Surat Edaran tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017
Jumat, 02 Agustus 2019
Edit
Berikut ini adalah berkas Surat Edaran tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah, Orang Tua Siswa peserta UN dan lain-lain.
Surat Edaran tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017
Berikut ini kutipan sebagian isi dari Surat Edaran No. 1356/HITU/2016 yang dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud RI Tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tahun 2017:
Sehubungan dengan adanya laporan ke Kementenan Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan, termasuk yang dibebankan kepada orang tua, dengan alasan untuk menyewa/membeli komputer untuk mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), kami menegaskan kebijakan Kemdikbud sebagai berikut:
- UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap bark dari segi infrastruktur maupun SDM per November 2015. lnfrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.
- Sekolah calon penyelenggara UNBK DILARANG memberatkan dan/atau membebani pihak pihak selain sekolah (termasuk membebani orang tua siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK.
- Bagi sekolah yangg terbukti melanggar ketentuan ini akan DIKELUARKAN dari daftar sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil.
- Sekolah yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/Xll/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.
- Pihak manapun juga yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui email, surat, atau sms ke nomor sebagai berikut:
Email: cbt.puspendik@kemdikbud.go.id pengaduan@kemdikbud.go.id
Surat: 1. Panitia UN - Gedung E Lantai 2 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 2. Koordinator UNBK Puspendik Jalan Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta 10710
Telepon: (021) 5725031
Laman: http://unbk.kemdikbud.go.id
Download Berkas Surat Edaran tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:Surat Edaran tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017
Download File:
Surat Edaran Balitbang Kemdikbud No. 1356/HITU/2016 tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017. Semoga bisa bermanfaat.