Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2018
Sabtu, 06 Oktober 2018
Edit
Berikut ini adalah berkas Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2018. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018. Download file format PDF.
Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2018 |
Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas SK Dirjen Pendis Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018:
Latar Belakang
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan madrasah. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.
Pengertian
Tujuan dan Manfaat
Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut:
Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah dan SHUAMBN, disertai contoh blangko yang telah diisi.
Sasaran
Petunjuk Umum
Latar Belakang
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan madrasah. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.
Pengertian
- Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan tertentu untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian.
- SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa pemegangnya telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
Tujuan dan Manfaat
Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut:
- Memberikan petunjuk secara umum tentang penulisan blanko Ijazah dan SHUAMBN.
- Memberikan petunjuk secara khusus tentang penulisan blanko Ijazah dan SHUAMBN.
Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah dan SHUAMBN, disertai contoh blangko yang telah diisi.
Sasaran
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam mengelola blangko Ijazah.
- Kepala Madrasah dalam mengelola blangko ljazah dan SHUAMBN.
Petunjuk Umum
- Ijazah MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional.
- Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
- Ijazah MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala madrasah.
- Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Terdapat dua jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk madrasah yang menggunakan Kurikulum 2006 dan ljazah untuk madrasah yang menggunakan Kurikulum 2013. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada kode blangko Ijazah yang terletak di halaman muka bagian tengah bawah.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
- Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang, sebagai pernyataan blanko tersebut tidak sah digunakan. Selanjutnya blangko Ijazah diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi kemudian dimusnahkan oleh Kepala Sidang Pendidikan Madrasah/Pendis disertai berita acara pemusnahan blangko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
- Serita acara pemusnahan blangko Ijazah yang salah dalam penulisan tersebut ditandatangani oleh Kepala Sidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
- Jika terdapat sisa blangko Ijazah MI, MTs, dan MA, Kepala Madrasah harus mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
- Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2018 oleh Kepala Sidang Pendidikan Madrasah/Pendis dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
- Serita acara pemusnahan sisa blangko Ijazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Sidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
- ika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko ljazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2018.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 12, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti ljazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan.
Download SK Dirjen Pendis Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SK Dirjen Pendis Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2018
Download File:
Juknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN 2018.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2018. Semoga bisa bermanfaat.