Juknis PPDB RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun 2019
Jumat, 05 Oktober 2018
Edit
Berikut ini adalah berkas Juknis PPDB RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun 2019. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. Download file format PDF.
Juknis PPDB RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun 2019 |
Juknis PPDB RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas lampiran Juknis PPDB RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun 2019 (Ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama - di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2019):
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020
A. Latar Belakang
Salah satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan". Madras ah adalah salah satu j enis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2019 /2020 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.
B. Tujuan
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019 /2020 bertujuan untuk:
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan pada:
D. Pengertian
A. Ketentuan Umum
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan". Madras ah adalah salah satu j enis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2019 /2020 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.
B. Tujuan
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019 /2020 bertujuan untuk:
- menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
- memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan pada:
- Raudlatul Athfal;
- Madrasah Ibtidaiyah;
- Madrasah Tsanawiyah;
- Madrasah Aliyah; dan
- Madrasah Aliyah Kejuruan;
D. Pengertian
- Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada RA dan Madrasah.
- Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama.
- Madrasah adalah salah satu bentuk satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jalur formal dalam binaan Menteri Agama yang berbentuk Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah Madrasah Negeri.
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
- Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUAMBN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian akhir madrasah sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran agama Islam yang dinyatakan dalam kategori.
- Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
- Kompetisi Sains Madrasah yang selanjutnya disingkat KSM adalah wahana bagi siswa Madrasah Ibtidaiyah (Ml), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) untuk adu kompetensi dibidang sains pada tingkat nasional.
- Olimpiade Sains Kabupaten yang selanjutnya disingkat OSK wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat kabupaten/kota.
- Olimpaide Sains Provinsi yang selanjutnya disingkat OSP wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat provinsi.
- Olimpiade Sains Nasional yang selanjutnya disingkat OSN adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat nasional.
- Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah non departemen yang bertugas dalam bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan.
- Ajang Kreativitas Seni dan Olah Raga Madrasah yang selanjutnya disingkat AKSIOMA adalah wahana bagi siswa madrasah (MI, MTs, MA) untuk adu kreativitas dalam bidang seni dan olah raga.
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. Ketentuan Umum
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.
2. Penerimaan peserta didik baru pada madrasah harus memenuhi asas:
a. Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Barumaupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
b. Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d. Tidak Diskriminatif, artinya Penerimaan peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
e. Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
3. RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Mei sampai dengan bulan Juli. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
4. Kriteria madrasah yang dapat mengajukan dispensasi adalah sebagai berikut:
a Madrasah memiliki akreditasi A
b. Rasia pendaftar dengan daya tampung minimal 3: 1 contoh madrasah A jumlah pendaftar 300 sedangkan daya tampung yang diterima hanya 100.
5. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
6. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAKN) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat J enderal Pendidikan Islam.
7. Bagi madrasah-madrasah Unggulan (terakreditasi A) diharapkan pelaksanaan PPDB dapat dilakukan secara online dalam rangka meningkatkan integritas.
B. Persyaratan
c. Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d. Tidak Diskriminatif, artinya Penerimaan peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
e. Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
3. RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Mei sampai dengan bulan Juli. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
4. Kriteria madrasah yang dapat mengajukan dispensasi adalah sebagai berikut:
a Madrasah memiliki akreditasi A
b. Rasia pendaftar dengan daya tampung minimal 3: 1 contoh madrasah A jumlah pendaftar 300 sedangkan daya tampung yang diterima hanya 100.
5. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
6. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAKN) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat J enderal Pendidikan Islam.
7. Bagi madrasah-madrasah Unggulan (terakreditasi A) diharapkan pelaksanaan PPDB dapat dilakukan secara online dalam rangka meningkatkan integritas.
B. Persyaratan
1. Raudhatul Athfal
Persyaratan penerimaan calon . peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
2. Madrasah lbtidaiyah (MI)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c. Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
d. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Tata Cara Seleksi
Tata cara seleksi di bawah ini berlaku untuk semua madrasah terutama madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan sistem seleksi lain yang ditetapkan melalui tes bakat skolastik atau tes potensi akademik atau tes lainnya.
1. Raudhatul Athfal
1. Seleksi calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan:
a. usia; dan
b. jarak tempat tinggal ke Raudhatul Athfal.
2. Madrasah Ibtidaiyah
1. Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI tidak didasarkan pada hasil tes kemempuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes lain;
2. Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. usia;
b. Jarak tempat tinggal madrasah;
3. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua;
4. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan;
5. Jika usia dan/ atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
3. Madrasah Tsanawiyah
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. usia;
b. nilai hasil ujian Ml/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Dalam hal seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan sebelum nilai hasil ujian MI/SD keluar, seleksi dapat didasarkan pada hasil tes potensi belajar dan/ atau tes akademik sejenisnya;
c. prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, OSK, OSP, OSN, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIP!, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri;
d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya;
e. persyaratan usia dan memiliki SHUN dan SHUAMBN sebagaimana dimaksud dalam persyaratan di atas tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di madrasah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
4. Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. usia;
b. SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Dalam hal seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan sebelum nilai hasil ujian MTs / SMP / Program Paket B / Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho keluar, seleksi dapat didasarkan pada hasil tes potensi belajar dan/ atau tes akademik sejenisnya;
c. prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, OSK, OSP, OSN, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri; dan
d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
e. persyaratan usia dan memiliki SHUN dan SHUAMBN sebagaimana dimaksud dalam pain a dan b di atas tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di madrasah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
D. Kebijakan Afirmatif
Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib menerima calon peserta didik dengan kriteria sebagai berikut:
E. Daftar Ulang
F. Pembiayaan
A. Perpindahan Peserta Didik antar madrasah/ sekolah
B. Perpindahan Peserta Didik dari Luar Negeri
1. Peserta didik pendidikan dasar setara SD/ MI di negara lain dapat pindah ke MI di Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;
b. mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal; dan
c. mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peserta didik pendidikan dasar dan menengah setara SMP/MTs, SMA/MA, atau SMK/MAK di negara lain dapat diterima di MTs, MA, di Indonesia setelah menunjukan:
a. ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;
c. mendapatkan surat kesetaraan Ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan/ atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Perpindahan Peserta Didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal1. Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima di MI tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MI yang bersangkutan.
2. Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di MTs tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a. lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MTs atau bentuk lain yang sederajat yang bersangku tan;
3. Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di MA atau MAK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a. lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MA atau MAK yang bersangkutan.
4. Madras ah men en tukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik jalur nonformal dan informal ke Madrasah yang bersangkutan.
5. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal atau informal ke Madrasah sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, 3, dan 4, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui data EMIS.
D. Biaya Perpindahan
Biaya perpindahan peserta didik ke Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak dapat dilakukan pungutan dari peserta didik.
A. Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
B. Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah
Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah diatur sebagai berikut:
Persyaratan penerimaan calon . peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
2. Madrasah lbtidaiyah (MI)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c. Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
d. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Tata Cara Seleksi
Tata cara seleksi di bawah ini berlaku untuk semua madrasah terutama madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan sistem seleksi lain yang ditetapkan melalui tes bakat skolastik atau tes potensi akademik atau tes lainnya.
1. Raudhatul Athfal
1. Seleksi calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan:
a. usia; dan
b. jarak tempat tinggal ke Raudhatul Athfal.
2. Madrasah Ibtidaiyah
1. Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI tidak didasarkan pada hasil tes kemempuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes lain;
2. Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. usia;
b. Jarak tempat tinggal madrasah;
3. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua;
4. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan;
5. Jika usia dan/ atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
3. Madrasah Tsanawiyah
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. usia;
b. nilai hasil ujian Ml/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Dalam hal seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan sebelum nilai hasil ujian MI/SD keluar, seleksi dapat didasarkan pada hasil tes potensi belajar dan/ atau tes akademik sejenisnya;
c. prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, OSK, OSP, OSN, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIP!, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri;
d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya;
e. persyaratan usia dan memiliki SHUN dan SHUAMBN sebagaimana dimaksud dalam persyaratan di atas tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di madrasah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
4. Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. usia;
b. SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Dalam hal seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan sebelum nilai hasil ujian MTs / SMP / Program Paket B / Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho keluar, seleksi dapat didasarkan pada hasil tes potensi belajar dan/ atau tes akademik sejenisnya;
c. prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, OSK, OSP, OSN, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri; dan
d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
e. persyaratan usia dan memiliki SHUN dan SHUAMBN sebagaimana dimaksud dalam pain a dan b di atas tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di madrasah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
D. Kebijakan Afirmatif
Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib menerima calon peserta didik dengan kriteria sebagai berikut:
- mempunyai prestasi akademik dan non-akademik (KSM, OSN, OPSI, MYRES, AKSIOMA dan kompetisi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) paling sedikit 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
- berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Madrasah berdasarkan hasil evaluasi Madrasah bersama dengan Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- berasal dari anak berkebutuhan khusus paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima bagi madrasah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif. Setiap Provinsi harus tersedia paling sedikit 1 (satu) Madrasah Negeri pada semua jenjang (MIN, MTsN, dan MAN) yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.
E. Daftar Ulang
- Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Madrasah yang bersangkutan.
- Pendaftaran ulang dilakukan oleh RA dan Madrasah untuk memastikan status peserta didik lama pada Madrasah yang bersangkutan.
F. Pembiayaan
- Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak boleh dibebankan pada pungu tan dari peserta didik;
- Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.
BAB III
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
A. Perpindahan Peserta Didik antar madrasah/ sekolah
- Perpindahan peserta didik an tar madrasah/ sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala madrasah yang dituju.
- Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada pain 1, maka Madrasah yang bersangku tan wajib memperbaharui Data Pokok pada EMIS.
B. Perpindahan Peserta Didik dari Luar Negeri
1. Peserta didik pendidikan dasar setara SD/ MI di negara lain dapat pindah ke MI di Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;
b. mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal; dan
c. mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peserta didik pendidikan dasar dan menengah setara SMP/MTs, SMA/MA, atau SMK/MAK di negara lain dapat diterima di MTs, MA, di Indonesia setelah menunjukan:
a. ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;
c. mendapatkan surat kesetaraan Ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan/ atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Perpindahan Peserta Didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal1. Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima di MI tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MI yang bersangkutan.
2. Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di MTs tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a. lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MTs atau bentuk lain yang sederajat yang bersangku tan;
3. Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di MA atau MAK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a. lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MA atau MAK yang bersangkutan.
4. Madras ah men en tukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik jalur nonformal dan informal ke Madrasah yang bersangkutan.
5. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal atau informal ke Madrasah sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, 3, dan 4, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui data EMIS.
D. Biaya Perpindahan
Biaya perpindahan peserta didik ke Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak dapat dilakukan pungutan dari peserta didik.
BAB IV
ROMBONGAN BELAJAR
A. Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
- MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
- MTs dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
- MA dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
- Madrasah Ibtidaiyah Luar Bias a (MILB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
- Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTsLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
B. Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah
Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah diatur sebagai berikut:
- MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 54 (lima puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 9 (sembilan) Rombongan Belajar;
- MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
- MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar;
- MAK berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tigkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar;
- Madrasah dapat mempunyai jumlah rombongan belajar melebihi dari ketentuan yang ditetapkan di atas dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penambahan jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran; b. Penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru; c. Penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.
BAB V
PELAPORAN DAN PENGAWASAN
- Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah/madrasah setiap tahun pelajaran kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kernen terian Agama Provinsi.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB terutama untuk madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan PPDB pada madrasah di wilayah masing-masing.
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB pada Madrasah.
Download Juknis PPDB RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis PPDB RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK 2019.pdf
Sumber: http://pendis.kemenag.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis PPDB RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis PPDB RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.