PIP dengan prioritas sebagai berikut:
1) Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
3) Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a) Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
b) Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
c) Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
d) Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
e) Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
f) Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
b. sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.
c. Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
d. Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.
3. Peserta Didik yang Diusulkan oleh Pemangku Kepentingan Pemangku kepentingan dapat mengusulkan peserta didik calon penerima PIP ke direktorat teknis setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk keperluan verifikasi/validasi sesuai dengan prioritas sasaran dan persyaratan yang ditetapkan.
Mekanisme untuk Mendapatkan KIP
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak usia 6 sampai dengan 21 tahun sebagai penanda atau identitas untuk menjadi prioritas sasaran penerima dana/manfaat PIP apabila anak telah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal atau lembaga pendidikan non formal.
Persyaratan mendapatkan KIP :
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau;
- Sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Apabila Orang tua peserta didik belum memiliki KKS/PKH, agar melapor kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa identitas diri (KTP/KK/SIM) untuk mendapatkan KKS.
Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP
Penetapan penerima dana manfaat PIP dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Siswa sasaran PIP ditetapkan sebagai penerima dana/manfaat PIP dalam bentuk surat keputusan (SK) direktur teknis yang bersangkutan.
2. Untuk peserta didik Paket A/B/C penetapan penerima dana/manfaat PIP dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA berdasarkan surat keputusan penetapan penerima PIP dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan DIKMAS, Kemdikbud.
3. Untuk peserta didik kursus/pelatihan penetapan penerima dana/ manfaat PIP dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK berdasarkan surat keputusan penetapan penerima PIP dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Ditjen PAUD dan DIKMAS, Kemdikbud.
Penyaluran Dana/Manfaat PIP
Dana PIP disalurkan langsung ke peserta didik penerima dengan mekanisme sebagai berikut:
- Direktorat teknis menyampaikan daftar penerima PIP yang tercantum dalam surat keputusan direktur teknis terkait kepada bank/lembaga penyalur untuk di buatkan rekening.
- Direktorat teknis mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan surat keputusan direktur teknis terkait.
- KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama direktorat teknis di bank/lembaga penyalur.
- Direktorat teknis menyampaikan Surat Perintah Pemindahbukuan (SP2N) kepada bank/lembaga penyalur untuk menyalurkan/ memindahbukukan dana dari rekening penyalur langsung ke rekening penerima. Teknis penyaluran dana diatur dalam perjanjian kerjasama antara direktorat teknis dengan bank/lembaga penyalur.
- Direktorat teknis dan bank/lembaga penyalur PIP menginformasikan kepada peserta didik penerima melalui sekolah/SKB/PKBM atau lembaga pendidikan nonformal lainnya dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dengan melampirkan surat keputusan penerima dana/manfaat PIP.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi meneruskan surat keputusan penerima dana/manfaat PIP ke sekolah/satuan pendidikan nonformal.
- Sekolah/satuan pendidikan nonformal meneruskan informasi surat keputusan sebagai penerima dana/manfaat PIP ke peserta didik/ orang tua/wali.
Direktorat teknis melakukan penyaluran dana PIP kepada peserta didik penerima melalui rekening tabungan dan/atau rekening sementara (virtual account).
Pencairan Dana/Manfaat PIP
Pencairan (pengambilan) dana PIP dilakukan oleh peserta didik/ penerima kuasa di bank/lembaga penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Rekening Tabungan
Sebelum pencairan/pengambilan dana, peserta didik harus mengaktivasi rekening tabungan terlebih dahulu, dengan membawa: a. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga; dan
b. Salah satu tanda/identitas pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah).
Untuk peserta didik SD dan SMP yang tidak memiliki KTP didampingi oleh kepala sekolah/guru/orangtua/wali. Setelah aktivasi, dana PIP dapat langsung diambil/dicairkan oleh peserta didik penerima.
Pengambilan dana PIP dilakukan dengan cara:
a. Pengambilan langsung oleh peserta didik, dengan membawa salah satu dokumen pendukung seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
b. Pengambilan secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
1) Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP
2) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir).
3) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
4) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
5) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
6) Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif;
Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir) dan untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP didampingi oleh kepala sekolah/guru/ orangtua/wali.
Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen sebagai berikut:
a. Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A) dan SMP/Paket B);
b. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
c. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
d. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukan aslinya;
e. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku, dan menunjukkan aslinya.
Pengambilan secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut:
a. Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur, seperti:
1) tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik;
2) kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman;
3) Jarak dan waktu tempuh relatif jauh
b. Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti:
1) biaya transportasi relatif besar;
2) armada transportasi terbatas.
c. Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung dan seperti:
1) sedang sakit;
2) sedang praktik kerja lapangan;
3) sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk;
4) hambatan lainnya yang tidak terduga..
Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan, dan pelaporan pemberian dana pencairan kolektif dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pencairan. Laporan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk SD/SMP/SKB/PKBM atau lembaga pendidikan nonformal penyelenggara Paket A dan B), atau kepada dinas pendidikan provinsi (untuk SMA/SMK/SKB/PKBM atau lembaga pendidikan nonformal penyelenggara Paket C dan pendidikan kursus, dengan menyerahkan tanda terima pendistribusian dana pengambilan kolektif (format terlampir).
Bagi penerima PIP dari lembaga Kursus dan Pelatihan, proses pencairan dilakukan secara kolektif oleh pimpinan lembaga dengan memenuhi persyaratan pencairan kolektif mengingat durasi pembelajaran relatif singkat.
Pencairan/pengambilan dana PIP langsung oleh peserta didik atau secara kolektif di bank/lembaga penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
1. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
2. Saldo minimal rekening tabungan adalah Rp 0,00;
3. Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan;
Kewajiban Peserta Didik Penerima PIP
Peserta didik penerima PIP mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Menggunakan dana PIP sesuai dengan ketentuan pemanfaatan dana;
- Terus bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin dan tekun;
- Disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sekolah;
- Menunjukkan kepribadian terpuji dan tidak melakukan perbuatan yang tercela.
Pemanfaatan Dana PIP
Program PIP ditujukan untuk membantu biaya pribadi peserta didik agar dapat terus melanjutkan pendidikannya sampai selesai jenjang pendidikan menengah. Dana bantuan diberikan langsung kepada peserta didik di sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya, untuk pemanfaatan sebagai berikut:
- Membeli buku dan alat tulis;
- Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll);
- Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
- Uang saku peserta didik;
- 5. Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal;
- 6. Biaya praktik tambahan/penambahan biaya Uji Kompetensi/UJK (jika beasiswa UJK tidak mencukupi), biaya magang/penempatan kerja ke Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) bagi peserta didik pendidikan nonformal.
Penerima PIP tidak diperkenankan menggunakan dana PIP untuk tujuan yang tidak berhubungan dengan kegiatan pendidikan.
Pemanfaatan dana PIP tersebut di atas termasuk untuk penerima uji coba pelaksanaan KIP Plus di beberapa daerah tertentu.
Download Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor: 07/d/bp/2017 Nomor: 02/mpk.c/pm/2017 Tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar tahun 2017.
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:Petunjuk Pelaksanaan PIP Tahun 2017
Download File:
Petunjuk Pelaksanaan PIP Tahun 2017.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksanaan PIP Tahun 2017 pada Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor: 07/D/BP/2017 Nomor: 02/MPK.C/PM/2017 Tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Kemdikbud
Lihat juga:
Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) 2016.pdf